Pringsewu – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 April 2026. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah gudang di Jalan Raya Mataram Wonodadi, Pekon Mataram.
.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, S.I.K., M.Sc. menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 tandon berkapasitas total 5.000 liter yang diduga berisi minyak mentah (cong), 17 jerigen berisi Pertalite oplosan, serta 2 jerigen berisi solar.
Selain itu, polisi juga mengamankan peralatan seperti water pump, selang sepanjang 10 meter, serta satu unit kendaraan Mitsubishi L300 yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
.
Dari hasil penyelidikan, petugas menetapkan seorang pria bernama Iwan Waluyo (38), warga Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, sebagai tersangka. Ia diduga telah menjalankan praktik oplosan BBM dengan mencampurkan Pertalite dan minyak mentah dengan perbandingan 1:1, kemudian menjualnya kembali ke warung dan pengecer pertamini di wilayah Gadingrejo.
.
“Pelaku mendapatkan BBM bersubsidi dengan membeli dari pihak lain dan juga dari SPBU, kemudian mencampurnya dengan minyak mentah sebelum dijual kembali,” ungkap Kapolres.
Diketahui, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Dalam satu bulan, tersangka mampu menjual sekitar 10.000 liter Pertalite oplosan dan 420 liter solar. Dari aktivitas tersebut, pelaku diperkirakan meraup omzet hingga miliaran rupiah.
.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 54 serta Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
.
Polres Pringsewu menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

































