Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian, Ketua PWI Aceh: Kita Siap Mengadvokasi

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 13:30 WIB

50393 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH WASPADA INDONESIA | Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik wartawan yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara yang diduga dilakukan dalam akun Facebook Muhamad Saleh Selian dinilai lamban dan bertele-tele.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara pada 6 Oktober 2025. Namun, dugaan pencemaran nama baik di medsos sesuai UUITE belum memiliki kepastian hukum.

Kita berhadap persoalan ini, Pengurus PWI Aceh siap mengadvokasi anggota PWI Aceh Tenggara, Asnawi yang juga Ketua Pokja Bidang Organisasi, Hukum dan Advokasi PWI Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita akan hadirkan saksi ahli bahasa pembanding dan ahli pidana, Dr. Yusrizal Hasbi, Dosen Fakultas Hukum Unimal Lhokseumawe yang juga menjabat Ketua DPW Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPI) Provinsi Aceh serta Ahli Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin pada Jum’at (04/09/2026).

Menurut Nasir, terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik ini telah mereka sampaikan kepada Anggota Komisi III DPR RI, dimana pihak korban (Asnawi) bersama Ketua PWI Aceh Tenggara, Sumardi bertemu langsung di Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Bahkan, korban juga telah melaporkan kasus ini ke Pengaduan Reserse Bareskrim Polri yang langsung mendapatkan respons cepat serta melayangkan surat kepada Anggota Komisi III DPR RI, Kadivpropam dan Irwasum Mabes Polri.

Ketua PWI Aceh mengingatkan, pihak korban mengharapkan keadilan atas perlakuan/pencemaran nama baik sebagaimana diatur UUITE.

Korban juga telah menyerahkan seluruh postingan atau tangkapan layar yang sebelumnya hingga yang terakhir.

Karena, menurut korban, ada postingan-postingan yang saling berkaitan yang mengarah kepada diri korban, profesi bahkan organisasi.

Karena, dalam postingan akun Facebook Muhamad Saleh Selian itu, teman-teman mengirimkan kepada korban. Artinya, orang sudah tahu maksud dan tujuan terhadap postingan yang diduga ada unsur kesengajaan untuk menyerang kehormatan korban melalui platform medsos (Facebook) yang dapat diakses semua orang.

Baca Juga :  Sikapi Tudingan ke SDN 4 Lawe Loning, Ketua PPKMA Imbau Publik Berpegang pada Fakta dan Prinsip Praduga Tak Bersalah

Dalam postingan itu juga ada gambar korban, nama serta alamat desanya.

Apalagi, menurut Nasir Nurdin dalam yurisprudensi dan penafsiran pasal pencemaran nama baik (Pasal 310/311 KUHP maupun Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024), tidak wajib menyebut nama lengkap.

Selama ciri-ciri, konteks, atau isyarat yang disampaikan membuat publik/masyarakat tahu secara pasti siapa orang yang dimaksud, unsur menyerang kehormatan seseorang dianggap sudah terpenuhi.

Selain itu, postingan ulang (transmisi) melalui akun fake Donokasino dono dono yang diposting ulang pada dinding akun Facebook Muhamad Saleh Selian, sehingga postingan yang sama menyebar luas secara merantai.

“Pastinya PWI Aceh akan terus mengawal pengusutan kasus ini sehingga hukum benar-benar tegak,” demikian Ketua PWI Aceh

Laporan Salihan Beruh

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu
Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung
Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air
Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara
Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades
Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh
Ribuan Warga Aceh Tenggara Padati Masjid Agung At Taqwa pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:04 WIB

Pimred Tribunpasee.com Ucapkan Selamat Hari Jadi Milad Samudra Pasai ke-800

Senin, 8 Juni 2026 - 22:42 WIB

Sertifikat Perona/PTSL Ajang Pemerasan Masyarakat Untuk Oknum BPN dan Mafia Tanah

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:53 WIB

Enam Bulan Pasca Korban Banjir Bandang Desa Lubuk Pusaka Yang Terparah Tak Kunjung Dibantu Pemerintah

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:08 WIB

Pembangunan Revitalisasi SMPN 5 Langkahan Sangat Ditunggu Masyarakat Selama Ini.

Senin, 16 Maret 2026 - 09:14 WIB

Bulan Berganti Bulan Menunggu Huntara Akhirnya Masih Ditenda Pengungsian

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:31 WIB

Tiga Bulan Dusun Rumah Putih Gelap Gulita,PLN Aceh Utara Diduga Tutup Mata dan Telinga

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:40 WIB

Ramadhan Camp-AOC 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Komunitas Sedekah Seribu Sehari(S3) Kota Lhokseumawe santuni

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:28 WIB

Warga Pengungsi di SMAN 2 Langkahan Sampaikan Terima Kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kodam Iskandar Muda, Korem 011/Lilawangsa, dan AOCC

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 Sep 2026 - 23:30 WIB