Ibu Korban Persetebuhan Anak Dibawah Umur Geruduk Satreskrim Polres Batu Bara Pertanyakan Penanganan Kasus dan Penangguhan Tersangka

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:23 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Tidak puas dengan kinerja Satreskrim Polres Batu Bara yang dinilai lamban dan menguntungkan tersangka dugaan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, ibu korban bernama Winda, (38) kembali menggeruduk kantor Satreskrim Polres Batu Bara, Selasa (09/12/2025).

Winda yang sempat histeris mempertanyakan lambannya penanganan kasus yang dilaporkan suaminya Eko Armansyah Putra pada 15 September lalu. Winda juga mempertanyakan dasar Satreskrim Polres Batu Bara memberi penangguhan terhadap tersangka Ng.

Namun saat Winda mempertanyakan kedua hal tersebut, tiba-tiba M Zen yang merupakan kuasa hukum Ng justru berang sehingga sempat terjadi pertengkaran antara ibu korban dengan M Zein.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Winda tetap kukuh tidak terima kalau orang yang telah merusak masa depan anaknya yang diancam pidana diatas 5 tahun diberi penangguhan dan hanya dikenai wajib lapor. Namun setelah dimediasi akhirnya M Zen mengaku khilaf dan meminta maaf.

Baca Juga :  Jelang Dirgahayu Bhayangkara Ke-79, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Efan Hatabarat Berikan Bantuan Sembako Kepada Jamaat Gereja HKBP Indrapura

Kepada media, Winda mengungkapkan kekesalannya karena sudah tiga bulan kasus ini dilaporkan namun statusnya masih P19. Ini kan kasus anak mengapa begitu lama penanganannya?, sergahnya.

Dikonfirmasi, Kanit Resum PPA Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas setelah kejaksaan mengirimkan status P19. Ade berharap minggu depan sudah dapat diajukan kembali agar dapat naik status menjadi P21.

Kami sudah mengirimkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang ketiga hari ini kepada pelapor, ucap.

Disebutkan Ade, pada surat tersebut intinya memberitahukan bahwa pihaknya telah mengirimkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Batu Bara atas nama tersangka Ng.

Sekedar diketahui, Eko Armansyah Putra sesuai LP/B/332/DX/2025/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, tanggal 15 September 2025, telah melaporkan terjadinya dugaan Tindak Pidana “Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur” sebagimana dimaksud dalam Pasal 81 ayal (1) dan ayal (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atas nama korban sebut saja Melati, 9 tahun, dengan tersangka Ng, 69 tahun.

Baca Juga :  Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis

Perbuatan tersebut diduga dilakukan Ng pada Senin 8 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.

Kemudian pada 14 September 2025 malam, tokoh masyarakat dan orang tua korban membawa tersangka Ng ke Polres Batu Bara.

Namun beberapa hari kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ng ditangguhkan (dibantarkan) penahanannya dengan alasan sakit.

Berita Terkait

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Kominmen Untuk Memberantas Peradaran Narkoba Diwilayah Hukumnya
Pemberitaan Mencederai Lapas Labuhan Ruku – Kalapas Laporkan ke Dewan Pers, YLBH-CNI Siap Hukum
Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja
Polsek Talawi Ungkap Kasus Pencurian Sepada Motor, Satu Pelaku Diamankan
Menyeramkan Dan Menakutkan, Ada Dokter MRS dan TP Berpraktik Tanpa Surat Izin Praktik (SIP)
Kapolres Batu Bara Raih Penghargaan IKPA, Kapolri Apresiasi Kinerja Pengelolaan Anggaran
Putra Putri Kabupaten Batu Bara Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba
Inalum Serahkan Bantuan TJSL Untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Samosir

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:08 WIB

PEMKAB MERANTI DUKUNG PENUH PEMBERANTASAN NARKOBA: BUPATI APRESIASI KAPOLRES SITA 60 KH

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:28 WIB

DATUK SERI AFRIZAL CIK APRESIASI POLRES MERANTI UNGKAP 60 KG SABU: SELAMATKAN RATUSAN RIBU JIWA

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:06 WIB

JALUR SELAT AKAR KEMBALI RAWAN, POLDA RIAU AMANKAN 27 KG SABU DARI MALAYSIA

Kamis, 23 April 2026 - 00:06 WIB

Jelang Sensus Ekonomi, BPS dan LAMR Kepulauan Meranti Bangun Sinergi 

Kamis, 2 April 2026 - 12:05 WIB

LAMR Kepulauan Meranti dan Balai Bahasa Provinsi Riau Laksanakan Bimtek Penulisan Buku Cerita Anak

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:00 WIB

Peran Polri: Kapolda Riau Hadir, Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting Dorong Ekonomi Pesisir 

Senin, 16 Maret 2026 - 02:32 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Gelar Santunan Anak Yatim Ramadhan Penuh Berkah 

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:27 WIB

Bulan Berkah Ketua Umum DPH LAMR Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolres Kepulauan Meranti

Berita Terbaru