DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

hayat

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC ASWIN) Kabupaten Pringsewu kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD, khususnya terkait data kegiatan dan penggunaan anggaran.

Ketua DPC ASWIN Pringsewu, Hayat, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi lembaga publik untuk menutup informasi yang bersifat umum, kamis, 16 April 2026.

“Data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan kegiatan bukanlah rahasia negara. Hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang,” tegas Hayat.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menyatakan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Al-Muzzammil Yusuf Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa: “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.”Selain itu, pada Pasal 9 ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk laporan keuangan, laporan kinerja, serta kegiatan yang dilaksanakan.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Tahapan Pilkakon Serentak 2026, Tekankan Netralitas dan Dukungan Program Prioritas

Hayat juga menambahkan bahwa hanya informasi tertentu yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17, seperti yang berkaitan dengan rahasia negara, keamanan, dan hal-hal yang dapat mengganggu kepentingan nasional.
“Artinya jelas, LPJ dan kegiatan bukan kategori yang dikecualikan. Jadi tidak ada alasan untuk menutupinya,” ujarnya.

DPC ASWIN Pringsewu menilai, penerapan UU KIP secara konsisten akan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi.

Berita Terkait

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir
Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran
Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi
Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB