Klarifikasi yang dilontarkan oleh Walikota Metro terkait problematika pembayaran proyek tahun anggaran 2025, Yang mengatakan ‘Hal yang Wajar’ serta tidak melanggar aturan di sejumlah media online beberapa waktu lalu mendapat reaksi beragam dari beberapa elemen masyarakat.
Ir Repandi Tokoh Masyarakat ( Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Metro )
Ir.Repandi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Metro saat memberikan tanggapan nya kepada Wartawan mengatakan.
” Gagal bayar itu itu istilahnya dan artinya sangat jelas, yaitu para rekanan atau kontraktor belum dibayar pada tahun anggaran berjalan.
Ini bukan sekadar keterlambatan administrasi, tapi bukti adanya masalah serius dalam pengelolaan keuangan daerah.” urainya.
Lebih lanjut Repandi Menegaskan,
Kalau alasannya karena defisit anggaran, maka yang harus dipertanyakan adalah kinerja Panitia Anggaran Pemerintah Kota Metro. Mereka seharusnya mampu memprediksi potensi pendapatan daerah secara akurat sejak awal penyusunan APBD.
“Jika penyusunan target PAD dilakukan dengan cermat dan realistis, defisit sebesar ini seharusnya tidak terjadi. Jangan sampai kesalahan perencanaan anggaran justru dibebankan kepada para pelaku usaha dan kontraktor kecil.” Tegas pria yang dikenal bapak pembangunan selama menjabat kepala dinas PU di Kota Metro
” Yang paling dirugikan dalam situasi ini adalah para pengusaha ekonomi lemah yang sudah bekerja, sudah mengeluarkan modal, tetapi haknya tidak dibayarkan. Ini sangat tidak adil dan bisa merusak kepercayaan dunia usaha terhadap Pemerintah Kota Metro.” Tutupnya.
Sementara itu disisi lain, Tanggapan beragam juga datang dari Hi.Herman Sismono ( Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Metro ) saat memberikan tanggapan nya kepada wartawan mengatakan,.
“Persoalan gagal bayar ini seharusnya dibuka secara transparan kepada publik. Pemerintah Kota Metro wajib menjelaskan secara rinci sektor pendapatan yang menjadi dasar penyusunan anggaran, baik yang bersumber dari DAU, PAD, dana bagi hasil, maupun pendapatan lainnya.” urai pria yang dikenal familiar ini.
Lebih lanjut Herman Sismono menambahkan.
” Masyarakat berhak tahu, pendapatan mana yang tidak tercapai dan apa penyebabnya, sehingga defisit ini bisa dipahami secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi.” tambahnya.
“Karena ini sudah dianggarkan melalui APBD Tahun 2025, maka seluruhnya memiliki dasar regulasi yang jelas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, karena APBD adalah dokumen publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.” Tegas Herman sismono.
(Hayat)


































