Dugaan Mark’Up Anggaran Konsumsi Rapat DPRD Pringsewu 2025 Capai Rp1,3 Miliar, Publik Mendesak Audit Menyeluruh  

hayat

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 05:29 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Isu dugaan penggelembungan atau mark’up anggaran makan minum dan snack rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu untuk tahun anggaran 2025 kembali menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan data yang beredar, nilai anggaran yang diduga mengalami pembengkakan mencapai angka Rp1,3 miliar. Hal ini memicu kemarahan dan tuntutan kuat dari masyarakat agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.

Anggaran konsumsi rapat yang dialokasikan dinilai tidak wajar dan jauh di atas standar yang wajar, terutama jika dibandingkan dengan skala kegiatan dan jumlah peserta rapat yang biasanya dilaksanakan. Banyak pihak mempertanyakan rasionalitas besaran dana tersebut, mengingat masih banyak kebutuhan mendesak masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pringsewu, Hayat, menilai bahwa pos belanja konsumsi rapat termasuk salah satu yang mencurigakan dalam pengelolaan anggaran DPRD Pringsewu periode 2024–2025 yang totalnya mencapai Rp25,6 miliar. Menurutnya, selain potensi mark up, juga ada indikasi duplikasi pos anggaran dan ketidaksesuaian antara perencanaan dengan realisasi di lapangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Rumah Sakit Mitra Husada Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Malpraktik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggaran untuk konsumsi rapat dan snack bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Ini angka yang sangat besar dan harus dipertanggungjawabkan dengan jelas. Ada kemungkinan terjadi pembengkakan harga, bahkan indikasi pemalsuan dokumen atau invoice. Namun, semua dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui proses audit yang objektif dan sesuai aturan hukum,” ujar Hayat.

Sementara itu, masyarakat dan berbagai elemen masyarakat sipil semakin mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam. Mereka menuntut agar setiap rupiah yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan publik.

Baca Juga :  Persidangan Lanjutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022

Hingga saat ini, pihak Sekretariat DPRD Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan mark up tersebut. Sikap diam dari pejabat terkait justru semakin mempertebal kecurigaan publik dan menambah tuntutan agar kasus ini segera diselesaikan dengan transparan dan adil.

Perlu diketahui, Pemerintah juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran yang menekankan penghematan pada belanja seremonial, termasuk konsumsi rapat dan perjalanan dinas. Oleh karena itu, dugaan pembengkakan anggaran ini dinilai semakin tidak sesuai dengan arah kebijakan yang ditetapkan pusat.

Masyarakat berharap, melalui audit menyeluruh, kebenaran dapat terungkap dan jika terbukti ada pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, diharapkan ke depannya pengelolaan anggaran daerah dapat lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,ucap Hayat.

(Red) 

Berita Terkait

Habiskan Rp 1,677 Miliar untuk Bimtek dan Rp 479 Juta untuk Jasa Tenaga Ahli, Anggaran DPRD Pringsewu Dinilai Sangat Memberatkan
Baru Tiga Hari Jadian, Remaja Pringsewu Rudapaksa Pacar Berujung Penjara
Bupati dan Wabup Pringsewu Tinjau Rumah Warga Tertimpa Musibah di Pekon Sukaratu
Bupati Pringsewu Santuni Keluarga Pekerja Migran Yang Meninggal Dunia di Malaysia
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN GELAR LOMBA BERTUTUR TINGKAT SD DAN MI‎
Kejati Lampung Pulihkan Keuangan Negara, Sebesar Rp 1,5 M, Melalui Bantuan Hukum Non Litigasi
Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pringsewu Capai Rp16,79 Miliar,Pengamat: Wajib Diaudit Menyeluruh
Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pringsewu Capai Rp16,79 Miliar,Pengamat: Wajib Diaudit Menyeluruh

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Habiskan Rp 1,677 Miliar untuk Bimtek dan Rp 479 Juta untuk Jasa Tenaga Ahli, Anggaran DPRD Pringsewu Dinilai Sangat Memberatkan

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Baru Tiga Hari Jadian, Remaja Pringsewu Rudapaksa Pacar Berujung Penjara

Rabu, 22 April 2026 - 17:04 WIB

Bupati dan Wabup Pringsewu Tinjau Rumah Warga Tertimpa Musibah di Pekon Sukaratu

Rabu, 22 April 2026 - 16:48 WIB

Bupati Pringsewu Santuni Keluarga Pekerja Migran Yang Meninggal Dunia di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 - 17:03 WIB

DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN GELAR LOMBA BERTUTUR TINGKAT SD DAN MI‎

Selasa, 21 April 2026 - 16:52 WIB

Kejati Lampung Pulihkan Keuangan Negara, Sebesar Rp 1,5 M, Melalui Bantuan Hukum Non Litigasi

Selasa, 21 April 2026 - 15:44 WIB

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pringsewu Capai Rp16,79 Miliar,Pengamat: Wajib Diaudit Menyeluruh

Selasa, 21 April 2026 - 15:08 WIB

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pringsewu Capai Rp16,79 Miliar,Pengamat: Wajib Diaudit Menyeluruh

Berita Terbaru