Diminta Jadi Saksi Godol, Pakar Hukum Sumut Dr Redyanto,SH,MH : Berdampak Kepada Peristiwa Yang Sebenarnya

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 10 Mei 2024 - 13:13 WIB

50232 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Pakar Hukum Pidana Sumatera Utara Dr Redyanto Sidi,SH,MH yang juga Kriminolog menanggapi berita yang beredar terkait seorang masyarakat warga Desa Durin Jangak yang di minta sebagai saksi Edy Suranta Gurusinga Alias Godol yang diamankan oleh personil gabungan saat berada di sebuah lokasi di Kecamatan Pancur Batu pada 13 Maret 2024 yang lalu.

“Saya kira informasi dan keterangan warga tersebut patut didalami oleh Kepolisian, jika benar maka patut diduga adanya pelanggaran hukum mengarahkan keterangan saksi yang berdampak kepada peristiwa yang sebenarnya,” tuturnya Pada Jumat 10 mei 2024 sore.

Dr Redyanto Sidi,SH,MH juga menambahkan bahwa untuk saksi tersebut dapat juga diajukan kepada lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) jika diperlukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya diberitakan bahwa, Theresa Br Ginting warga Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu mengungkapkan bahwa pasca penangkap Edi Suranta Gurusinga Alias Godol di Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu dirinya di panggil ke sebuah lokasi di Desa Tiang Layar Pada 18 Maret 2024 pukul 11.00 Wib

Theresa mengaku bahwa dirinya dipangil oleh keluarga Edi Suranta Gurusinga untuk memberikan penjelasan terkait bagaimana kronologis penangkapan Edi Suranta Gurusinga alias Godol terkait dugaan kepemilikan senjata api yang ditangkap pada 13 Maret 2024 yang lalu.

“Setibanya saya disana saya ditanya tanya mengenai peristiwa dan kronologis penangkapan Edi Suranta Gurusinga, lalu saya mengatakan bahwa saya benar di lokasi pada saat penangkapan Edi Suranta Gurusinga, keluarga nya juga bertanya terkait pemilik senpi akan tetapi saya menjawab bahwa saya tidak tau siapa pemilik senpi tersebut,” tuturnya

Baca Juga :  Ojak P Simbolon Sampaikan Pembangunan Tidak bisa Tetiba Jadi Dalam Semalam

Kemudian saya diminta oleh keluarga Godol untuk bersedia sebagai saksi terkait dugaan kepemilikan senpi tersebut yang membuat Godol harus dijebloskan ke penjara.

“Saya katakan bahwa saya siap mengatakan yang sejujurnya sesuai dengan apa yang saya lihat. akan tetapi jika saya di minta untuk berbohong saya tidak bersedia. saat itu saya diminta untuk mengatakan bahwa senpi yang ditemukan itu bukan lah milik Edi Suranta Gurusinga,” sebutnya

Mereka juga mengatakan kepada saya bahwa saya harus tetap mempertahankan jawaban saya tersebut apabila nanti nya diperlukan sebagai saksi untuk perkara Edi Suranta Gurusinga.

“Saat itu juga saya diberikan sejumlah uang yang saya tidak tau berapa nominalnya diduga 2 jutaan, katanya uang tersebut uang terimakasih. namun saya tolak dengan alasan saya tidak menginginkan uang tersebut dan kalau diperlukan saya ingin bersaksi dengan jujur dan tidak berbohong,” ungkapnya

Kemudian saya pun kembali kerumah saya, namun beberapa hari kemudian tiba tiba saya di telepon oleh yang saya duga keluarga Edi Suranta Gurusinga.

“Saat itu, saya ditanya apakah saya sudah siap untuk bersaksi untuk Edi Suranta Gurusinga, saya pun menjawab bahwa saya siap jika saya diperlukan untuk sidang akan tetapi saya mau saya bersaksi dengan jujur dan dalam telepon tersebut mereka meminta agar saya tidak berpihak kepada siapun, saya bingung dan heran dengan ucapannya maka saya langsung memutuskan sambungan telepon,” tandasnya.

Baca Juga :  Dua Tersangka Narkoba Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.

Dikutip Dari Sumber, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba menuturkan
Pelaku G sudah ditahan di Polrestabes Medan, Kamis (14/3/2024) sore.

Dikatakannya, kronologis kejadian dan penangkapannya, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB, tim Gabungan Brimob Polda Sumut dengan Polsek Pancur Batu melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan sasaran penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi.

Kemudian di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, personel gabungan Brimob Polda Sumut melakukan penggerebekan diduga lokasi penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi.

Selanjutnya, saksi Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata yang diduga dilemparkan oleh tersangka inisial ESG alias G tersebut ke semak – semak dan Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata yang diduga dilemparkan oleh tersangka ESG alias G tersebut yaitu 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo.

Brigadir Andry Purba melakukan pemborgolan terhadap tersangka ESG alias G dan selanjutnya membawa ke Polrestabes Medan.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan atas laporan Kompol Octorolas Simbolon.” ucap Kompol Jama Kita Purba.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti masing – masing, 1 buah pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo, 1 buah bilah samurai, 3 bilah pisau, 1 buah piring dan 1 buah tutup dadu.

“Keberhasilan mengamankan Ketua Brigsus PKN Sumut juga berkat adanya atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi untuk terus menciptakan rasa aman di masyarakat,”tandas Kasat.(*)

Berita Terkait

Polda Sumut Bersama Tim Jatanras Polres Asahan Ungkap Kasus Driver Online Tewas di Kisaran, Dua Terduga Pelaku Utama Diamankan
Desak RUU Berpihak Pekerja, Ratusan Buruh Sumut Datangi DPRD
Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Priofesor Sutan Nasomal Ucapkan Selamat Buat,Erfin Fahrurrazi, S.STP, M.Si Jabat PJ Sekda Kota Medan
Lembaga MPSU Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik “
DIKLATz TMI Angkatan IV Aceh-Sumut Sukses Digelar, DPD TMI Bireuen Siap Perjuangkan Kemakmuran Petani
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, Terima Penghargaan Zona Integritas Dari Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Progres Pembangunan Lima Unit RTLH Program TMMD ke-130 di Kodim 0113/Gayo Lues Capai 27 Persen

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:10 WIB

PPPK Paruh Waktu Gayo Lues Sampaikan Dua Tuntutan Utama ke DPRK: Kepastian Mekanisme Peralihan PPPK Penuh Waktu serta Dorongan Kenaikan Gaji 50–100 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 61 Tahun Bersama 63 Gram Ganja

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Kurir Sabu di Durin

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:27 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara

Berita Terbaru