Jarak Senpi dan Godol 50 Meter di Atas Bukit, Saksi Kunci Akui Senpi Diduga Milik TNI yang Diamankan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 16 Maret 2024 - 15:38 WIB

50188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan |  Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan di objek wisata Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang atas kepemilikan senjata api.

Saat itu, anggota Brimob Polda Sumut melakukan penggerebekan di objek wisata itu tepatnya Rabu 13 Maret 2024 sekira pukul 01:00 WIB.

Akan tetapi, sejumlah saksi dengan tegas mengatakan bahwa senjata api itu ditemukan disemak belukar dan bukan di badan atau ditangan Godol. Apalagi, jarak ditemukan senjata api itu dengan Godol berkisar 50 meter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmat Tarigan salah satu saksi dengan tegas mengatakan bahwa senjata api atau senpi itu ditemukan di semak belukar setelah ditemukannya anggota TNI.

“Jadi, saat ditemukan senpi itu. Tidak ada Godol disitu. Yang ada hanya saya, anggota saya, anggota Brimob dan diduga anggota TNI yang diamankan dari semak belukar,” kata Rahmat kepada awak media di lokasi kejadian, Sabtu (16/3/2024) siang.

Diakui Rahmat Tarigan, saat itu dia dan anggotanya dipaksa keluar dari mobil. Bahkan, oknum Brimob bersenjata laras panjang menendang pintu mobil Rahmat Ginting.

“Saya dan anggota saya keluar dari mobil. Lalu saya di todongkan senjata,” ungkapnya.

Selajutnya, anggota Brimob lainnya menemukan seorang pria dari semak belukar. Setelah itu, barulah didapati senjata api dimaksud.

“Jadi, setelah saya diamankan. Brimob itu menangkap anggota TNI, kenapa saya bilang anggota TNI, karena dia sendiri yang mengatakan dia anggota. Bahkan dompetnya juga diperiksa oleh oknum Brimob itu. Saat itu jugalah ditemukan senpi itu dari semak belukar tadi,” tegasnya.

Setelah senjata itu ditemukan, lalu oknum Brimob itu mengambil senjata itu dari semak belukar dan membawanya dihadapan Rahmat Tarigan dan yang lainnya.

“Jadi, di hadapan saya, anggota saya dan anggota TNI itu. Oknum Brimob itu dengar keras mempertanyakan kepemilikan senjata itu kepada anggota TNI itu juga. Namun, anggota TNI itu tidak mengakuinya. Saya tahunya dia anggota TNI karena dia mengaku sebagai anggota TNI,” tambahnya.

Saksi lainnya bernama Mbera Sitepu dengan tegas mengatakan bahwa oknum anggota Brimob menemukan senjata dari semak belukar.

Baca Juga :  Pemkab Nagan Raya Terima Penghargaan Atas Mendukung Program Jaminan Kesehatan.

“Tapi, saat diamankan senjata itu. Saya tidak menemukan Godol. Saat itu saya yakin bahwa Godol tidak ditangkap,” terangnya.

Saksi bernama Jakup Sembiring mengatakan bertemu dengan Edi Suranta Gurusinga sebelum ditangkap atau adanya penggerebekan di lokasi kejadian.

“Jadi, saat itu saya sedang berdiskusi atau berbicara seloroh dengan Bang Dogol. Akhirnya bang Godol mengangkat bajunya dan tidak ditemukan senjata di badannya,” ucapnya.

Pertemuan keduanya hanya beberapa menit. Setelah itu keduanya bubar dan setelah itu Edi alias Godol diamankan oleh pihak kepolisian.

“Jadi, saya yakin bahwa sebelum diamankan itu. Godol tidak memiliki atau tidak membawa senpi seperti yang dimaksudkan oleh pihak kepolisian itu,” terangnya.

Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga bernama Thomas Tarigan SH MH bersamaan dengan Suhandri Umar SH menegaskan bahwa proses penangkapan dan pemeriksaan sampai penetapan tersangka terhadap kliennya penuh kejanggalan.

“Sangat janggal penangkapan dan proses pemeriksaan sampai penetapan tersangka terhadap klien kami. Penangkapan tidak sesuai prosedur,” kata Thomas.

Edi Suranta ditangkap di lokasi disangkakan memilik senpi. Tapi senpi itu ditemukan oleh Brimob jaraknya jauh dari Edi dan mencapai 50 meter.

“Senjata itu ditemukan disemak belukar, sedangkan klien kami itu berada diatas bukit yang jaraknya 50 meter. Selain itu, penetapan tersangka itu juga sangat janggal. Satu hari diamankan langsung naik status menjadi tersangka. Lalu, senjata itu katanya sudah di cek di inafis dan hasilnya didapatkan dalam tempo satu hari. Ini sangat janggal,” tuturnya.

Kemudian, Edi ditangkap dari lokasi dan dibawa ke Polrestabes Medan tanpa adanya penjelasan dari pihak Brimob dan tanpa adanya surat penangkapan.

“Kami pertanyaan proses penangkapan, klien kami tidak tahu terkait apa ditangkap karena tidak dijelaskan. Brimob itu tidak tunjukan identitas diri sebagai aparat tapi dari uniform saja. Brimob itu juga tidak sebutkan terkait apa klien kami ditangkap. Sampai di Polrestabes Medan barulah dijelaskan terkait dengan senjata api. Jelas kepemilikan senjata api itu dibantah oleh klien kami,” tambahnya.

Pengacara menegaskan bahwa ketentuan dalam Kuhap Pasal 17 bahwa seseorang disangkakan dalam proses penanganan atau perbuatan pidana harus mempunyai dua alat bukti.

Baca Juga :  Ingin Kelabui Polisi, Dupen Buang Tisu Diduga Berisikan Sabu Saat Diringkus Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.

“Jadi ini tidak ada. Klien kami hanya tahu ditodong senjata lalu dibawah naik mobil Brimob dan dibawa ke Polrestabes. Keesokan harinya ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki senjata api. Padahal, klien kami tidak pernah diperiksa memiliki senjata api. Kelihatan kejanggalan dari mulai proses penangkapan. Sampai penetapan tersangka penuh kejanggalan,” tegasnya.

Selain itu, penangkapan seharusnya memakai surat penangkapan agar yang ditangkap bisa mengabarkan keluarnya. Tapi, oknum Brimob itu tidak melewati proses itu.

“Kami sedang melakukan proses untuk membela hak klien. Kami akan melakukan prapid dan sudah laporkan ke Propam Polda Sumut,” ucapnya.

Umar menambahkan menurut oknum Brimob bahwa senjata itu milik Edi. Namun faktanya, senjata itu ditemukan berjarak 50 meter dari Edi Suranta Gurusinga.

“Menurut oknum Brimob itu, klien kami yang melempar senjata api itu. Tapi faktanya yang mengambil senjata itu oknum Brimob itu sendiri. Seharusnya Brimob itu jelaskan kepada klien kami. Tapi, faktanya sampai di Polrestabes Medan barulah dikasih tahu bahwa klien kami terlibat kepemilikan senjata api. Sangat anehkan,” ungkapnya.

Selanjutnya, sejumlah saksi yang melihat menyebutkan bahwa penangkapan oknum tentara dan senjata api berdekatan

“Namun sayangnya anggota TNI itu tidak dibawah ke Polrestabes Medan. Sehingga kami keberatan, kami menuntut agar oknum TNI itu diperiksa terlebih dahulu barulah kami akan memberikan keterangan kepada penyidik. Karena terjadi kejanggalan,” terangnya.

Kapolrestabes Medan dan Kasatreskrim Polrestabes Medan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai kasus kepemilikan senpi itu belum memberikan jawaban.

Kapandam I BB Kolonel Riko ketika dikonfirmasi awak media mengenai kepemilikan senjata api itu diduga milik anggota TNI belum memberikan jawaban

Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Edi Suranta Gurusinga diamankan di lokalisasi perjudian di
Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu. Akan tetapi, itu dibantah oleh tim kuasa hukum.(Tim)

Teks foto : Tim hukum ketika menginterogasi saksi di lokasi temuan senjata api oleh Brimob Polda Sumut. (RI-1)

Berita Terkait

Ketua DPD K.A.I Sumut Dr. Surya Wahyu Danil, S.H,. M.H., Kecam Keras Pembakaran Mobil Ketua DPC K.A.I Deli serdang
Pemerintahan Desa Bersama Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Pekan Sennah.
Dua Tersangka Narkoba Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Oknum Kades di Bilah Hilir Diduga Aniaya dan Hina Seorang Karyawan Perusahaan PT. Socfindo. 
Malam Hari, Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Lingkungan Sei Bomban Kelurahan Negeri Lama.
Kapolri Percayakan Jabatan Dir Krimsus Polda Sumsel Kepada Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH,SIK,M.Si
Dapat Narkoba Dari Dayu, Andi di Sei Kasih Diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Saat Menunggu Pembeli di Balik Pohon Pisang.
Pemerintahan Desa Negerilama Sebarang dan Masyarakat Serahkan Bantuan ke Posko Peduli Langkat dan Aceh.

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB