Polsek Wonosobo Dibantu Warga Tangkap Pria Bawa Badik Pengancam Warga

hayat

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:41 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – Seorang pria berinisial FA (52), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus setelah diduga mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis badik.

Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo.“Korban dalam perkara tersebut adalah Supri Sanjaya (45), seorang petani asal Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo,” kata Iptu Primadona Laila, Kamis 25 Juni 2026.

Iptu Primadona menjelaskan, pelaku diduga terlebih dahulu menabrakkan sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor yang dikendarainya ke arah saksi yang saat itu sedang duduk dan berkumpul bersama korban serta sejumlah rekannya serta merusak sepeda motor korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Atlet Polres Tanggamus Ukir Prestasi di Kejuaraan Judo Kapolda Cup 2025

“Setelah itu, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau badik dari selipan pinggang kirinya dan menghunuskannya ke arah korban dan warga lainnya. Beruntung, mereka berhasil menyelamatkan diri dengan cara berlari sehingga tidak ada korban luka. Namun sepeda motor korban dirusak pelaku,” jelasnya.

Aksi pelaku sontak membuat panik warga sekitar. Selain diduga melakukan ancaman dengan senjata tajam, pelaku juga disebut kerap membuat keributan di lingkungan tersebut sehingga warga merasa resah.

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Pekon Kunyayan. Warga kemudian mengepung lokasi persembunyian pelaku sambil menunggu kedatangan petugas kepolisian.

Namun saat hendak diamankan, pelaku kembali melakukan perlawanan dengan mencabut badik dari pinggangnya dan mengarahkannya kepada petugas maupun warga yang hendak menangkapnya.

“Saat hendak diamankan, Senin (22/6/2026), sekitar pukul 00.15 WIB, pelaku juga sempat melakukan perlawanan dan mengarahkan senjata tajam kepada petugas maupun warga. Berkat kesigapan anggota dan bantuan masyarakat, pelaku berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban jiwa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pos Pelayanan Gisting Polres Tanggamus Sediakan Tambal Ban dan Isi Angin Gratis bagi Pemudik

Kapolsek menyebut, dari tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau badik bergagang dan bersarung kayu dengan panjang sekitar 15 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor polisi, serta satu helai baju kemeja lengan pendek warna hitam bertuliskan LGS 74.

“Setelah dilakukan gelar perkara pada Senin pagi, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan FA sebagai tersangka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 448 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.

Berita Terkait

Polsek Pulau Panggung Ungkap Pencurian Puluhan TKP di Ulu Belu
Kajari Pringsewu bersama Kalapas Kotaagung dan jajaran berfoto usai silaturahmi guna memperkuat sinergi serta koordinasi antar aparat penegak hukum
Dari Pekon Sukanegara Menuju Panggung Dunia, Syauqi Kibarkan Nama Lampung Lewat Emas Internasional Karate 2026
Bersama Kajari Tanggamus, PGE Ulubelu Pertegas Budaya Anti Korupsi dan Tata Kelola Perusahaan yang Bersih
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanggamus Gelar Berbagai Perlombaan untuk Masyarakat
Polsek Pugung Ungkap Oknum Kakon di Bulok Tanggamus Diduga Tipu Warganya Pengusaha BRI-Link
Kasus Penyerobotan Tanah di Bulok : Sudah Setahun Diproses, Belum Ada Titik Terang, Polres Sampaikan Jadwal Tahap Berikutnya
Wakil Bupati Tanggamus Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:21 WIB

Kerja Keras Bersama Masyarakat & Jajaran, Polda Riau Raih Dua Penghargaan Keterbukaan Informasi  

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:53 WIB

Ribuan Warga Antusias, Polda Riau Gelar 14 Layan Bakti Kesehatan Sambut Hari Bhayangkara ke-80 

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:48 WIB

Kolaborasi Polda Riau & Petani: Panen Jagung 4 Hektare Pakai Combine Harvester, Hasil Ditarget 4-6 Ton/Hektare

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:45 WIB

Hari Bhayangkara Dekat, Polda Riau Salurkan Bansos & Bedah Rumah Untuk Warga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:36 WIB

SMAN Plus Provinsi Riau Ukir Prestasi Passus Raih Juara 2 LKBBPB Riau 2026 Kampus UIR 

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:58 WIB

Kapolresta Pekanbaru Hadiri Pekanbaru Lestari Run 5K, Semarakkan HUT Kota Pekanbaru ke-242

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:09 WIB

Ditlantas Polda Riau Bagi Helm SNI, Kampanye Keselamatan di Kawasan CFD

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:43 WIB

Tanam 5 Kg Bibit Jagung: Polri Dampingi Petani Lubuk Sakai Wujudkan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Ayah Kandung Ditangkap

Kamis, 25 Jun 2026 - 07:37 WIB