Bireuen – Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 6,1 kilogram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial J (34) dan ANS (36), keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Bireuen terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen.
Dari hasil penyelidikan tersebut, pada Senin, 28 September 2026 sekira pukul 00.05 WIB, personel Satresnarkoba melakukan penindakan di Desa Tingkeum Manyang, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tersangka J dan menemukan lima paket narkotika jenis sabu yang diduga berkaitan dengan tersangka tersebut.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa satu unit mobil Toyota Innova warna putih, satu tas ransel warna hitam serta dua unit telepon genggam.

Kapolres Bireuen mengatakan, pengungkapan tidak berhenti pada penangkapan tersangka pertama. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengembangan yang dilakukan penyidik, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan barang bukti narkotika tersebut.
Personel Satresnarkoba Polres Bireuen kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Sekira pukul 09.45 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan tersangka ANS di wilayah Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pengembangan selanjutnya membawa petugas ke wilayah Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, petugas kembali menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diduga masih berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Bireuen mengamankan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 6,1 kilogram.
AKBP Yulhendri menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bireuen dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, terutama terhadap peredaran narkotika dalam jumlah besar.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan personel Satresnarkoba. Dari penindakan awal di wilayah Bireuen, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Aceh Tamiang dan berhasil mengamankan tersangka lainnya serta barang bukti tambahan,” ujar AKBP Yulhendri.

Menurut Kapolres, penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik tidak hanya berfokus terhadap dua tersangka yang telah diamankan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap asal narkotika, hubungan dan peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan pengembangan. Penyidik akan mendalami dari mana barang tersebut berasal, bagaimana keterlibatan masing-masing tersangka dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bireuen AKP Fakrurrazi, S.Si., M.S.M., mengatakan bahwa penyidik saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan terhadap perkara tersebut.
“Seluruh barang bukti telah diamankan dan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan,” kata AKP Fakrurrazi.
Kapolres Bireuen turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi yang diberikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pemberi informasi akan dilindungi,” tegasnya.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana paling berat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal kategori VI ditambah 1/3.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bireuen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba Polres Bireuen masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Polres Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (*)


































