Operasi Pekat Bulan Ramadan, Polsek Pardasuka Sita Dua Derigen Tuak dari Lapo di Pujodadi

hayat

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:34 WIB

50146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Dalam rangka menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Polsek Pardasuka, jajaran Polres Pringsewu menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukumnya, Rabu (4/3/3036). Hasilnya, petugas berhasil menyita dua derigen minuman keras tradisional jenis tuak dari sebuah lapo milik Kandam (41), warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka.

Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya selama bulan Ramadan. “Razia penyakit masyarakat ini adalah langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, terutama di bulan Ramadan yang identik dengan peningkatan aktivitas ibadah,” ujar Iptu Bastari saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan razia, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait masih beroperasinya lapo tuak pada siang hari selama Ramadan. Keberadaan lapo tersebut dinilai meresahkan warga sekitar.

Baca Juga :  Anggota Komisi I DPRD Pringsewu Prioyono tinjau pemerataan jalan rusak di Gadingrejo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dan mengamankan dua derigen berisi minuman keras jenis tuak yang diduga hendak diperjualbelikan.

Selain menyita barang bukti, petugas juga membawa pemilik lapo ke Mapolsek Pardasuka untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, polisi tidak memproses hukum yang bersangkutan secara pidana. “Setelah dilakukan pembinaan dan yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras, kami perbolehkan pulang. Pendekatan yang kami lakukan lebih mengedepankan pembinaan,” jelasnya.

Bastari menegaskan, langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan situasi serta komitmen pemilik usaha untuk tidak mengulangi perbuatannya. Meski demikian, pihaknya memastikan akan terus melakukan pemantauan. “Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari yang bersangkutan kembali melanggar atau ditemukan praktik serupa,” tegasnya.

Baca Juga :  Petugas kepolisian memasang garis polisi di lokasi penemuan jasad pria lansia yang ditemukan di dalam sumur tua di Pekon Gadingrejo Timur, Pringsewu

Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan, terutama selama bulan Ramadan. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana yang aman, damai, dan saling menghormati. Jika ada aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, segera laporkan kepada kami,” imbaunya.

Ia menambahkan, razia pekat tidak hanya menyasar peredaran minuman keras, tetapi juga berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya seperti perjudian, penyalahgunaan narkotika, serta tindakan yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan suasana Ramadan di wilayah Pardasuka dapat berlangsung lebih khusyuk, aman, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa gangguan.

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks
Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren
Dugaan Pegelembungan Harga Anggaran 2025 di Sekretariat DPRD Pringsewu Menjadi Sorotan Tajam Publik
Ririn Kuswantari Resmi Pimpin Golkar Pringsewu, Mizna Avia Gehsara Bawa Energi Baru KPPG
Dua Warga Di Pesawaran Tersambar Petir Mengakibatkan Satu Meninggal Dunia,Satu Orang Kritis
Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Ditangkap, Dua Kabur
Sekretariat DPRD Pringsewu Batasi Akses Data Pagu Anggaran, Wartawan Pertanyakan Kepatuhan UU KIP

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 08:55 WIB

Pawai Paskah Oikumene Kabupaten Karo Tahun 2026 Bupati Karo Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Damai, Kasih, Persaudaraan.

Kamis, 9 April 2026 - 09:58 WIB

Kab Karo Tuan Rumah Kejurda Tinju Amatir Elite Pra Porprovsu Sumut 2026 Di Ikuti Tiga Negara dan 33 Kabupaten/Kota

Selasa, 7 April 2026 - 08:20 WIB

Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut Bahas Agenda Strategis

Senin, 6 April 2026 - 19:40 WIB

Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Karo Tahun 2026 Secara Resmi Dibuka

Jumat, 3 April 2026 - 13:05 WIB

Pemkab Karo Klarifikasi Pinjam Pakai Kendaraan Dinas Kepada Kejari Karo Dilakukan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Kamis, 2 April 2026 - 19:44 WIB

Bupati Karo Lepas Pawai Pra-Paskah GPdI Tanah Karo Tahun 2026

Rabu, 1 April 2026 - 22:13 WIB

10 Gampong Di Nagan Raya Tercepat Pencarian Dana Desa Tahap 1 Tahun 2026. Pemkab Berikan Piagam Penghargaan

Rabu, 1 April 2026 - 09:42 WIB

Lembaga Adat Karo Indonesia (LAKI) Audiensi Ke Bupati Karo Sampaikan Tujuan Berdirinya Lembaga LAKI

Berita Terbaru

BANDA ACEH

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:21 WIB

ACEH TENGGARA

H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:32 WIB