Pringsewu – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC ASWIN) Kabupaten Pringsewu kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD, khususnya terkait data kegiatan dan penggunaan anggaran.
Ketua DPC ASWIN Pringsewu, Hayat, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi lembaga publik untuk menutup informasi yang bersifat umum, kamis, 16 April 2026.
“Data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan kegiatan bukanlah rahasia negara. Hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang,” tegas Hayat.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menyatakan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Pasal 2 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa: “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.”Selain itu, pada Pasal 9 ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk laporan keuangan, laporan kinerja, serta kegiatan yang dilaksanakan.
Hayat juga menambahkan bahwa hanya informasi tertentu yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17, seperti yang berkaitan dengan rahasia negara, keamanan, dan hal-hal yang dapat mengganggu kepentingan nasional.
“Artinya jelas, LPJ dan kegiatan bukan kategori yang dikecualikan. Jadi tidak ada alasan untuk menutupinya,” ujarnya.
DPC ASWIN Pringsewu menilai, penerapan UU KIP secara konsisten akan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi.

































