Polres Pringsewu Ungkap Kasus Oplosan BBM, Pelaku Raup Omzet Miliaran

hayat

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 14:51 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 April 2026. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah gudang di Jalan Raya Mataram Wonodadi, Pekon Mataram.
.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, S.I.K., M.Sc. menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 tandon berkapasitas total 5.000 liter yang diduga berisi minyak mentah (cong), 17 jerigen berisi Pertalite oplosan, serta 2 jerigen berisi solar.
Selain itu, polisi juga mengamankan peralatan seperti water pump, selang sepanjang 10 meter, serta satu unit kendaraan Mitsubishi L300 yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
.
Dari hasil penyelidikan, petugas menetapkan seorang pria bernama Iwan Waluyo (38), warga Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, sebagai tersangka. Ia diduga telah menjalankan praktik oplosan BBM dengan mencampurkan Pertalite dan minyak mentah dengan perbandingan 1:1, kemudian menjualnya kembali ke warung dan pengecer pertamini di wilayah Gadingrejo.
.
“Pelaku mendapatkan BBM bersubsidi dengan membeli dari pihak lain dan juga dari SPBU, kemudian mencampurnya dengan minyak mentah sebelum dijual kembali,” ungkap Kapolres.
Diketahui, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Dalam satu bulan, tersangka mampu menjual sekitar 10.000 liter Pertalite oplosan dan 420 liter solar. Dari aktivitas tersebut, pelaku diperkirakan meraup omzet hingga miliaran rupiah.
.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 54 serta Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
.
Polres Pringsewu menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Baca Juga :  Hujan Lebat Menyebabkan Jalan Dan Rumah Singgah Pasien RS Mitra Husada Terendam Air

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Lembaga Pers (ASWIN) Soroti Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pringsewu

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi
Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang
Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi
Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD
Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun
Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Bersatu dalam Semangat Kemerdekaan, Muspika Sungai Mas, Masyarakat dan RAPI Gelar Pawai Bendera

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bakti Brimob untuk Negeri, Jembatan Penghubung Desa Sikundo Mulai Dibangun

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:01 WIB

​​Perkuat Silaturahmi, Unsur Muspika Sungai Mas Gelar Temu Ramah dengan Kapolsek Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:05 WIB

Menwa UTU Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Yonif 116/GS. Guna Untuk Asah Ketangkasan Dan Kedisiplinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:53 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Rampung, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:36 WIB

Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor bersama Tem Gabungan Temukan Senjata Tajam dan HP Lapas Kelas IIB Meulaboh,

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:28 WIB

Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Komisi IV Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:04 WIB

DPD LPSA Aceh Barat Gelar Buka Puasa Bersama Dan Pembagian Takjil

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB