Kronologi Janggal Terungkap: Bukti Muncul Setahun Setelah Laporan, Rabusin Sebut Proses Hukum Tidak Masuk Akal

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 23:57 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Rabusin Ariga Lingga, terdakwa dalam perkara dugaan pencurian kayu di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, menyampaikan berbagai kejanggalan yang ia alami selama proses hukum berjalan. Dalam wawancara pada Kamis, 2 April 2026, Rabusin menuturkan, dirinya dilaporkan atas dugaan pencurian kayu pada tahun 2024. Namun, surat keterangan yang dijadikan dasar utama tuduhan baru diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Uring pada tahun 2025. “Bagaimana mungkin laporan terhadap saya dibuat lebih dulu, sementara surat yang dijadikan bukti baru lahir setahun kemudian? Ini tidak masuk akal,” ujarnya.

Rabusin menyebut, surat keterangan itu seolah-olah sengaja dibuat untuk menguatkan klaim sepihak dari kelompok tertentu yang mengaku sebagai pemilik lahan. “Saya melihat kepala desa tidak netral. Surat itu seperti pesanan, bukan berdasarkan fakta di lapangan,” katanya. Ia menilai, tindakan kepala desa menerbitkan surat keterangan tanpa dasar yang jelas sangat merugikan dirinya sebagai warga yang selama ini menguasai dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun.

Rabusin menegaskan, pada tanggal 2 April 2026, dirinya mengikuti sidang pembuktian dokumen terkait kepemilikan lahan. Ia mengungkapkan, selama ini pihak Polres Gayo Lues menyampaikan kepada penyidik Polda Aceh bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan adanya sertifikat tanah. “Namun, fakta di persidangan justru berbeda. Bukan sertifikat yang sah yang ditunjukkan kepada saya, melainkan surat yang saya nyatakan palsu,” sebut Rabusin. Ia menegaskan, dasar ia menyatakan surat tersebut palsu karena tanah yang dipersoalkan merupakan bagian dari pusaka keluarga, yang asal-usulnya jelas dan telah diwariskan turun-temurun. “Tanah itu sebagian berasal dari Suut alias Aman Jul, yang merupakan bagian dari pusaka ayah kandung saya, Hajah Terngo, dan nenek kandung saya yang telah lama almarhumah. Surat yang ditunjukkan itu tidak sesuai fakta. Ukuran tanah diubah, titik koordinat dipindahkan, dan tidak ada tanda tangan saksi keluarga. Ini jelas-jelas manipulasi,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rabusin juga menyoroti, dalam proses hukum yang berjalan, tidak ada satu pun dari sepuluh orang yang disebut terlibat dalam penjualan pohon pinus dari tanah pusaka dan tanah gadai miliknya yang dihadirkan di persidangan. “Saya sudah minta agar mereka dihadirkan, tapi tidak pernah ditanggapi. Ini sama saja seperti waktu saya di Mapolres. Saya menjalani proses hukum tanpa dasar hukum yang jelas, dan tetap ditahan di Lapas Gayo Lues sebagai terdakwa,” katanya.

Rabusin menambahkan, kritiknya tidak hanya tertuju pada kepala desa, tetapi juga pada majelis hakim dan jaksa yang menangani perkara ini. Ia meminta agar hakim benar-benar menilai secara objektif setiap alat bukti yang diajukan, termasuk surat keterangan dari kepala desa yang menurutnya sangat janggal. “Saya berharap hakim bisa melihat kejanggalan ini. Jangan sampai saya dikorbankan hanya karena surat yang tidak benar dan tidak berdasar,” ujarnya. Kepada jaksa, Rabusin mengingatkan agar bertindak profesional dan tidak memaksakan perkara tanpa bukti yang sah. “Jaksa harus benar-benar meneliti setiap dokumen, jangan sampai ada warga yang dikorbankan hanya karena alat bukti yang cacat,” katanya.

Baca Juga :  Semarakkan HUT RI Ke - 78, TP PKK Gayo Lues Galakkan Bagi-bagi Bendera

Rabusin juga meminta perhatian khusus dari Bupati Gayo Lues terhadap perilaku kepala desa di wilayahnya. Ia berharap, bupati dapat melakukan pengawasan dan pembinaan agar kepala desa tidak bertindak sewenang-wenang dalam menerbitkan surat keterangan atau dokumen lain yang berdampak pada nasib warga. “Saya mohon kepada Bupati Gayo Lues untuk memperhatikan masalah ini. Jangan sampai kepala desa bertindak semaunya, karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat kecil seperti saya,” kata Rabusin.

Rabusin menegaskan, jika menilik lebih dalam dari sisi hukum, kejanggalan dalam perkara ini semakin nyata. “Surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa Uring pada tahun 2025, padahal laporan dugaan pencurian kayu sudah dibuat pada tahun 2024, menimbulkan pertanyaan serius dari sisi hukum acara pidana,” ujarnya. Dalam hukum pembuktian, alat bukti surat harus memenuhi syarat formil, yakni waktu, pihak yang berwenang, dan proses penerbitan, serta syarat materiil, yaitu isi yang benar dan relevan dengan perkara. “Kronologi yang tidak sinkron, di mana surat lahir setelah laporan dan peristiwa terjadi, apalagi digunakan untuk memperkuat tuduhan, secara hukum sangat lemah. Hal ini dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang tidak relevan dan tidak memenuhi asas tempus delicti atau waktu kejadian,” sebut Rabusin. Ia menambahkan, jika surat diterbitkan tanpa proses verifikasi, tanpa konfirmasi kepada pihak yang dirugikan, dan tanpa dasar hukum yang jelas, maka surat tersebut dapat dianggap sebagai bentuk manipulasi administrasi yang berpotensi melanggar hukum.

Rabusin menegaskan, kepala desa sebagai pejabat publik wajib bertindak netral, adil, dan tidak memihak. “Jika kepala desa menerbitkan surat keterangan yang tidak sesuai fakta, apalagi tanpa proses klarifikasi kepada pihak yang dirugikan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujarnya. Ia menyebut, Undang-Undang Desa secara tegas mengatur larangan dan sanksi bagi kepala desa yang menyalahgunakan wewenang atau membuat keputusan yang merugikan masyarakat. “Kepala desa dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Jika terbukti ada unsur pemalsuan atau keterangan tidak benar, dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun,” tegas Rabusin.

Rabusin juga menyoroti, jaksa dan hakim memiliki kewajiban untuk menilai secara objektif dan kritis setiap alat bukti yang diajukan. “Jika terdapat kejanggalan dalam alat bukti, jaksa tidak boleh memaksakan perkara, dan hakim wajib menolak alat bukti yang cacat hukum,” ujarnya. Ia menegaskan, Pasal 183 KUHAP menegaskan, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa terdakwa bersalah. “Putusan Mahkamah Agung juga menegaskan, surat keterangan yang tidak diverifikasi dan tidak didukung bukti lain tidak dapat dijadikan alat bukti yang kuat,” pungkas Rabusin.

Baca Juga :  Kembali Ke Komisi V Irmawan Akan Perjuangkan Program Berkelanjutan

Rabusin menambahkan, jika kepala desa menerbitkan surat yang menguntungkan kelompok tertentu atau dirinya sendiri, maka terdapat potensi konflik kepentingan yang melanggar prinsip netralitas pejabat publik. “Undang-Undang Administrasi Pemerintahan melarang pejabat publik mengambil keputusan yang mengandung konflik kepentingan,” ujarnya. Ia menegaskan, warga yang merasa dirugikan oleh tindakan pejabat publik berhak mengajukan keberatan, gugatan, atau laporan ke instansi terkait.

Rabusin menyebut, dalam menghadapi situasi ini, dirinya memiliki sejumlah upaya hukum yang dapat ditempuh. “Di pengadilan, saya dapat menyampaikan eksepsi atau keberatan terkait keabsahan alat bukti surat keterangan kepala desa yang dinilai cacat hukum, menghadirkan saksi ahli hukum pidana atau administrasi negara, serta meminta majelis hakim untuk menolak surat keterangan sebagai alat bukti,” ujarnya. Secara administratif, Rabusin menegaskan, dirinya dapat melapor ke Inspektorat Daerah atau Bupati agar dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Uring atas dugaan penyalahgunaan wewenang, atau mengajukan gugatan ke PTUN jika surat keterangan tersebut berdampak pada hak-hak keperdataan atau administrasi. “Dari sisi pidana, saya dapat melapor ke kepolisian jika ada dugaan pemalsuan surat atau keterangan tidak benar, serta melapor ke Ombudsman jika ada dugaan maladministrasi atau pelayanan publik yang tidak adil,” katanya. Upaya lain yang dapat dilakukan, menurut Rabusin, adalah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum atau Komnas HAM, serta menggalang dukungan publik agar kasus ini mendapat perhatian luas dan mendorong transparansi serta keadilan dalam proses hukum.

Rabusin menegaskan, kasus yang menimpanya kini menjadi cermin betapa pentingnya integritas dan ketelitian dalam setiap proses hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut hak atas tanah dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa. “Kejanggalan dalam penerbitan surat keterangan, lemahnya verifikasi, dan potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat desa menjadi catatan penting yang harus segera dibenahi,” ujarnya. Ia menambahkan, proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Blangkejeren kini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. “Di tengah ketidakpastian dan tekanan yang saya hadapi, saya tetap berpegang pada harapan bahwa keadilan akan berpihak pada kebenaran, dan kasus ini menjadi pelajaran penting agar hukum benar-benar menjadi pelindung bagi seluruh warga negara,” pungkas Rabusin. (*)

Berita Terkait

Cek Kesiapan Personel dan Pelayanan, Kapolres Gayo Lues Sambangi Polsek Blangkejeren Bersama Pejabat Utama Polres
Quick Respon Brimob Polda Aceh Pasca Kebakaran Rumah Warga di Desa Ulun Tanoh Gayo Lues
Longsor Tutup Jalan Blangkejeren-Kutacane, Ratusan Kendaraan Tertahan
7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan
Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB