Butuh Data Resmi Pemkab Meranti? Ajukan Melalui Layanan PPID Kominfo

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:26 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kadis Kominfo: Informasi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan

KEPULAUAN MERANTI-RIAU, waspadaindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyediakan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai jalur resmi bagi masyarakat yang membutuhkan data dan informasi publik dari pemerintah daerah, Kamis sore (16/7/2026).

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Sukri, S.E., menyampaikan bahwa keberadaan PPID merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PPID hadir untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik. Kami siap melayani setiap permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sukri, Kamis (16/7/2026).

Informasi Resmi, Akurat, dan Akuntabel

Sukri menjelaskan, melalui PPID masyarakat akan mendapatkan informasi yang sudah melalui proses verifikasi. Sehingga data yang diterima benar, lengkap, dan berasal dari sumber yang berwenang.

Baca Juga :  LAMR Kepulauan Meranti dan Balai Bahasa Provinsi Riau Bekerja Sama dalam Penulisan dan Penerjemahan Cerita Anak Dwibahasa

“Dengan begitu, kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat diminimalkan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa layanan PPID bukan untuk membatasi akses masyarakat. Sebaliknya, PPID memastikan informasi yang dikecualikan tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sukri mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama di media sosial. Masyarakat disarankan memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi pemerintah.

Pemkab Kepulauan Meranti berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan PPID agar lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Hal ini bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka.

7 Langkah Ajukan Permohonan Informasi ke PPID Meranti

Bagi warga yang membutuhkan informasi publik, dapat mengajukan permohonan dengan prosedur berikut:

1. *Mengajukan permohonan* secara tertulis atau mengisi formulir dengan melampirkan identitas dan rincian informasi yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Jelang Ramadan 1447 H, Bupati Asmar Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional dan Tekankan Disiplin ASN di Meranti

2. *PPID menerima dan mencatat* permohonan serta memberikan tanda bukti penerimaan atau nomor registrasi.

3. *Verifikasi permohonan* untuk memastikan informasi berada dalam penguasaan PPID dan dapat diberikan.

4. *Tanggapan diberikan* paling lambat 10 hari kerja. Jika diperlukan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

5. *Penyampaian informasi* berupa salinan fisik, digital, atau kesempatan melihat dokumen. Jika ditolak, PPID wajib menjelaskan alasannya.

6. *Pengajuan keberatan* dapat dilakukan kepada Atasan PPID jika pemohon belum puas.

7. *Penyelesaian sengketa informasi* dapat ditempuh melalui mekanisme yang berlaku jika keberatan tidak terselesaikan.

Sumber: Humas Kadis Kominfo Kepulauan Meranti

Reporter: Ucok Alexander

Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Jaga Mangrove, LAMR Meranti Ajak Masyarakat Rawat Pesisir
KETUA LAMR KEPULAUAN MERANTI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI 10 KEPALA DESA 
LAMR LAKSANAKAN KEGIATAN SYARAHAN SASTRA BUDAYA DI MAN 2 KEPULAUAN MERANTI 
PEMKAB MERANTI DUKUNG PENUH PEMBERANTASAN NARKOBA: BUPATI APRESIASI KAPOLRES SITA 60 KH
DATUK SERI AFRIZAL CIK APRESIASI POLRES MERANTI UNGKAP 60 KG SABU: SELAMATKAN RATUSAN RIBU JIWA
JALUR SELAT AKAR KEMBALI RAWAN, POLDA RIAU AMANKAN 27 KG SABU DARI MALAYSIA
Jelang Sensus Ekonomi, BPS dan LAMR Kepulauan Meranti Bangun Sinergi 
LAMR Kepulauan Meranti dan Balai Bahasa Provinsi Riau Laksanakan Bimtek Penulisan Buku Cerita Anak

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:59 WIB

Wabup Pringsewu: Bersih Desa ke-116 Pekon Wonodadi Perkuat Silaturahmi dan Lestarikan Budaya

Senin, 6 Juli 2026 - 17:47 WIB

47 Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Laksanakan KKN Tematik Di Kabupaten Pringsewu

Senin, 6 Juli 2026 - 17:43 WIB

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pringsewu 2025 Disetujui

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Pringsewu Hadiri Milad K-3 PP LPQ Baituna

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:10 WIB