Ozy Rizky : Pengutipan Uang Pada Siswa SMPN 2 Labuhanhaji Barat Memberatkan Orangtua dan Tak Sesuai Aturan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:56 WIB

50405 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Akhir-akhir ini heboh isu di kalangan masyarakat terkait adanya oknum wali kelas IX SMPN 2 Labuhanhaji Barat mengutip paksa uang akhir semester kepada siswa kelas IX. Uang denda tersebut berupa alpha, cabut, iuran dan uang tambahan untuk acara perpisahan akhir semester. Mirisnya, uang denda tersebut jumlahnya sangatlah besar dan memberatkan keuangan wali murid. Mengingat orang tua siswa SMPN 2 Labuhanhaji Barat umumnya dengan kategori ekonomi menengah ke bawah.

“Perlu untuk diketahui tindakan semacam ini sudah membudaya lumayan lama di SMP tersebut dan masih dilestarikan hingga kini. Jika siswa-siswi tidak menyelesaikan uang denda sebelum jadwal ujian siswa-siswi diberi ancaman tidak boleh mengikuti ujian. Sebagai alumni saya mengkritik dan mengutuk keras tindakan tersebut,” beber Alumni SMP Negeri 2 Labuhanhaji Barat, Ozy Rizky melalui keterangan tertulis, Sabtu 4 Mei 2024.

Baca Juga :  Pasangan AMAL Mendaftarkan Ke KIP Aceh Selatan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029

Dia menjelaskan, sebagai mana kita ketahui bersama Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 pasal 12 ayat 3 Pemerintah kabupaten/kota wajib mengupayakan agar setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar mengikuti program wajib belajar 9 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Uang denda berupa untuk siswa yang alpha, bolos/cabut sekolah, iuran dan biaya tambahan untuk acara perpisahan sebelumnya tidak pernah dibahas dengan wali murid hanya kesepakatan sepihak antara wali kelas dan siswa. Dalih uang denda alpha dan bolos adalah sebagai bentuk pemberian efek jera kepada siswa dalam bentuk rupiah. Sungguh tindakan semacam ini jauh dari semboyan “Tut Wuri Handayani” yang dimana pendidik dengan kewibawaan yang dimiliki mengikuti dari belakang dan memberi pengaruh, tidak menarik-narik dari depan, membiarkan anak mencari jalan sendiri, dan bila anak melakukan kesalahan baru pendidik membantunya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terus Meningkat, 27 santri MUQ Aceh Selesaikan Hapalan 30 Juz Al-Qur'an tahun 2024

Sebagai alumni sekolah tersebut Ozy mengaku prihatin dengan budaya salah SMPN 2 Labuhanhaji Barat saat ini. “Praktek semacam ini sering kita jumpai di pasar-pasar, hari ini malah terjadi di tempat pendidikan. Sungguh miris,”ujarnya.

Berita Terkait

Masyarakat Bisa Kelola Tambang Secara Aman, Delky Dorong Skema Pembiayaan Khusus Lewat Bank Aceh Syariah
Ketua DPRK Aceh Selatan: Pelantikan Gubernur dan Kepala Daerah Aceh Harus Mengacu UUPA
Polres Aceh Selatan Tunjukkan Kinerja Gemilang tahun 2024 di Bawah Kepemimpinan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto
Terus Meningkat, 27 santri MUQ Aceh Selesaikan Hapalan 30 Juz Al-Qur’an tahun 2024
Tangan Dingin AA Menciptakan Program Pro Rakyat, Ingin Dilanjutkan Pasangan Salem
Benar atau Tidaknya Terkait Netralitas Direktur RSUDYA Hanya Dapat Dibuktikan dengan Fakta Hasil Investigasi
Pasca Pernyataan Steffy Burase, KIP Aceh Selatan Diminta Lebih Teliti Verifikasi Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pasangan AMAL Mendaftarkan Ke KIP Aceh Selatan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:12 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Tekankan Keadilan, Fakta Hukum, dan Sengketa Agraria yang Sarat Cacat Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 19:22 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Rabu, 8 April 2026 - 20:40 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Pesan Penting, Warga Didorong Kunci Rumah dan Amankan Kendaraan Saat Bepergian

Rabu, 8 April 2026 - 18:37 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Rabu, 8 April 2026 - 01:07 WIB

Saat Unsur Milik Orang Lain Masih Kabur dalam Perkara Ini Beranikah Hakim Memvonis

Selasa, 7 April 2026 - 22:02 WIB

Kejanggalan Alat Bukti, Rabusin: Hakim Wajib Putus Bebas Jika Bukti Tidak Kuat

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Pengawasan DPR RI Dinilai Penting untuk Menjamin Keadilan dalam Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues

Minggu, 5 April 2026 - 23:57 WIB

Kronologi Janggal Terungkap: Bukti Muncul Setahun Setelah Laporan, Rabusin Sebut Proses Hukum Tidak Masuk Akal

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 13:51 WIB

BATU BARA

Inalum Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohna

Senin, 20 Apr 2026 - 12:20 WIB