Polres Pringsewu Ungkap Kasus Oplosan BBM, Pelaku Raup Omzet Miliaran

hayat

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 14:51 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 April 2026. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah gudang di Jalan Raya Mataram Wonodadi, Pekon Mataram.
.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, S.I.K., M.Sc. menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 tandon berkapasitas total 5.000 liter yang diduga berisi minyak mentah (cong), 17 jerigen berisi Pertalite oplosan, serta 2 jerigen berisi solar.
Selain itu, polisi juga mengamankan peralatan seperti water pump, selang sepanjang 10 meter, serta satu unit kendaraan Mitsubishi L300 yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
.
Dari hasil penyelidikan, petugas menetapkan seorang pria bernama Iwan Waluyo (38), warga Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, sebagai tersangka. Ia diduga telah menjalankan praktik oplosan BBM dengan mencampurkan Pertalite dan minyak mentah dengan perbandingan 1:1, kemudian menjualnya kembali ke warung dan pengecer pertamini di wilayah Gadingrejo.
.
“Pelaku mendapatkan BBM bersubsidi dengan membeli dari pihak lain dan juga dari SPBU, kemudian mencampurnya dengan minyak mentah sebelum dijual kembali,” ungkap Kapolres.
Diketahui, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Dalam satu bulan, tersangka mampu menjual sekitar 10.000 liter Pertalite oplosan dan 420 liter solar. Dari aktivitas tersebut, pelaku diperkirakan meraup omzet hingga miliaran rupiah.
.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 54 serta Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
.
Polres Pringsewu menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Baca Juga :  Kepergok Curi Mobil di Pringsewu, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Lainnya Kabur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Merajut Simfoni di Meja Berbuka: Sinergi Transparan Pemerintah Pringsewu dan Insan Pers

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran
Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi
Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan
Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:46 WIB

Bupati Karo Sambangi Warga Kec. Kutabuluh Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, layanan Dukcapil, Layanan Dinas Sosial

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:08 WIB

Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:45 WIB

Bupati Karo Temui Menteri Koperasi Bahas Modernisasi Ekosistem Komoditas Lokal dan Pertanian Hortikultura

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:11 WIB

Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Kemenag Nagan Raya Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:00 WIB

Nagan Raya Fair 2026 Berakhir Meriah, Bupati TRK: Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:44 WIB

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:53 WIB

Usaha Budidaya Bunga Semakin Sulit, Pasar Semakin sempit Akibat Bersaing Dengan Perusahaan Bunga Berskala Besar Forum Petani Bunga Kab. Karo Lakukan Aksi Damai

Senin, 20 Juli 2026 - 18:08 WIB

Bupati TRK Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Empat Warisan Budaya dan Kuliner Tradisional

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB