LSM TRINUSA LAMPUNG LAYANGKAN SURAT TUNTUTAN DAN LAPORAN DUGAAN KORUPSI PROYEK IRIGASI KE PT. BRANTAS ABIPRAYA (Persero)

hayat

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:04 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung, 27 Januari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung secara resmi menyampaikan surat peringatan dan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang masif kepada PT. Brantas Abipraya (Persero). Surat bernomor 0481/ DPD/LSM-TRINUSA/PROV/LPG/I/2026 tersebut juga ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Lampung, Faqih Fakhrozi, organisasi masyarakat itu menyampaikan dua hal pokok: pemberitahuan akan menggelar aksi unjuk rasa dan pelaporan detail dugaan korupsi pada dua proyek drainase/irigasi.

Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa
Sebagai bentuk kontrol sosial, LSM TRINUSA bersama elemen masyarakat sipil akan menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai pada:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

· Hari/Tanggal: Kamis, 05 Februari 2026
· Pukul: 08.00 WIB – selesai
· Rute dan Tujuan:
1. Kantor Pusat PT. Brantas Abipraya (Persero)
2. Kantor Kementerian PUPR Ditjen Sumber Daya Air
3. Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI

Aksi ini bertujuan mendesak tindakan konkret, transparansi, dan penuntasan hukum atas dugaan korupsi yang dilaporkan.

Baca Juga :  Bripka Agus Terlibat Baku Tembak dengan Komplotan Curanmor di Bandar Lampung: "Saya Lihat Warga Ditodong Senpi

Pelaporan Dugaan Korupsi Dua Proyek Irigasi
Berdasarkan investigasi lapangan, analisis dokumen, dan wawancara, LSM TRINUSA menemukan indikasi kuat korupsi yang terstruktur dan sistematis pada dua proyek:

1. Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah (Paket 1)

· Nilai Kontrak: Rp 37,8 miliar (APBN 2025)
· Pelaksana: PT. Brantas Abipraya (Persero)
· Temuan Indikasi Korupsi:
· Penggunaan material tidak sesuai spesifikasi (bestek/RAB).
· Dugaan pengurangan volume pekerjaan dari yang seharusnya dibayar negara.
· Absennya pengawasan efektif dari konsultan supervisi (PT. Agrinas Pangan Nusantara).

2. Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama BBWS Mesuji Sekampung (Inpres III)

· Nilai Kontrak: Rp 46,9 miliar (APBN 2025)
· Pelaksana: PT. Brantas Abipraya (Persero)
· Temuan Indikasi Korupsi:
· Dugaan mark-up harga dan pengurangan volume pekerjaan.
· Praktik Subkontrak Tidak Wajar di Kab. Tulang Bawang Barat: Pada 8 titik lokasi, ditemukan indikasi kuat mark-up dalam Surat Perintah Kerja (SPJ) antara PT. Brantas Abipraya dengan subkontraktor tunggal. Harga material U-Ditch yang dibayar ke subkontraktor diduga jauh lebih rendah dari harga yang dicairkan ke negara.
· Indikasi penggelembungan biaya dan pekerjaan fiktif, dimana kontrak utama habis tetapi pekerjaan di 8 titik diduga belum selesai.

Baca Juga :  Berantas Narkoba, Polda Lampung Tangkap Dua Pengedar di Gubuk Kebun Durian

Kajian Hukum dan Tuntutan
LSM TRINUSA mendalilkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Dalam suratnya, LSM TRINUSA DPD Lampung MENUNTUT KPK untuk:

1. Segera melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk PT. Brantas Abipraya dan PT. Agrinas Pangan Nusantara, serta pejabat di BBWS Mesuji Sekampung dan Ditjen SDA Kementerian PUPR.
2. Melakukan audit investigatif dan gelar perkara untuk menghitung kerugian negara dan menelusuri aliran dana.
3. Berkoordinasi dengan BPK, PPATK, dan Kementerian PUPR untuk audit komprehensif.

Surat ini merupakan bentuk desakan agar KPK bergerak cepat menyelamatkan uang negara dan menegakkan hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT. Brantas Abipraya (Persero) maupun KPK terkait laporan tersebut.

(Hayat)

Berita Terkait

Sertijab Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Digelar di Kejaksaan Tinggi Lampung
Pemprov Lampung Dorong Peran Jasaboga Perkuat Gizi, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah
LSM Trinusa Desak BPK RI Wilayah Lampung Audit Menyeluruh Kegiatan Anggaran Tahun 2025 Sekretariat DPRD Bandar Lampung
SPBU 243.511 37 di Bandar Lampung Diduga Jual BBM Subsidi ke Mafia Pengecoran, Warga Geram
Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES
Peresmian Kantor IWANI Kotamadya Bandar Lampung, Perkuat Peran Perempuan Nusantara
LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG SOROTI PELANGGARAN PROSEDUR PADA PERESMIAN EMBUNG KEMILING
LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG DESAK EVALUASI MENDALAM RENCANA PINJAMAN RP. 1 TRILIUN PEMPROV LAMPUNG

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:04 WIB

LSM TRINUSA LAMPUNG LAYANGKAN SURAT TUNTUTAN DAN LAPORAN DUGAAN KORUPSI PROYEK IRIGASI KE PT. BRANTAS ABIPRAYA (Persero)

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:55 WIB

LSM TRINUSA Soroti Anomali LHKPN Kepala Dinas Kominfo Bandar Lampung: “Mendesak Transparansi dan Penyelidikan KPK

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:49 WIB

LSM TRINUSA DPD Lampung Desak Kementerian PU Dirjen Bina Marga Bertanggung Jawab atas Pengelolaan Anggaran PJN Wilayah II

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:57 WIB

Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang, Polres Tanggamus Imbau Masyarakat Melapor

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:50 WIB

DPD LSM TRINUSA Provinsi Lampung Perintahkan Cabang Waykanan Perkuat dan Pantau Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan Di KPK RI

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:29 WIB

Kakon Banjar Agung Udik Bersama Warga Bergotong Royong Perbaiki Jembatan Gantung

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:15 WIB

Masyarakat 11 Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur Bangun Jalan secara Swadaya

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:29 WIB

Sertijab Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Digelar di Kejaksaan Tinggi Lampung

Berita Terbaru