KUTACANE,WASPADA INDONESIA | Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek bronjong di Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, kini memasuki babak baru yang semakin memprihatinkan. Temuan di lapangan mengungkap praktik pengambilan material batu dari sungai secara ilegal, dilakukan secara terang-terangan menggunakan alat berat ekskavator. Material hasil pengerukan liar ini kemudian digunakan langsung untuk pemasangan bronjong di sepanjang aliran sungai, tanpa melalui proses pengadaan resmi dari sumber berizin.
Sejumlah sumber yang ditemui di lokasi pada Kamis, 16 April 2026, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan diduga kuat dilakukan secara sengaja dan terarah demi menekan biaya proyek. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka, tanpa indikasi pengawasan yang ketat dari pihak terkait. Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan integritas pelaksanaan proyek infrastruktur di daerah.
Secara hukum, tindakan pengerukan batu dari sungai tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 junto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 secara tegas mengancam pelaku pertambangan ilegal dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana tambahan sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Yang menjadi sorotan tajam, dugaan bahwa vendor secara sengaja mengarahkan pengambilan batu material ilegal untuk kebutuhan proyek. Jika terbukti, tindakan ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan yang memperkuat indikasi pelanggaran hukum. Unsur mens rea atau niat jahat dalam pelaksanaan proyek publik seperti ini menjadi catatan serius, karena tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas.
Desakan masyarakat agar aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap praktik yang terjadi di lapangan semakin menguat. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, mengingat aktivitas ilegal ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan alat berat yang sulit untuk tidak terpantau. “Jangan sampai APH tutup mata. Ini jelas-jelas aktivitas ilegal yang dilakukan secara terbuka. Harus diusut siapa yang memerintahkan dan siapa yang menikmati,” tegas salah satu sumber di lokasi.
Minimnya pengawasan dari pihak terkait juga menjadi pertanyaan besar. Aktivitas pengerukan material sungai dengan alat berat secara terbuka dinilai tidak mungkin luput dari perhatian jika pengawasan berjalan optimal. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik ilegal tersebut.

Dampak dari praktik ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara akibat selisih harga material antara batu dari quarry resmi dan hasil pengerukan liar, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Pengambilan batu dari badan sungai dapat merusak ekosistem, mempercepat abrasi, hingga meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor bagi masyarakat sekitar. Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pengerukan tanpa kajian dan izin resmi dapat menimbulkan bencana jangka panjang, mulai dari hilangnya sumber air bersih hingga rusaknya habitat biota sungai.
Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Jika dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi kebiasaan buruk dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di daerah. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa proyek infrastruktur harus dijalankan sesuai aturan, bukan justru menjadi celah praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi harapan utama masyarakat agar tata kelola proyek pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan kelestarian lingkungan. Jika aparat penegak hukum mampu bertindak cepat dan tegas, kasus ini dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola proyek infrastruktur di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa praktik-praktik ilegal tidak lagi mendapat tempat dalam pembangunan nasional.
Laporan : Salihan Beruh



































