Perintah dari kemensos Untuk Melakukan Pendataan, Namun Pembangkangan di Lapangan’: Mafia Data PKH Timang Rasa Kian Terkuak, Dinsos Dituding Lemah!

ALIASA

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:19 WIB

50225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perintah dari kemensos Untuk Melakukan Pendataan, Namun Pembangkangan di Lapangan’: Mafia Data PKH Timang Rasa Kian Terkuak, Dinsos Dituding Lemah!

​ACEH TENGGARA – Sulaiman salah seorang warga desa timang rasa di kutacane 1/12/2025 menuturkan,Dugaan praktik “Data Mafia PKH” di desa timang rasa kini mencapai titik kritis. Setelah 70% penerima bansos diduga tidak layak.

perintah resmi Dinas Sosial (Dinsos) untuk segera melakukan prioritas ulang dan verifikasi data dilaporkan gagal total dieksekusi oleh aparatur desa. Kegagalan eksekusi ini memunculkan pertanyaan tajam: Apakah ini kelalaian birokrasi, atau bukti adanya niat jahat (mens rea) yang disengaja?
​Pembangkangan Desa: Melanggengkan Keuntungan Ilegal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dinsos Aceh Tenggara diketahui telah mengeluarkan instruksi untuk “prioritas ulang” data demi membersihkan nama-nama fiktif, “Sultan,” dan kerabat dekat yang diinput secara ilegal. Namun, sumber internal dan analisis lapangan menunjukkan bahwa perintah krusial ini diabaikan secara massal oleh Kepala Desa dan Operator Desa.

​Analis menduga, pengabaian ini adalah upaya sistematis untuk:
​Menghalangi Bukti: Jika pendataan ulang dilakukan, nama-nama ilegal akan terhapus, dan praktik manipulasi data akan terbongkar. Pembangkangan ini berfungsi sebagai penghalang proses hukum.

Baca Juga :  352 Mahasiswa KKN Angkatan 11 UGL Aceh Di Lepas Bupati Aceh Tenggara

​Melindungi Cuan: Kegagalan koreksi memastikan bahwa 80% penerima yang diduga tidak layak tetap menerima bantuan. Hal ini menjamin aliran dana ilegal terus berjalan, memperkuat dugaan adanya jaringan mafia data yang mengambil keuntungan dari dana publik.

Ini bukan lagi soal kelalaian. Ketika perintah atasan diabaikan untuk melindungi data yang salah, itu adalah pembangkangan yang berniat jahat,” ujar seorang pengamat tata kelola pemerintahan. “Secara pidana, ini bisa dikategorikan sebagai pembiaran berlanjutnya tindak pidana korupsi.

​Dinsos dan Pendamping PKH Disorot: ‘Harimau Ompong’
​Kelemahan terbesar terletak pada rantai pengawasan Dinsos. Perintah yang dikeluarkan tanpa mekanisme sanksi dan penindakan tegas membuat Dinsos dituding sebagai “harimau ompong.

​Kepala Dinsos melalui Kanit Miskin, Darwin S.Sos, sebelumnya hanya menyarankan “pendataan yang benar.” Namun, pernyataan tersebut kini terasa seperti upaya melempar tanggung jawab, padahal kegagalan eksekusi terjadi di bawah komando mereka sendiri.
​Selain itu, peran Pendamping PKH juga

dipertanyakan. Sebagai perpanjangan tangan Dinsos di lapangan, kegagalan mereka melaporkan pembangkangan desa menguatkan dugaan komplisitas atau kelalaian fatal dalam menjalankan tugas pengawasan.
​Desakan Rakyat Timang Rasa: Verifikasi Ulang Harus Segera!

Baca Juga :  Retorika Sang Penjaga Gudang: Ketika Transparansi Dianggap Sebagai Invasi

​Di tengah kemelut birokrasi ini, suara masyarakat semakin nyaring. Masyarakat di Timang Rasa secara khusus menuntut agar verifikasi ulang data penerima bansos PKH segera dilakukan. Tuntutan ini sejalan dengan krisis data yang ada dan menjadi ujian transparansi bagi Pemerintah Daerah.

​Kepala Desa yang menolak melakukan koreksi kini berada dalam posisi terpojok: Mereka telah melakukan pengkhianatan ganda, yakni manipulasi data awal dan penolakan koreksi, yang bertujuan melanggengkan kejahatan.

Tuntutan Akhir: APH Wajib Turun Tangan!
​Dengan adanya dugaan niat jahat dan bukti pembangkangan yang kuat, kasus ini tidak bisa lagi diselesaikan hanya melalui prosedur administratif.

​Mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) harus segera masuk. Langkah yang dituntut adalah:
​Penyitaan Data Forensik: APH harus segera menyita dan mengamankan data asli di Operator Desa dan sistem Dinsos sebelum bukti-bukti digital tersebut dimanipulasi.

​Pemeriksaan Pidana: Kepala Desa dan Operator Desa harus diperiksa atas dugaan manipulasi data dan pembangkangan yang menyebabkan kerugian negara.(Aliasa)

Berita Terkait

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis
Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang
Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB