Ibu Korban Persetebuhan Anak Dibawah Umur Geruduk Satreskrim Polres Batu Bara Pertanyakan Penanganan Kasus dan Penangguhan Tersangka

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:23 WIB

50258 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Tidak puas dengan kinerja Satreskrim Polres Batu Bara yang dinilai lamban dan menguntungkan tersangka dugaan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, ibu korban bernama Winda, (38) kembali menggeruduk kantor Satreskrim Polres Batu Bara, Selasa (09/12/2025).

Winda yang sempat histeris mempertanyakan lambannya penanganan kasus yang dilaporkan suaminya Eko Armansyah Putra pada 15 September lalu. Winda juga mempertanyakan dasar Satreskrim Polres Batu Bara memberi penangguhan terhadap tersangka Ng.

Namun saat Winda mempertanyakan kedua hal tersebut, tiba-tiba M Zen yang merupakan kuasa hukum Ng justru berang sehingga sempat terjadi pertengkaran antara ibu korban dengan M Zein.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Winda tetap kukuh tidak terima kalau orang yang telah merusak masa depan anaknya yang diancam pidana diatas 5 tahun diberi penangguhan dan hanya dikenai wajib lapor. Namun setelah dimediasi akhirnya M Zen mengaku khilaf dan meminta maaf.

Baca Juga :  Dalam Rangka Jumat Berkah, Polsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Berbagi Sembako Kepada Warga

Kepada media, Winda mengungkapkan kekesalannya karena sudah tiga bulan kasus ini dilaporkan namun statusnya masih P19. Ini kan kasus anak mengapa begitu lama penanganannya?, sergahnya.

Dikonfirmasi, Kanit Resum PPA Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas setelah kejaksaan mengirimkan status P19. Ade berharap minggu depan sudah dapat diajukan kembali agar dapat naik status menjadi P21.

Kami sudah mengirimkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang ketiga hari ini kepada pelapor, ucap.

Disebutkan Ade, pada surat tersebut intinya memberitahukan bahwa pihaknya telah mengirimkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Batu Bara atas nama tersangka Ng.

Sekedar diketahui, Eko Armansyah Putra sesuai LP/B/332/DX/2025/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, tanggal 15 September 2025, telah melaporkan terjadinya dugaan Tindak Pidana “Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur” sebagimana dimaksud dalam Pasal 81 ayal (1) dan ayal (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atas nama korban sebut saja Melati, 9 tahun, dengan tersangka Ng, 69 tahun.

Baca Juga :  Inalum dan Puskesmas Sei Suka Lakukan Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Kepada Warga Desa Kuala Tanjung

Perbuatan tersebut diduga dilakukan Ng pada Senin 8 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.

Kemudian pada 14 September 2025 malam, tokoh masyarakat dan orang tua korban membawa tersangka Ng ke Polres Batu Bara.

Namun beberapa hari kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ng ditangguhkan (dibantarkan) penahanannya dengan alasan sakit.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram
Satreskrim Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Kasus Penggagalan CPMI Nonprosedural Tujuan Malaysia
Polsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Salurkan Tali Asih Kepada Warga Yang Rumahnya Terdampak Angin Kencang
IWO dan Zuriat Dorong 15 Anggota Pansus DPRD Batu Bara Tetap Kompak dan Seirama Perjuangkan Plasma Perkebunan
Satres Narkoba Polres Batu Bara Bagikan Sembako dan Edukasi Bahaya Narkoba, Dalam Rangka Mnggu Kasih
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Gelar Jumat Curhat dan Bagikan Bantuan Kepada Tukang Gali Kuburan
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Gelar Jumat Curhat dan Bagikan Bantuan Kepada Masyarakat
Polsek Medang Deras Gelar Patroli Dini Hari, Cega Gangguan Kamtibmas Dan Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 18:44 WIB

Tanggul Darurat Jembatan Natam di Aceh Tenggara Jebol, Akses Lumpuh Total

Minggu, 27 September 2026 - 00:53 WIB

Banjir Terjang Enam Desa di Aceh Tenggara, Ratusan Warga Terdampak

Minggu, 27 September 2026 - 00:49 WIB

Empat Fraksi Sepakati Perubahan Anggaran 2026, DPRK dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Raqan APBK

Minggu, 27 September 2026 - 00:46 WIB

Fraksi Golkar Soroti Defisit dan Peningkatan PAD dalam Pembahasan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026

Minggu, 27 September 2026 - 00:44 WIB

Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara Setujui Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026

Minggu, 27 September 2026 - 00:41 WIB

Fraksi Hanura Perjuangan Bangsa Setujui Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026 dengan Sejumlah Catatan

Sabtu, 26 September 2026 - 01:14 WIB

Wajah Baru Pelayanan BPN Aceh Tenggara: Transparan, Sesuai Aturan, dan Diharapkan Bawa Program PTSL ke Babul Rahmah pada 2027

Jumat, 25 September 2026 - 00:27 WIB

Sembilan Belas Ratus Tujuh Puluh Senyum Dari Bumi Leuser: BPN Aceh Tenggara Ukir Sejarah Di Hari Bhakti Agraria Ke-66

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB