Makin Liar, Vendor Diduga Keruk Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 00:46 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE,WASPADA INDONESIA |  Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek bronjong di Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, kini memasuki babak baru yang semakin memprihatinkan. Temuan di lapangan mengungkap praktik pengambilan material batu dari sungai secara ilegal, dilakukan secara terang-terangan menggunakan alat berat ekskavator. Material hasil pengerukan liar ini kemudian digunakan langsung untuk pemasangan bronjong di sepanjang aliran sungai, tanpa melalui proses pengadaan resmi dari sumber berizin.

Sejumlah sumber yang ditemui di lokasi pada Kamis, 16 April 2026, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan diduga kuat dilakukan secara sengaja dan terarah demi menekan biaya proyek. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka, tanpa indikasi pengawasan yang ketat dari pihak terkait. Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan integritas pelaksanaan proyek infrastruktur di daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, tindakan pengerukan batu dari sungai tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 junto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 secara tegas mengancam pelaku pertambangan ilegal dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana tambahan sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Plt Pengulu Kute Lawe Kongker Hilir Laporkan Ketua LSMLIRA INDONESIA Aceh Tenggara ke Polisi

Yang menjadi sorotan tajam, dugaan bahwa vendor secara sengaja mengarahkan pengambilan batu material ilegal untuk kebutuhan proyek. Jika terbukti, tindakan ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan yang memperkuat indikasi pelanggaran hukum. Unsur mens rea atau niat jahat dalam pelaksanaan proyek publik seperti ini menjadi catatan serius, karena tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas.

Desakan masyarakat agar aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap praktik yang terjadi di lapangan semakin menguat. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, mengingat aktivitas ilegal ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan alat berat yang sulit untuk tidak terpantau. “Jangan sampai APH tutup mata. Ini jelas-jelas aktivitas ilegal yang dilakukan secara terbuka. Harus diusut siapa yang memerintahkan dan siapa yang menikmati,” tegas salah satu sumber di lokasi.

Minimnya pengawasan dari pihak terkait juga menjadi pertanyaan besar. Aktivitas pengerukan material sungai dengan alat berat secara terbuka dinilai tidak mungkin luput dari perhatian jika pengawasan berjalan optimal. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik ilegal tersebut.

Dampak dari praktik ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara akibat selisih harga material antara batu dari quarry resmi dan hasil pengerukan liar, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Pengambilan batu dari badan sungai dapat merusak ekosistem, mempercepat abrasi, hingga meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor bagi masyarakat sekitar. Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pengerukan tanpa kajian dan izin resmi dapat menimbulkan bencana jangka panjang, mulai dari hilangnya sumber air bersih hingga rusaknya habitat biota sungai.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Agara Hadiri Senam Jantung Sehat di Lapangan Pemuda

Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Jika dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi kebiasaan buruk dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di daerah. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa proyek infrastruktur harus dijalankan sesuai aturan, bukan justru menjadi celah praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi harapan utama masyarakat agar tata kelola proyek pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan kelestarian lingkungan. Jika aparat penegak hukum mampu bertindak cepat dan tegas, kasus ini dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola proyek infrastruktur di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa praktik-praktik ilegal tidak lagi mendapat tempat dalam pembangunan nasional.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Pengerukan Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe: Dugaan Permainan Anggaran, Kerusakan Lingkungan, dan Tuntutan Transparansi
Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu
Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri
Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama
BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan
H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara
Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:46 WIB

Makin Liar, Vendor Diduga Keruk Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sabtu, 18 April 2026 - 00:42 WIB

Pengerukan Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe: Dugaan Permainan Anggaran, Kerusakan Lingkungan, dan Tuntutan Transparansi

Jumat, 17 April 2026 - 23:35 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Kamis, 16 April 2026 - 05:51 WIB

BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan

Rabu, 15 April 2026 - 16:32 WIB

H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara

Rabu, 15 April 2026 - 00:16 WIB

Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh

Berita Terbaru