Kutacane – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, meminta Kapolres Aceh Tenggara memastikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Asnawi segera dituntaskan dan tidak ada intervensi dalam proses penanganannya. Hingga awal September 2026, kasus tersebut dinilai belum mendapat kepastian hukum dan masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus ini berawal dari laporan Asnawi, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Facebook pada akun Muhamad Saleh Selian. Laporan kepada Polres Aceh Tenggara telah disampaikan sejak 6 Oktober 2025, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Dalam keterangannya, Nasir Djamil menyatakan perlu adanya keadilan dan kepastian hukum terhadap laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan kasus ini. “Laporan ini harus diselesaikan dan harus ada kepastian dan keadilan terhadap korban yang telah membuat laporan ke Polres Agara. Jika tidak ada intervensi, semestinya polisi bisa segera menuntaskan kasus ini,” kata Nasir Djamil, Selasa (1/9/2026).
Nasir menyoroti lambannya proses penyidikan dan menilai kinerja penanganan laporan belum serius. Ia membandingkan dengan penanganan kasus lain seperti terorisme atau DPO yang bisa diungkap dengan cepat oleh aparat kepolisian, sebagai bentuk keseriusan dan integritas penyidik dalam membuktikan keadilan.
Asnawi, sebagai pelapor, mengungkapkan dirinya telah melayangkan laporan pengaduan hingga ke Bareskrim Polri karena menilai kasusnya berjalan lambat di tingkat Polres. Pada 27 Agustus 2026, pihak Bareskrim Polri langsung memfasilitasi komunikasi virtual antara korban, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, dan tim dari Bareskrim. Dalam pertemuan virtual itu, Asnawi menyampaikan bahwa penyidik belum mendalami substansi laporan yang ia adukan terutama terkait postingan di media sosial yang dinilai merugikan nama baiknya.
Atas keluhan tersebut, tim dari Bareskrim meminta Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, untuk secara rutin melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada mereka. Pihak Polres pun berjanji segera menuntaskan kasus tersebut dan menjaga integritas kepolisian dalam prosesnya.
Nasir Djamil menegaskan kasus ini akan menjadi perhatian khusus Komisi III DPR RI, dan berharap setiap laporan masyarakat atas pelanggaran hukum, khususnya terkait UU ITE, diproses transparan, profesional, dan tanpa tekanan pihak mana pun. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta memberikan keadilan bagi para korban dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di ruang digital.
Laporan : Salihan Beruh



































