Pelaku Edar Gelap Ganja di Tanjung Gunung Lau Baleng Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:19 WIB

50715 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo || Waspada Indonesia

 

Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis ganja. Pengungkapan ini terjadi,jumat(19/04/24) sekira pukul 20.45 WIB di salah satu kedai tuak di Desa Tanjung Gunung Kec. Lau Baleng Kab. Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing, S.H, menjelaskan, pihaknya menangkap seorang laki laki inisial AT(39), warga Desa Lau Baleng Kec. Lau Baleng dengan barang bukti beberapa paket diduga kuat narkotika jenis ganja siap edar.

Baca Juga :  Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karo Periode 2025-2030 Dihadiri Bupati Karo

 

“Jadi kita amankan AT dengan barang bukti 7 paket ganja kering siap edar dengan berat 16,24 (enam belas koma dua empat gram)”, kata AKP Henry, Kamis(02/05/24) di Mapolres Tanah Karo.

 

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat atas keresahan adanya seorang yang mengedarkan Ganja di Desa Tanjung Gunung.

 

“Informasi yang kita terima 2 hari sebelum penangkapan tersebut, langsung kita tindak lanjut hingga berhasil diiungkap AT, lengkap dengan barang bukti narkotika ganja”, tambah Kasat.

 

Turut diamankan barang bukti lain yang terkait, yakni uang tunai Rp. 80.000 (delapn puluh ribu rupiah), yang menurut pengakuan AT adalah hasil penjualan ganja miliknya tersebut.

Baca Juga :  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo TA. 2023 Unaudited ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

 

“Saat ini AT sudah kami tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Terkait asal mula kepemilikanya, kami akan terus melakukan pengembangan untuk pemberantasan sampai ke akarnya”, kata Kasat.

 

AT dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

 

( Nathan 366 )

Berita Terkait

PEMKAB KARO DAN PEMPROV SUMUT PASTIKAN PENANGANAN SISWI TERDAMPAK MBG
Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Bupati Karo Apresiasi Peran Media dalam Membangun Tanah Karo
PVMBG Kurangi Zona Bahaya Sinabung Jadi 5 Km, Pengungsi Kuta Tengah Dipulangkan
Kecelakaan di Desa Mulawari Buka Tabir Ladang Ganja 4,5 Kg di Tanah Karo
Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh
Sinergi Penanganan Bencana, Kapolres Karo Tekankan Kesiapsiagaan Personel di Zona Erupsi
Pangdam I/BB Kunjungi Makodim Karo, Bahas Evakuasi dan Pengamanan Warga Terdampak Sinabung

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:12 WIB

Maling Motor, Mantan Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Bupati Lampung timur Ikuti Kebijakan Rahmat M Djauzal Gubernur Lampung Meminjam Dana Ke PT SMI Untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:39 WIB

Wakil Presiden RI Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 13:26 WIB

Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam Resmi Dibuka, 51 Ribu Pelaku Usaha Jadi Tumpuan Ekonomi Lamtim

Sabtu, 18 April 2026 - 12:19 WIB

Dari Tuduhan ke Tekanan Uang : Oknum Wartawan Diduga Peras Warga Sribawono

Senin, 6 April 2026 - 04:29 WIB

Ketua DPC ASWIN Lampung Timur Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Dukung HUT ke-27 Lampung Timur

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:46 WIB

Curiga 5 Hari Tak Keluar Rumah, Pria di Lampung Timur Ditemukan Tewas Membusuk

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:26 WIB

Napi Corvek Kasus Penggelapan Kabur dari Rutan Sukadana

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB