Proyek Kampung Nelayan Rp 14 Miliar di Kabupaten Batu Bara Diduga Gunakan Tanah Uruk Galian C Ilegal

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:07 WIB

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Proyek pembangunan Kampung Nelayan di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara dengan nilai anggaran lebih dari Rp14 miliar, menjadi sorotan publik. Proyek yang masih dalam tahap pematangan lahan itu diduga menggunakan material tanah uruk yang berasal dari aktivitas galian C ilegal.

Pantauan di lokasi menunjukkan proses pematangan lahan dilakukan dengan menimbun tanah uruk berwarna merah. Lokasi proyek sendiri berada tidak jauh dari kawasan pesisir dan area hutan mangrove.

Sejumlah sumber yang dihimpun menyebutkan, tanah uruk tersebut diduga berasal dari aktivitas galian yang tidak memiliki izin resmi. Dugaan ini muncul karena hingga saat ini disebutkan tidak terdapat usaha tambang galian C yang memiliki izin legal di wilayah Kabupaten Batu Bara. Minggu (08/03/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah pihak di lingkungan dinas terkait, mulai dari sektor lingkungan hidup, pekerjaan umum, hingga perizinan daerah. Namun mereka enggan disebutkan identitasnya.

Baca Juga :  HUT Batu Bara Ke-19 Diramaikan Dengan Turnamen Voly Dengan di Ikutin 14 Tim, Pantai Gemkara Cup 2025

Diperkirakan proyek pembangunan kampung nelayan tersebut membutuhkan ribuan meter kubik tanah uruk untuk pematangan lahan sebelum pembangunan konstruksi dimulai.

Selain dugaan penggunaan material dari sumber tidak berizin, aktivitas pengangkutan tanah uruk juga menjadi perhatian warga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanah diduga diambil dari kawasan Desa Bulan-Bulan, Kampung Nanas Siam, Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Setiap hari, puluhan truk disebut keluar-masuk mengangkut material menuju lokasi proyek di Desa Perupuk.

Aktivitas pengangkutan tersebut disebut berlangsung tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan terhadap kegiatan galian tanah yang diduga tidak memiliki izin.

Selain itu, aktivitas galian yang tidak terkelola secara legal juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan hingga potensi bencana di kemudian hari.

Di sisi lain, proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kabupaten Batu Bara juga menjadi perbincangan publik karena adanya perubahan lokasi pembangunan.

Baca Juga :  Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan, Potong Nasi Tumpeng Pada Acara Syukuran Hari Jadi Fungsi Reserse Polri Ke -78 Tahun 2025

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Calon Penetapan Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih, Kabupaten Batu Bara termasuk daerah yang mendapatkan program tersebut. Dalam keputusan tersebut, lokasi yang tercantum berada di Desa Bandar Rahmad, Kecamatan Tanjung Tiram.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, pembangunan proyek tersebut tidak lagi dilaksanakan di lokasi awal dan diduga dialihkan ke Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Perubahan lokasi pembangunan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, terutama terkait alasan pemindahan lokasi proyek.

Saat ini, di lokasi baru terlihat aktivitas pekerjaan yang masih difokuskan pada tahap pematangan lahan dengan timbunan tanah uruk.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait di Kabupaten Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait sumber material timbunan maupun alasan perubahan lokasi pembangunan proyek kampung nelayan tersebut. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Anggota DPRD Batu Bara Sudarman Bersama Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut
Perkuat Koordinasi, Bupati Batu Bara Silaturahmi Dengan Jajaran PT Inalum
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Kembali Salurkan Hasil Panen Jagung Ke Bulog Asahan
Polsek Talawi Bersama Pemerintah Desa Bahas Pencegahan Tawuran Anak dan Remaja
Jaga Keamanan Warga di Malam Hari, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Gencarkan Patroli Rutin
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Melaksanakan Kegiatan Police Goes To School di UPT SMP Negeri 2 Air Putih, Memberikan Pembinaan dan Edukasi Kepada Para Pelajar Mengenai Peredaran Narkotika
Solidaritas Jadi Aksi Nyata, Inalum Kirim Bantuan dan Relawan untuk Korban Gempa NTT
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Melakukan Jumat Curhat Bersama Petugas Kebersihan, Perkuat Kemitraan Dengan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:36 WIB

Pengamat Apresiasi Polres Cimahi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan

Selasa, 8 September 2026 - 15:00 WIB

Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029

Senin, 7 September 2026 - 23:08 WIB

Inalum Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah-Kalimantan Barat, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan ke Sekitar Wilayah Operasional BAI

Sabtu, 5 September 2026 - 08:54 WIB

Aksi di Depan KPK, GMPB Soroti Dugaan Pemotongan Insentif Bappenda Bogor

Jumat, 4 September 2026 - 19:57 WIB

Inalum Naik Kelas ke idAA/Stable, Tegaskan Ketangguhan Fundamental di Tengah Ketidakpastian Global

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Aktivis Nasional Dedi Siregar: Bendera Identitas di Samarinda Bukan Serta-Merta Simbol Separatisme, Apresiasi Respons Cepat Pangdam VI/Mulawarman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:06 WIB

BNN dan Polri Bekuk Gembong Narkoba Kampung Bahari, PW GP Al Washliyah Bukti Kolaborasi BNN Tak Beri Ruang untuk Bandar Narkoba

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:49 WIB

Resmi Dilantik di Ancol, KSB DPD GBRAN Provinsi Lampung Siap Mengabdi untuk Masyarakat diketuai oleh Reno Rosalino Maesa, S.E.

Berita Terbaru