LSM TRINUSA Lampung Soroti Temuan BPK: Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung

hayat

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:34 WIB

50140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPD Provinsi Lampung menyoroti temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut terkait dugaan rekayasa pengadaan dan pengembalian dana secara tunai pada belanja suvenir/cendera mata di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandar Lampung, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran hingga Rp25,9 juta.

Berdasarkan LHP BPK, pengadaan cendera mata berupa plakat, selendang, peci, dan kain tapis Lampung dengan anggaran Rp1,69 miliar tersebut direalisasikan melalui e-katalog bersama CV RKJ sebagai penyedia. Namun, audit mengungkap adanya anomali dalam mekanisme pembayaran dan pelaksanaannya.

Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi S.Pd., menjelaskan bahwa temuan BPK mengindikasikan modus yang tidak wajar. Seluruh dus setelah dipotong pajak senilai Rp240,7 juta dikembalikan secara tunai oleh CV RKJ kepada PPTK berinisial AR. CV RKJ mengakui hanya bertindak sebagai perantara, sementara pesanan cendera mata langsung diproses oleh Bagian Umum ke dua toko berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  *Sekjen LSM Trinusa Provinsi Lampung Sayangkan Sikap Pegawai BPKAD Provinsi Lampung Tolak Surat Konfirmasi Dugaan Korupsi*

“CV RKJ tidak menyediakan barang, uang dikembalikan ke PPTK, lalu PPTK yang membayar ke toko. Ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif. Ini indikasi kuat adanya rekayasa pengadaan,” ujar Faqih kepada wartawan, Minggu (17/5).

BPK juga menemukan ketidaksesuaian harga antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan faktur asli dari toko. Selisih lebih harga sebesar Rp25.987.971,00 dinilai bukan merupakan keuntungan wajar penyedia, mengingat CV RKJ tidak pernah mengirim barang maupun menanggung risiko pengadaan. PPTK sendiri mengaku tidak mengetahui adanya selisih dan menganggapnya sebagai keuntungan penyedia—penjelasan yang ditolak mentah-mentah oleh BPK.

LSM TRINUSA juga menyoroti kelemahan pengawasan dari Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA), serta PPK dan PPTK yang dinilai lalai memverifikasi harga dan justru menerima pengembalian dana tunai. “Setiap tahun selalu ada temuan di Setda, tetapi tidak ada efek jera. Sanksi administratif sudah tidak cukup,” tegas Faqih.

Sebagai langkah awal, LSM TRINUSA telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung satu pekan lalu. Surat tersebut meminta penjelasan rinci terkait 7 poin, termasuk soal aliran dana Rp240 juta, mark-up harga, dasar hukum pembayaran utang belanja TA 2024 sebesar Rp100 juta di TA 2025, serta bukti pelaporan ke aparat penegak hukum terhadap PPTK dan CV RKJ.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektor, Pemprov Lampung Jaga Pasokan dan Harga Bahan Pangan Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 H.

“Namun hingga saat ini, tidak ada jawaban sama sekali. Kami menduga ada upaya menghambat fungsi pengawasan partisipatif,” sesal Faqih.

Menanggapi hal itu, LSM TRINUSA menyatakan akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan. Mereka juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Bandar Lampung untuk mendorong proses hukum pidana.

“Kami tidak ingin modus seperti ini terus berulang setiap tahun. Harus ada efek jera. Sekda, PPK, PPTK, dan pihak CV RKJ harus diperiksa secara pidana. Rakyat Bandar Lampung berhak atas tata kelola yang bersih,” pungkas Faqih.

Hingga berita ini ditayangkan, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi.

Berita Terkait

Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Flag Off Lampung Tapis Karnaval Puncak Festival Krakatau XXXV 2026
LSM AMUNISI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA BOS SMPN 11 PESAWARAN KE KEJATI LAMPUNG
LSM Kawal Lampung Siap Aksi di Kejati dan BPKP Lampung, Soroti Pengelolaan Persediaan dan Aset RSUD Alimuddin Umar
Ketua DPD GBRAN dan Presiden GANTARA Gelar Pertemuan “NGOPI” Bahas Peluang Kerja dan Ekonomi Nusantara
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Perlombaan Tradisional Penuh Keceriaan
Kajati Lampung Diganti, Danang Suryo Wibowo ke Kejagung
Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa
Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:05 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Kamis, 10 September 2026 - 18:24 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Berita Terbaru

PEKANBARU

Drama dan Puisi Musikal SMAN Plus Riau Juara di Literasi UIR

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:36 WIB