Pemerintah Diminta Bijak Terkait Organisasi APDESI

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:02 WIB

50312 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta: Beredarnya organisasi yang mengatasnamakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Palembang dan memilih Asep Anwar Sadat sebagai Ketua beberapa waktu lalu serta akan melaksanakan pelantikan di Bandung pada 22 Mei 2024 mendatang, memantik perhatian APDESI pimpinan Arifin Abdul Majid yang mengantongi SK Kemenkumham perubahan No. AHU.0001295-AH.01.08 Tahun 2021 membantah bahwa para pendiri APDESI sepakat dengan hal tersebut.

“mereka (APDESI pimpinan Surta Wijaya dan Anwar Sadat) berebut akte pendirian APDESI nomor 3 tanggal 17 Mei 2005 yang dikeluarkan oleh Rosita Rianuli Sianipar, dimana dalam akte ada 17 orang pendiri dan saya salah satu pendirinya” kata Ketua Umum DPP APDESI Arifin Abdul Majid. S, S.Sos.,MM kepada awak media di Jakarta, Jum’at (17/5/2024)

Lebih lanjut Arifin menjelaskan bahwa ke 17 orang para pendiri dalam akte notaris Rosita Rianuli Sianipar nomor 3 tanggal 17 Mei 2005 telah bersepakat mencabut dan melarang siapapun atau pihak manapun untuk menggunakannya.

Baca Juga :  Bukan Miniatur, Fawaz Salim Bangun Jimny dan VW Safari Kayu yang Bisa Dikendarai

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“pendelegasian pencabutan akte tersebut (surat kuasa para pendiri APDESI) diberikan kepada saya dan semua dokumennya lengkap ditandatangani dan difoto” jelasnya.

Arifin juga memperingatkan kepada pihak-pihak yang masih mengunakan nama dan logo APDESI tanpa persetujuan organisasinya akan ditempuh jalur hukum.

“logo dan merek APDESI kami sudah terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Nomor IDM001081378 dan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, penggunaan tanpa hak atas merek yang sama dengan merek terdaftar, dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU yang berbunyi Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.” paparnya

Menurut Arifin, Pemerintah melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri harus bijak dalam menyikapi dan meverifikasi organisasi yang akan mendaftar atau bahkan mengatasnamakan organisasi lain serta tidak memaksakan menerima jika ada dualisme atau kesamaan nama karena hal ini dapat mempengaruhi citra Pemerintah itu sendiri dan menciptakan perpecahan ditengah masyarakat.

Baca Juga :  Polri Raih Predikat Informatif Dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

“kami sudah berkali-kali memberikan informasi ke Pemerintah bahwa semua organisasi harus taat dengan peraturan perundang-undangan, jangan semau-maunya mensahkan organisasi tanpa melihat latar belakang organisasi tersebut” ujarnya

Arifin menilai organisasi APDESI yang diperebutkan sekarang ini hanya untuk kepentingan politik semata dan kepentingan individual, semua melenceng dari cita-cita para pendiri.

“setelah pilpres selesai, muncul pilkada dan APDESI digunakan selagai “alat” menuju kekuasaan” pungkasnya. ***

 

Berita Terkait

123 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan untuk Tingkatkan Keamanan
Prof DR Sutan Nasomal : UU Perampasan Aset. Presiden RI Harus Berani Bongkar Kekayaan Tidak Wajar Elit Partai Dan Pejabat Negara
Nazali Lempo, Sosok di Balik Gagasan “Reset” Penegakan Hukum Indonesia
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Tito Ahmad Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kepastian bagi Driver Online
Pengamat: Stop Framing Budi Arie, Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Dasar Putusan Pengadilan
Konsolidasi di Surabaya, DPP SWI Pacu Eksistensi DPW Jatim
Bhakti Sosial Polri untuk Ojol, Ratusan Pengemudi Ikuti Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB