Dugaan Mark’Up Anggaran Konsumsi Rapat DPRD Pringsewu 2025 Capai Rp1,3 Miliar, Publik Mendesak Audit Menyeluruh  

hayat

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 05:29 WIB

50231 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Isu dugaan penggelembungan atau mark’up anggaran makan minum dan snack rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu untuk tahun anggaran 2025 kembali menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan data yang beredar, nilai anggaran yang diduga mengalami pembengkakan mencapai angka Rp1,3 miliar. Hal ini memicu kemarahan dan tuntutan kuat dari masyarakat agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.

Anggaran konsumsi rapat yang dialokasikan dinilai tidak wajar dan jauh di atas standar yang wajar, terutama jika dibandingkan dengan skala kegiatan dan jumlah peserta rapat yang biasanya dilaksanakan. Banyak pihak mempertanyakan rasionalitas besaran dana tersebut, mengingat masih banyak kebutuhan mendesak masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pringsewu, Hayat, menilai bahwa pos belanja konsumsi rapat termasuk salah satu yang mencurigakan dalam pengelolaan anggaran DPRD Pringsewu periode 2024–2025 yang totalnya mencapai Rp25,6 miliar. Menurutnya, selain potensi mark up, juga ada indikasi duplikasi pos anggaran dan ketidaksesuaian antara perencanaan dengan realisasi di lapangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Terancam 7 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan ke Kakon, Mantan Ketua Apdesi Pringsewu dan Oknum Wartawan Dilimpahkan ke Kejari

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggaran untuk konsumsi rapat dan snack bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Ini angka yang sangat besar dan harus dipertanggungjawabkan dengan jelas. Ada kemungkinan terjadi pembengkakan harga, bahkan indikasi pemalsuan dokumen atau invoice. Namun, semua dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui proses audit yang objektif dan sesuai aturan hukum,” ujar Hayat.

Sementara itu, masyarakat dan berbagai elemen masyarakat sipil semakin mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam. Mereka menuntut agar setiap rupiah yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan publik.

Baca Juga :  Pj.bupati Pringsewu Menerima Penghargaan STMB Award 2024

Hingga saat ini, pihak Sekretariat DPRD Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan mark up tersebut. Sikap diam dari pejabat terkait justru semakin mempertebal kecurigaan publik dan menambah tuntutan agar kasus ini segera diselesaikan dengan transparan dan adil.

Perlu diketahui, Pemerintah juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran yang menekankan penghematan pada belanja seremonial, termasuk konsumsi rapat dan perjalanan dinas. Oleh karena itu, dugaan pembengkakan anggaran ini dinilai semakin tidak sesuai dengan arah kebijakan yang ditetapkan pusat.

Masyarakat berharap, melalui audit menyeluruh, kebenaran dapat terungkap dan jika terbukti ada pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, diharapkan ke depannya pengelolaan anggaran daerah dapat lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,ucap Hayat.

(Red) 

Berita Terkait

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda
Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Jelang Pilkakon Serentak 2026, Komisi I DPRD Pringsewu Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Regulasi
Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 Disahkan
Dipercaya 6 Tahun Jadi Sopir, Pria di Pringsewu Gelapkan Rp50,4 Juta Setoran Ayam untuk Judi Online
Bupati Pringsewu Dorong Pengembangan Mocaf, Kuliner, serta Kambing dan Domba sebagai Potensi UMKM

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Ribuan Jamaah Padati Haul Akbar di Sabak Auh, Kapolsek Pimpin Pengamanan

Rabu, 30 September 2026 - 17:58 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan 2026

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Cek Kebun Jagung di Sabak Auh, Polisi Pastikan Tumbuh Subur

Rabu, 23 September 2026 - 20:06 WIB

Meriahkan MTQ Ke-XX, Ribuan Warga Ikuti Pawai Ta’aruf di Sabak Auh

Senin, 21 September 2026 - 14:40 WIB

Bhabinkamtibmas Belading Bersama Petani Rawat Jagung Pipil 0,5 Hektare

Sabtu, 19 September 2026 - 19:04 WIB

Jagung Usia 23 Hari di Sabak Auh Tumbuh Subur, Polsek Cek Langsung

Sabtu, 12 September 2026 - 18:18 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Tanaman Jagung Dukung Swasembada Pangan

Kamis, 3 September 2026 - 19:18 WIB

Usai Tanam Kemarin, Polsek Sabak Auh Cek Lahan Jagung di Belading

Berita Terbaru