Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 08:10 WIB

50237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,waspadaindonesia.com – Kamis 29 Februari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu:

Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu Tersangka Egwuatu Godstime Ouseloka bin (Alm.) Fredrick dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Mahasiswa Sultra di Jakarta Kritik Gubernur: Jangan Hanya Fokus Jembatan, Rakyat Butuh Solusi Nyata

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan Tersangka;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Baca Juga :  Penguatan Struktur Organisasi, Ketum FAME Indonesia Melantik 17 DPW

Tersangka sudah memberikan santunan kepada korban;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif;

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

 

Sri Imelda

Berita Terkait

Transparansi Anggaran Seleksi PT SPRH Disorot AMRJ
Pengamat Apresiasi Polres Cimahi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan
Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029
Inalum Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah-Kalimantan Barat, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan ke Sekitar Wilayah Operasional BAI
Aksi di Depan KPK, GMPB Soroti Dugaan Pemotongan Insentif Bappenda Bogor
Inalum Naik Kelas ke idAA/Stable, Tegaskan Ketangguhan Fundamental di Tengah Ketidakpastian Global
Aktivis Nasional Dedi Siregar: Bendera Identitas di Samarinda Bukan Serta-Merta Simbol Separatisme, Apresiasi Respons Cepat Pangdam VI/Mulawarman
BNN dan Polri Bekuk Gembong Narkoba Kampung Bahari, PW GP Al Washliyah Bukti Kolaborasi BNN Tak Beri Ruang untuk Bandar Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:05 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Kamis, 10 September 2026 - 18:24 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Berita Terbaru

PEKANBARU

Drama dan Puisi Musikal SMAN Plus Riau Juara di Literasi UIR

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:36 WIB