Sebelas Saksi Diperiksa Secara Daring dalam Sidang Korupsi Dana BUMDESMA Gayo Kita dengan Terdakwa Li dan HH

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:21 WIB

50181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Persidangan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Li dan HH terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Gayo Kita Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, telah kembali digelar pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Sidang ini berlangsung secara hybrid di Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang adalah Jamaluddin, S.H., M.H., didampingi oleh dua anggota majelis, yakni Ani Hartati, S.H., M.H., dan H. Harmi Jaya, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Suraiya, S.H. Terdakwa Li dan HH hadir secara luring di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan masing-masing didampingi oleh penasihat hukumnya, Nanta Setia, S.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum yang hadir adalah Ahmad Syafii Hasibuan, S.H., dan Rahmad Yulianto, S.H. secara langsung, serta Ummi Mutia, S.H. yang mengikuti secara daring.

Sebanyak sebelas orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kali ini. Karena kondisi geografis yang belum memungkinkan akibat bencana alam, seluruh saksi memberikan kesaksian secara daring. Para saksi yang diperiksa adalah Anto Bin Daud, Ani Binti Jaksa, Iskandar Bin Alm. Ali Bacah, Ardi Bin Alm. Tgk. Husin, Rahmin Bin Alm. Jafar, Jasman Bin M. Saleh, Saman Bin Husin, Muhammad Salim Bin Alm. Sulaiman, Selamat Riadi Bin M. Amin, Amsah Bin Saleh, dan Alamudin Bin Selamat.

Baca Juga :  Polres Gayo Lues Gelar Bazar Ramadhan Murah Bersama Bhayangkari Cabang Gayo Lues

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang perkara ini terlaksana berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh masing-masing dengan Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN_BNA tanggal 4 November 2025 dan 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN_BNA tanggal 5 November 2025. Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif dakwaan diberikan secara subsidair melalui Pasal 3 Undang-undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan keuangan BUMDESMA Gayo Kita.

Pelaksanaan sidang secara hybrid dilakukan karena kondisi darurat akibat bencana alam yang tengah menimpa Kabupaten Gayo Lues sejak 28 November 2025. Banjir dan tanah longsor telah menyebabkan berbagai akses transportasi terputus, termasuk jalur antara Gayo Lues dan Banda Aceh. Dalam situasi ini, pelaksanaan sidang daring menjadi satu-satunya opsi lanjutan sehingga proses hukum tetap berjalan meskipun menghadapi kendala alam.

Baca Juga :  Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PT Rosin Kembali Masuk Sorotan Keras

Secara umum, sidang yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini berlangsung dalam suasana tertib dan tanpa hambatan teknis yang berarti, dan ditutup pada pukul 13.00 WIB. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang belum sempat hadir. Majelis Hakim dan penuntut umum berharap bahwa kondisi cuaca akan segera membaik, sehingga akses transportasi antara Gayo Lues dan Banda Aceh dapat normal kembali, memungkinkan agenda sidang berikutnya dilakukan secara tatap muka tanpa hambatan teknis komunikasi.

Harapan tersebut juga muncul mengingat pentingnya kehadiran fisik saksi dalam menjelaskan berbagai alur penggunaan dana BUMDESMA yang diduga menjadi objek penyimpangan dalam kasus ini. Kejelasan dari keterangan para saksi sangat dibutuhkan guna membuktikan atau membantah peran masing-masing terdakwa dalam praktik yang diduga telah merugikan keuangan negara. Persidangan lanjutan menjadi krusial dalam tahap pembuktian kasus ini. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla
Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara
risis Lingkungan di Gayo Lues Kian Membesar, PT Rosin Chemicals Indonesia Dituding Membangkang terhadap Perintah Penghentian Operasional
PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas
PT Hopson Diduga Beroperasi Terang-Terangan, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan dan Penindakan
PT Hopson Diduga Kembali Jalankan Mesin Produksi, Aktivis Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Aceh
Penuh Keceriaan, TK Negeri 2 Blangkejeren Sukses Gelar Festival Anak untuk Bangun Generasi Cerdas dan Berkarakter
PT Hopson Tetap Diduga Jalankan Produksi Ilegal Pada Tengah Malam, Di Mana Aparat Bertindak Tegas?

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kasus Bullying Viral di SMP Ambarawa Berakhir Damai, Praktisi Hukum Dorong Penyuluhan Hukum bagi Pelajar Pringsewu

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:33 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional & Hari Lahir Pancasila 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:21 WIB

Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:40 WIB

Buka Muskomda VI, Bupati Pringsewu Sebut Pemuda Katolik Berkontribusi Nyata Dukung Program Pemerintah

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:51 WIB

Nyali Kejari Pringsewu Di Uji LSM dan Publik : Beranikah Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:37 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah & Potong Hewan Qurban Di Pagelaran Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:49 WIB

Konfirmasi DPC LSM Trinusa : Jawaban Pihak Kejari Dinilai Kurang Memuaskan, Trinusa Ancam Aksi Lebih Besar

Senin, 25 Mei 2026 - 20:07 WIB

Abdul Manaf DPC LSM Trinusa Mendesak Kejari Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025

Berita Terbaru