Pahami !!! Agus Kliwir : UKW Bukan Perintah Undang – Undang Pokok Pers

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 8 April 2024 - 22:51 WIB

50280 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktur Utama PT. Media Naga Samudra (MNS) Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber (SMGC) A.S Agus Samudra yang dipangil akrab Agus Kliwir berkata bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

Maka dalam mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.” Sebab, hal ini sudah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Lebih lanjut, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers dan memang tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia.

Baca Juga : 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers tetapi pahami pertanyaan 5W1H dulu”, kata Dirut PT. Media Naga Samudra (MNS) Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber saat berbincang – bincang di kantor, Minggu (7/4/24).

“Pasalnya sekarang terlihat banyak wartawan tidak mengikuti dan belum lulus UKW. Apakah UKW syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia tidak.

Untuk wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik belum tentu.” Maka sekarang malah sebaliknya wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas 5W1H”, imbuhnya.

Baca Juga :  Munas ASWAKADA Ke I Raja Sayang Wabup Nagan Raya Ikut Hadir

Agus Kliwir berpesan, Jadilah wartawan independen dan penuhi dulu unsur penulisan dalam dunia jurnalistik dalam bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan “Adiksimba”.

Hal tersebut merupakan sebutan yang digunakan untuk memahami sebuah berita dan menjadi sebutan Adiksimba sendiri diambil dari singkatan unsur 5W1H, yakni apa, di mana, kapan, siapa, mengapa, dan bagaimana.

“Kalau secara umum, 5W1H disebut sebagai metode yang memuat pertanyaan yang digunakan sebagai dasar pengumpulan informasi atau pemecahan masalah. Pertanyaan tersebut mencangkup unsur what (apa), who (siapa), when (kapan), where (di mana), why (mengapa), dan how (bagaimana)”, tutup Agus Kliwir. (Zhe)

Berita Terkait

Inalum Menapaki Usia Emas 50 Tahun, Meneguhkan Eksistensi di Industri Aluminium Nasional
Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 
DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 
BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba
Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara
RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB