Proyek Kampung Nelayan Rp 14 Miliar di Kabupaten Batu Bara Diduga Gunakan Tanah Uruk Galian C Ilegal

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:07 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Proyek pembangunan Kampung Nelayan di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara dengan nilai anggaran lebih dari Rp14 miliar, menjadi sorotan publik. Proyek yang masih dalam tahap pematangan lahan itu diduga menggunakan material tanah uruk yang berasal dari aktivitas galian C ilegal.

Pantauan di lokasi menunjukkan proses pematangan lahan dilakukan dengan menimbun tanah uruk berwarna merah. Lokasi proyek sendiri berada tidak jauh dari kawasan pesisir dan area hutan mangrove.

Sejumlah sumber yang dihimpun menyebutkan, tanah uruk tersebut diduga berasal dari aktivitas galian yang tidak memiliki izin resmi. Dugaan ini muncul karena hingga saat ini disebutkan tidak terdapat usaha tambang galian C yang memiliki izin legal di wilayah Kabupaten Batu Bara. Minggu (08/03/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah pihak di lingkungan dinas terkait, mulai dari sektor lingkungan hidup, pekerjaan umum, hingga perizinan daerah. Namun mereka enggan disebutkan identitasnya.

Baca Juga :  Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan Memberikan Penghargaan Kepada 31 Personil Polres Batu Bara Dalam Pengungkapan Kasus Narkoba Besar dan Pengungkapan Tindak Pidana

Diperkirakan proyek pembangunan kampung nelayan tersebut membutuhkan ribuan meter kubik tanah uruk untuk pematangan lahan sebelum pembangunan konstruksi dimulai.

Selain dugaan penggunaan material dari sumber tidak berizin, aktivitas pengangkutan tanah uruk juga menjadi perhatian warga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanah diduga diambil dari kawasan Desa Bulan-Bulan, Kampung Nanas Siam, Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Setiap hari, puluhan truk disebut keluar-masuk mengangkut material menuju lokasi proyek di Desa Perupuk.

Aktivitas pengangkutan tersebut disebut berlangsung tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan terhadap kegiatan galian tanah yang diduga tidak memiliki izin.

Selain itu, aktivitas galian yang tidak terkelola secara legal juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan hingga potensi bencana di kemudian hari.

Di sisi lain, proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kabupaten Batu Bara juga menjadi perbincangan publik karena adanya perubahan lokasi pembangunan.

Baca Juga :  Resmikan Pamapta, Kapolres Batu Bara. Polisi Harus Berikan Pelayanan Humanis

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Calon Penetapan Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih, Kabupaten Batu Bara termasuk daerah yang mendapatkan program tersebut. Dalam keputusan tersebut, lokasi yang tercantum berada di Desa Bandar Rahmad, Kecamatan Tanjung Tiram.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, pembangunan proyek tersebut tidak lagi dilaksanakan di lokasi awal dan diduga dialihkan ke Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Perubahan lokasi pembangunan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, terutama terkait alasan pemindahan lokasi proyek.

Saat ini, di lokasi baru terlihat aktivitas pekerjaan yang masih difokuskan pada tahap pematangan lahan dengan timbunan tanah uruk.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait di Kabupaten Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait sumber material timbunan maupun alasan perubahan lokasi pembangunan proyek kampung nelayan tersebut. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Batu Bara Melakukan Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal
Syah Ketua (ABTI) Kabupaten Batu Bara Membukan Seleksi Bola Tangan Putra-Putri, Agar Harumkan Nama Kabupaten Batu Bara Kejurda Sumut 2026
Tim Pansus Plasma 20 Persen Gelar Rapat Perdana Bersama PD IWO Dan Zuriat Kedatukkan Lima Puluh
Polres Batu Bara Gelar Anjangsana Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 80, Wujud Kepedulian Kepada Keluarha Besar Polri
Satres Narkoba Polres Batu Bara Memberikan Bantuan Kepada Panti Asuhan Darut Taufiq Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh
Polsek Talawi Bongkar Peredaran Sabu, Seorang Pengedar dan Dua Orang Diamankan di Desa Bagan Dalam Baru
Kalapas Kelas ll A Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan, Bantah 8 Poin Dugaan Penyimpangan Aksi Demo Tadi
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah, Berhasil Himpun 75 Kantong Darah

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:44 WIB

Aksi Tegas AKP Noki Loviko: Polresta Pekanbaru Amankan Pengedar Sabu Bersenjata Rakitan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:53 WIB

Ribuan Warga Antusias, Polda Riau Gelar 14 Layan Bakti Kesehatan Sambut Hari Bhayangkara ke-80 

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:48 WIB

Kolaborasi Polda Riau & Petani: Panen Jagung 4 Hektare Pakai Combine Harvester, Hasil Ditarget 4-6 Ton/Hektare

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:45 WIB

Hari Bhayangkara Dekat, Polda Riau Salurkan Bansos & Bedah Rumah Untuk Warga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:36 WIB

SMAN Plus Provinsi Riau Ukir Prestasi Passus Raih Juara 2 LKBBPB Riau 2026 Kampus UIR 

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:58 WIB

Kapolresta Pekanbaru Hadiri Pekanbaru Lestari Run 5K, Semarakkan HUT Kota Pekanbaru ke-242

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:09 WIB

Ditlantas Polda Riau Bagi Helm SNI, Kampanye Keselamatan di Kawasan CFD

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:43 WIB

Tanam 5 Kg Bibit Jagung: Polri Dampingi Petani Lubuk Sakai Wujudkan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Ayah Kandung Ditangkap

Kamis, 25 Jun 2026 - 07:37 WIB