Menakar “Lubang” APBD Metro 2026: Infrastruktur Terancam Dipangkas 30 Persen, Rakyat Jadi Tumbal Salah Urus Fiskal Masa Lalu

hayat

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:53 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA METRO, 10 Januari 2026 — Wacana pergeseran hingga pengurangan signifikan anggaran infrastruktur dalam APBD Kota Metro Tahun 2026 yang disampaikan Kepala Dinas PUTR, Arda, memantik kegelisahan publik. Pasalnya, di tengah kebutuhan mendesak atas jalan layak, drainase berfungsi, dan infrastruktur dasar lainnya, justru sektor inilah yang terancam menjadi korban.

Analis Kebijakan Publik Anes menilai, potensi pemangkasan anggaran infrastruktur hingga 30 persen bukan sekadar persoalan “penyesuaian fiskal”, melainkan indikasi kegagalan tata kelola keuangan daerah yang berulang dan sistemik, di mana kepentingan rakyat kembali dikorbankan untuk menutup kesalahan birokrasi.

Melanggar Prinsip Dasar Pengelolaan Keuangan Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anes mengingatkan bahwa pengelolaan APBD sejatinya diatur secara ketat dalam:
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan asas tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan APBD diarahkan sebesar-besarnya untuk pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
– Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang secara tegas melarang pemerintah daerah membuat komitmen belanja tanpa kepastian kemampuan keuangan.

“Jika infrastruktur publik dipangkas untuk membayar beban masa lalu, maka yang dilanggar bukan hanya etika pemerintahan, tapi juga prinsip hukum pengelolaan keuangan negara,” tegas Anes.

Mengurai Logika Fiskal: Mengapa Infrastruktur yang Dikorbankan?

Anes menjelaskan secara logis dan terbuka, mengapa setiap krisis fiskal daerah hampir selalu berujung pada pemotongan belanja infrastruktur—bukan belanja birokrasi:

Baca Juga :  PW GPA DKI Jakarta Apresiasi Kapolda Metro Jaya Atas Keberhasilan Penetapan 8 Tersangka Roy Suryo Dkk

1. Beban Tunda Bayar Proyek 2025 APBD 2026 tidak dimulai dari nol. Pemerintah Kota Metro harus terlebih dahulu menutup kewajiban pembayaran proyek tahun 2025 yang dikontrakkan tanpa kesiapan kas memadai. Secara hukum, kewajiban ini harus dibayar, sehingga menyedot ruang fiskal yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan baru.
“Ini bukan bencana alam fiskal, ini murni akibat keputusan administratif yang ceroboh,” ujar Anes.

2. Belanja Birokrasi Dilindungi, Infrastruktur Dikurbankan Dalam struktur APBD, belanja pegawai, belanja rutin, dan operasional birokrasi relatif “kebal” terhadap pemangkasan karena menyangkut gaji, tunjangan, dan stabilitas internal pemerintahan. Termasuk di dalamnya persoalan tenaga honorer yang kini bermasalah secara hukum.
Akibatnya, ketika anggaran tertekan, belanja modal yang langsung menyentuh rakyat—jalan, drainase, jembatan—menjadi sasaran paling mudah dipotong.
“Ini menunjukkan siapa yang diprioritaskan: kenyamanan birokrasi atau kebutuhan warga,” kata Anes.

3. Kualitas Proyek Buruk, Anggaran Terkuras Dua Kali Banyak proyek infrastruktur sebelumnya dikerjakan dengan mutu rendah. Akibatnya, pemerintah harus mengalokasikan kembali anggaran untuk perbaikan dan pemeliharaan dini. Secara fiskal, ini adalah pemborosan berlapis yang mempersempit ruang pembangunan baru.
“Rakyat membayar pajak, tapi menerima infrastruktur yang cepat rusak. Ini kerugian ganda,” tegasnya.

Narasi “Rasionalisasi” yang Menyesatkan Publik

Anes mengkritik keras penggunaan istilah teknokratis seperti refocusing, rasionalisasi, atau penyesuaian fiskal yang disampaikan tanpa konteks utuh.

Baca Juga :  PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi

“Ini bukan rasionalisasi, ini konsekuensi salah urus. Ketika pemerintah gagal mengelola keuangan dengan disiplin, lalu memotong hak rakyat atas infrastruktur, itu bukan kebijakan rasional—itu pengalihan beban,” ujarnya.

Menurutnya, publik berhak mengetahui bahwa jalan berlubang, drainase mampet, dan proyek tertunda bukan semata karena “uang tidak cukup”, melainkan karena uang dipakai menutup kesalahan perencanaan dan penganggaran masa lalu.

Siapa yang Bertanggung Jawab, dan Mengapa Rakyat yang Membayar?

Secara prinsip hukum keuangan negara, Anes menegaskan:
– Kesalahan perencanaan dan penganggaran adalah tanggung jawab eksekutif dan pejabat pengelola keuangan daerah.
– Namun dalam praktiknya, rakyatlah yang menanggung dampaknya melalui berkurangnya kualitas layanan publik.

“Ini ketidakadilan struktural. Yang salah mengambil keputusan, tapi yang kehilangan hak adalah warga,” kata Anes.

Menuntut Kejujuran Fiskal dan Keberpihakan pada Publik

Anes menantang Pemerintah Kota Metro untuk bersikap jujur dan terbuka kepada masyarakat:
– Berapa total tunda bayar yang membebani APBD 2026?
– Proyek apa saja yang menjadi penyebabnya?
– Mengapa mekanisme pengendalian keuangan gagal berjalan?

“Jika pemerintah benar-benar ingin mencerdaskan masyarakat, maka buka datanya. Jangan sembunyikan kegagalan birokrasi di balik istilah teknis, lalu minta rakyat memakluminya,” pungkas Anes.

Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur bukan hadiah dari pemerintah, melainkan hak warga negara. Ketika hak itu dipangkas untuk menutup salah urus, maka yang terjadi bukan penghematan—melainkan pengorbanan kepentingan publik demi menutup kegagalan tata kelola.

(Hayat)

Berita Terkait

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
GIAT SABUK KAMTIBMAS (sambang,budaya,kemanan dan ketertiban kota metro) polres kota metro bersama ormas grib jaya
MENODAI SEJARAH DEMOKRASI KOTA METRO: UPAYA PEMBUNGKAMAN PARTISIPASI PUBLIK DI TENGAH PROSES PENGUJIAN OMBUDSMAN RI
Pernyataan Resmi Indomedia Network terkait Hak Jawab Berita dan Perlawanan Segala Bentuk Kriminalisasi dan Intervensi Pekerja pers
Gerobak Cadang Sapi Lawang : Dispungsi Birokrasi, Distori Kekuasaan, Dan Manuver Depensip Di Kota Metro
Tekap 308 sat reskrim polres metro tangkap asisten rumah tangga yang nekat curi perhiasan majikan
SINYAL AWAL KRISIS TATA KELOLA RSUD METRO: KETIKA REGULASI DAERAH BERPOTENSI MENYIMPANG DARI HUKUM NASIONAL DAN PENGAWASAN KEUANGAN PUBLIK TERANCAM
​BREAKING NEWS: SK Wali Kota Metro Terkait Dewan Pengawas RSUD Ahmad Yani Digugat Warga, Diduga Tabrak Aturan

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru