Pengerukan Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe: Dugaan Permainan Anggaran, Kerusakan Lingkungan, dan Tuntutan Transparansi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 00:42 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KUTACANE,WASPADA INDONESIA | Dugaan praktik ilegal dalam proyek pembangunan bronjong di Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, kini menjadi sorotan tajam publik. Temuan di lapangan mengungkap aktivitas pengerukan batu langsung dari badan sungai menggunakan ekskavator oleh pihak vendor proyek. Material hasil pengerukan liar tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pembangunan bronjong tanpa melalui mekanisme pengadaan resmi dari sumber berizin. Praktik ini tidak hanya menabrak aturan teknis, tetapi juga membuka celah permainan anggaran yang berpotensi merugikan negara dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek bronjong sungai, yang umumnya berada di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PUPR, seharusnya mengikuti standar pengadaan material yang ketat. Namun, fakta di lapangan memperlihatkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak vendor untuk menekan biaya proyek dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan. Penggunaan batu hasil pengerukan liar ini diduga dilakukan secara terang-terangan, tanpa pengawasan yang memadai dari pihak terkait. Bahkan, aktivitas ini berlangsung di depan mata masyarakat, seolah-olah telah menjadi praktik yang lumrah.

Nama PT Hutama Karya (Persero) ikut disebut dalam perbincangan publik seiring dugaan keterkaitan proyek dengan perusahaan pelat merah tersebut. Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi keterlibatan langsung HK dalam praktik pengambilan material ilegal. Publik menuntut klarifikasi terbuka dari semua pihak yang disebut, agar tidak ada nama besar yang digunakan untuk menutupi praktik di lapangan. “Jangan sampai nama besar dipakai untuk menutupi praktik di lapangan. Kalau ada keterlibatan, harus dibuka terang. Kalau tidak, harus diklarifikasi,” tegas salah satu sumber di lokasi.

Dari sisi anggaran, penggunaan batu hasil pengerukan liar membuka potensi permainan harga yang merugikan negara. Selisih harga antara batu dari quarry resmi dan material hasil pengerukan ilegal bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung volume pekerjaan. Dengan nilai proyek bronjong yang bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar. Selain itu, keuntungan tidak sah yang diperoleh dari selisih harga material menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran etik dan hukum.

Secara hukum, aktivitas pengambilan batu tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 junto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, pengerukan di badan sungai juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana tambahan sesuai tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Dampak lingkungan dari pengerukan liar di sungai tidak bisa dianggap remeh. Aktivitas ini berisiko merusak ekosistem sungai, mempercepat erosi, dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar, terutama saat musim hujan tiba. Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pengerukan tanpa kajian dan izin resmi dapat menimbulkan bencana jangka panjang, mulai dari banjir bandang hingga hilangnya sumber air bersih bagi warga. Selain itu, perubahan alur sungai akibat pengerukan liar dapat memperparah risiko longsor dan mempersempit ruang hidup biota air.

Yang menjadi perhatian serius, aktivitas pengerukan batu ilegal ini disebut berlangsung terang-terangan tanpa pengawasan berarti dari pihak pengawas proyek maupun instansi terkait. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan integritas para pemangku kepentingan di lapangan. Publik pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi secara terbuka. Desakan agar kasus ini tidak dibiarkan berlalu begitu saja semakin menguat, mengingat potensi kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Koordinasi Kelompok Kerja Madrasah Kabupaten Aceh Tenggara Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2024

Kasus proyek bronjong di Ketambe kini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek infrastruktur di daerah. Apakah praktik-praktik seperti ini akan benar-benar dibongkar hingga ke akar, atau kembali tenggelam seperti kasus-kasus sebelumnya, menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat. Publik berharap, penegakan hukum dan pengawasan yang tegas dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola proyek pemerintah, sekaligus memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Negara Republik Indonesia mengungkap sejumlah modus baru yang dinilai makin rapi, berlapis, dan berisiko besar merugikan masyarakat. Di tengah tingginya animo umat Islam Indonesia untuk menunaikan rukun Islam kelima, praktik penyelenggaraan haji nonprosedural justru terus menemukan celah dengan memanfaatkan panjangnya daftar tunggu, terbatasnya kuota, serta minimnya pengetahuan calon jemaah terhadap jalur resmi keberangkatan ke Tanah Suci.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan salah satu pola yang paling sering digunakan pelaku adalah penyalahgunaan visa nonhaji, seperti visa ziarah dan visa kerja. Dengan dalih berangkat lebih awal agar memperoleh izin tinggal, calon jemaah kemudian diarahkan untuk berhaji secara tidak resmi. Modus ini, menurut kepolisian, sering kali dikemas sedemikian rupa sehingga tampak meyakinkan bagi masyarakat awam, padahal pada praktiknya justru menempatkan jemaah pada risiko hukum dan keselamatan yang serius. “Calon jemaah diberangkatkan lebih awal untuk mendapatkan izin tinggal, lalu dimanfaatkan untuk berhaji secara tidak resmi,” ujar Nunung.

Di luar penyalahgunaan visa, Polri juga menemukan pola penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi yang tidak sesuai ketentuan. Janji semacam itu kerap menjadi pintu masuk bagi jaringan penyelenggara ilegal untuk mengumpulkan dana dalam jumlah besar dari masyarakat. Mereka menawarkan jalur cepat, seolah-olah dapat memotong antrean panjang yang selama ini memang menjadi persoalan nyata dalam penyelenggaraan haji Indonesia. Dalam sejumlah kasus, tawaran tersebut dikaitkan dengan visa furoda, mujamalah, hingga visa amil, yang dalam praktiknya sering tidak dipahami secara utuh oleh calon pembeli paket. Celah ketidaktahuan itulah yang kemudian dimanfaatkan untuk menjual harapan dengan harga mahal.

Polri juga menyoroti praktik pemberangkatan melalui negara ketiga, seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam. Skema ini umumnya dipakai untuk menghindari pengawasan langsung dari otoritas di Indonesia, sekaligus memberi kesan bahwa perjalanan dilakukan secara normal dan legal. Namun, setibanya di Arab Saudi, tidak sedikit jemaah yang justru menghadapi masalah administratif, tidak memiliki akomodasi yang jelas, hingga gagal mengikuti rangkaian ibadah sebagaimana dijanjikan. Dalam kondisi tertentu, jemaah bahkan terlantar di luar negeri tanpa kejelasan tempat tinggal, jadwal ibadah, maupun kepastian pemulangan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa persoalan haji ilegal tidak berdiri sendiri sebagai tindak penipuan biasa. Kasus-kasus yang teridentifikasi kerap memperlihatkan pola berulang: calon jemaah diminta menyetor dana, dijanjikan keberangkatan cepat, lalu dihadapkan pada alasan administratif yang terus bergeser ketika jadwal tak kunjung terlaksana. Polri mencatat adanya kegagalan keberangkatan dari sejumlah embarkasi internasional, termasuk Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar. Pada titik ini, kerugian yang dialami bukan hanya materi, tetapi juga psikologis, sebab banyak jemaah telah menjual aset, berutang, atau menyiapkan tabungan bertahun-tahun demi berangkat ke Tanah Suci.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara Buka Pelatihan Kader Ulama, Tekankan Penguatan Akhlak dan Pemahaman Agama

Yang lebih mengkhawatirkan, Polri menemukan pula praktik penipuan dengan skema ponzi. Dalam pola ini, dana dari jemaah baru digunakan untuk membiayai keberangkatan jemaah lama. Skema semacam itu pada awalnya tampak berjalan karena ada sebagian jemaah yang memang diberangkatkan, tetapi keberlanjutannya bergantung pada arus dana baru yang terus masuk. Ketika aliran dana melambat, praktik tersebut runtuh dan meninggalkan banyak korban. Ada pula kasus penggelapan dana dengan alasan keadaan kahar untuk menghindari kewajiban pengembalian uang, seolah-olah kegagalan yang terjadi semata-mata akibat force majeure, padahal di baliknya terdapat unsur kesengajaan dan perencanaan yang merugikan masyarakat.

