BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti.
Saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (30/05/2026). Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Batu Bara merintakan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit I Ipda Juber Juntak langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Kasus pertama berhasil diungkap pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAN (24) warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip transparan ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,90 gram serta satu lembar kertas putih pembungkus sabu. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus kedua di Jalinsum Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RM (23) warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, satu pipa kaca pirek yang terdapat lekatan sabu, serta uang tunai sebesar Rp2.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, menyampaikan Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas demi menyelamatkan generasi bangsa, tegas Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba. (Herman Pelangi).





































