PRINGSEWU – Isu dugaan pembengkakan atau mark-up anggaran dalam dokumen perencanaan Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu untuk tahun anggaran 2025 kembali memantik kemarahan publik. Sorotan tajam kini tertuju pada alokasi dana pembayaran kerjasama atau Memorandum of Understanding (MOU) dengan pihak media yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,3 Miliar, Sabtu, 25 April 2026.
Yang menjadi perhatian serius masyarakat dan pengamat keuangan daerah adalah fakta bahwa anggaran sebesar itu tidak diletakkan dalam satu pos tunggal, melainkan dibagi-bagi ke dalam beberapa pos belanja atau item kegiatan.
Pembagian anggaran ke dalam beberapa pos ini dinilai mencurigakan dan berpotensi sebagai upaya untuk menyulitkan pelacakan atau memuluskan jalan pengesahan anggaran. Publik mempertanyakan rasionalitas pembagian tersebut, mengingat nilai total yang sangat besar jika dikaitkan dengan standar jasa atau pelayanan informasi yang seharusnya diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan Audit Mendalam
Merespons temuan ini, tuntutan dari berbagai elemen masyarakat semakin keras. Publik mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigasi secara menyeluruh dan transparan.
Ada beberapa poin krusial yang ingin digali melalui audit tersebut, antara lain:
1. Legalitas MOU: Apakah dasar hukum pembuatan perjanjian kerjasama tersebut kuat dan sesuai aturan?
2. Kewajaran Harga: Apakah nilai Rp 1,3 Miliar yang terbagi di berbagai pos tersebut sesuai dengan standar harga pasar dan output yang dihasilkan?
3. Indikasi Penyimpangan: Apakah pembagian ke beberapa pos tersebut merupakan bentuk rekayasa untuk menghindari mekanisme pengadaan barang dan jasa yang transparan?
4. Potensi Kerugian Daerah: Apakah praktik ini merugikan keuangan negara/daerah?
Masyarakat menuntut agar segera di audit menyeluruh jika audit nanti terbukti adanya indikasi korupsi, pemborosan, atau penyalahgunaan wewenang, maka sanksi hukum dan administrasi harus dijatuhkan tanpa pandang bulu.
Hingga saat ini, pihak Sekretariat DPRD Pringsewu belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi terkait dugaan mark-up dan pembagian pos anggaran MOU media tersebut.
(Red)



