Selain merugikan individu, praktik haji ilegal berdampak lebih luas terhadap tata kelola ibadah haji nasional. Keberadaan biro perjalanan yang tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah menciptakan pasar gelap yang sulit dikendalikan. Biro-biro semacam ini kerap menawarkan paket yang tidak transparan, identitas perusahaan yang meragukan, hingga afiliasi yang tidak jelas. Dalam situasi seperti ini, masyarakat sering kali hanya berbekal kepercayaan pada promosi, relasi personal, atau testimoni yang belum tentu dapat diverifikasi. Padahal, sekali dana berpindah tangan ke pihak yang tidak bertanggung jawab, jalur pemulihan kerugian kerap jauh lebih rumit daripada dugaan awal.

Di sisi penegakan hukum, Polri menyatakan telah membentuk Satuan Tugas Haji dan Umrah untuk menangani persoalan ini secara lebih sistematis. Satgas tersebut akan bekerja pada tiga lapis utama: preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Pada tahap preemtif, langkah yang dilakukan berupa edukasi dan pemetaan terhadap pola-pola penipuan. Pada tahap preventif, pengawasan terhadap biro perjalanan dan alur keberangkatan diperkuat. Sementara pada tahap penegakan hukum, aparat menargetkan pelaku penipuan, penggelapan dana, dan penyalahgunaan dokumen perjalanan. Polri juga menegaskan akan bekerja sama dengan instansi terkait agar pelanggaran dapat ditindak secara maksimal.

Langkah ini menjadi penting karena penyelenggaraan haji tidak semata-mata urusan administratif, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap negara dalam mengatur ibadah yang sangat sakral. Bagi banyak keluarga Indonesia, berhaji adalah perjalanan spiritual seumur hidup, yang dipersiapkan dengan pengorbanan besar dan harapan panjang. Karena itu, ketika jalur-jalur ilegal tumbuh subur, yang dipertaruhkan bukan hanya uang, melainkan martabat dan ketenangan batin para calon jemaah. Di titik inilah peran aparat penegak hukum dan lembaga negara menjadi krusial, bukan hanya untuk menindak pelaku setelah korban berjatuhan, tetapi juga untuk menutup ruang tumbuhnya penipuan sejak awal.

Polri pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji tanpa antre, terutama jika iming-iming itu disertai janji keberangkatan cepat, biaya fantastis, dan mekanisme yang sulit dijelaskan secara wajar. Calon jemaah diminta memastikan pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi dan memverifikasi legalitas biro perjalanan sebelum menyerahkan uang. Dalam urusan haji, kehati-hatian menjadi bentuk perlindungan paling dasar agar niat suci tidak berubah menjadi jerat penipuan. Di tengah beragam modus yang terus berkembang, kewaspadaan publik, ketegasan penegak hukum, dan pengawasan negara menjadi satu-satunya cara untuk memastikan ibadah ke Tanah Suci tetap berjalan dalam koridor yang sah, aman, dan bermartabat.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Makin Liar, Vendor Diduga Keruk Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu
Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri
Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama
BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan
H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara
Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:46 WIB

Makin Liar, Vendor Diduga Keruk Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sabtu, 18 April 2026 - 00:42 WIB

Pengerukan Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe: Dugaan Permainan Anggaran, Kerusakan Lingkungan, dan Tuntutan Transparansi

Jumat, 17 April 2026 - 23:35 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Kamis, 16 April 2026 - 05:51 WIB

BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan

Rabu, 15 April 2026 - 16:32 WIB

H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara

Rabu, 15 April 2026 - 00:16 WIB

Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh

Berita Terbaru