DPC ASWIN Pringsewu Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025 Sekretariat DPRD ke Kejati Lampung

hayat

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 10:17 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pringsewu telah mengambil langkah hukum dengan secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung.

Laporan ini didasarkan pada hasil pengamatan dan kajian yang dilakukan oleh pihak DPC ASWIN terhadap data anggaran yang mencapai total Rp25,6 miliar untuk periode 2024–2025. Dalam berkas laporan, terdapat sejumlah indikasi yang mencurigakan, antara lain dugaan penggelembungan harga atau mark-up pada beberapa pos belanja, duplikasi anggaran untuk kegiatan yang sama, hingga indikasi pemalsuan dokumen seperti invoice.

Ketua DPC ASWIN Pringsewu menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan keuangan daerah agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, praktik penyimpangan seperti ini jika terbukti benar dapat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah beberapa pos belanja yang menjadi sorotan utama dalam laporan tersebut:

Baca Juga :  Sidang Korupsi SPAM Pesawaran: Saksi Bongkar RAB Disunat Rp500 Juta, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Tak Logis

1. Anggaran perjalanan dinas mencapai Rp16 miliar lebih.

2. Anggaran konsumsi makan minum dan snack rapat mencapai Rp1,3 miliar.

3. Anggaran pembayaran MOU media mencapai Rp1,3 miliar.

4. Anggaran pembangunan mushola mini mencapai Rp400 juta.

5. Anggaran perawatan kantor DPRD mencapai Rp197 juta.

6. Anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan mesin Rp450 juta lebih.

7. Anggaran pembelian pakaian adat dan sipil Rp450 juta.

8. Anggaran pembelian kalender mencapai Rp187 juta lebih.

Pihak ASWIN menegaskan bahwa nilai-nilai anggaran tersebut dinilai tidak wajar dan tidak sebanding dengan kebutuhan riil serta standar harga pasar yang berlaku. Misalnya, anggaran pembangunan mushola mini sebesar Rp400 juta dianggap jauh melampaui estimasi biaya yang sebenarnya dibutuhkan, yang menurut survei pasar hanya berkisar antara Rp80 juta hingga maksimal Rp150 juta bahkan dengan material berkualitas tinggi. Begitu juga dengan anggaran pakaian adat dan sipil yang mencapai Rp450 juta, dinilai terlalu tinggi jika dibandingkan dengan biaya pembuatan dan penyediaan barang sejenis di pasaran.

Baca Juga :  PLN Bandar Lampung Diduga Tilep Uang Pemkot, LSM TRINUSA Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan

Sementara itu, anggaran pembelian kalender sebesar Rp187 juta lebih juga menjadi perhatian khusus. Berdasarkan data pasar, harga kalender jenis standar maupun yang memiliki desain khusus umumnya berkisar antara puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per unit. Jika dihitung berdasarkan harga pasar, nilai anggaran tersebut dianggap jauh melebihi kebutuhan yang wajar, bahkan jika diperuntukkan untuk distribusi yang luas sekalipun.

Laporan ini juga merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar, seperti UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

Hingga saat ini, pihak Kejati Lampung telah menerima berkas laporan tersebut dan akan melakukan proses verifikasi serta penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang dilaporkan. Sementara itu, pihak Sekretariat DPRD Pringsewu hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait hal ini.

(Redaksi)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik untuk Perkuat Ketahanan Pangan
DPC LSM Trinusa Lampung Barat Soroti Hak Guru yang Belum Terbayarkan di Momentum Hari Buruh 2026
Di Bandar Lampung 600 Aparat Gabungan Kawal May Dai
Sidang Korupsi PI LEB, Eks Pj Gubernur Lampung Mengaku Tak Tahu dan Tak Kuasai Pengelolaan Dana
Jelang judo kapolri cup 2026, kapolda lampung kirim sinyal keras : Target prestasi tak bisa ditawar
Gubernur Mirza Raih Predikat Lulusan Terbaik Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik Unila
Fakta Baru Persidangaan Kasus SPAM Pesawaran Diduga Dendi Terima Fee Proyek 15 Persen  
Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:22 WIB

Ratusan Siswa SDN Babah Krung Nagan Raya Antusias Ikut Upacara Hardiknas Tahun 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:57 WIB

Iswandi Bin Razali, Abang Anggota PWI Nagan Raya Agus Salim RZ, Tutup Usia

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

Transformasi ‘Asabiyyah’ di Era Algoritmik dan Dampaknya Terhadap Polarisasi Sosial-Politik Indonesia

Kamis, 30 April 2026 - 03:13 WIB

Kepercayaan Publik yang Retak: Ketika Pemerintah Desa, Media, dan Masyarakat Gagal Bersinergi

Senin, 27 April 2026 - 15:34 WIB

Satu Unit Rumah Warga Gunong Reubo Kuala Tertimpa Pohon Sawit. Kapolsek Berikan Bantuan Masa Panik

Minggu, 26 April 2026 - 11:26 WIB

Walaupun Hujan Singa Nagan Gelar Perayaan HUT Ke -16  Dengan Meriah Puluhan Atraksi Debus Tampil

Jumat, 24 April 2026 - 18:54 WIB

Perkuat Fungsi Reskrim Dirreskrimum Polda Aceh Kunker Ke Polres Nagan Raya.

Kamis, 23 April 2026 - 20:27 WIB

Teuku Raja Yordan S. Habib Pimpin Karang Taruna Nagan Raya 2026–2031

Berita Terbaru