Pemerintah Diminta Bijak Terkait Organisasi APDESI

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:02 WIB

50233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta: Beredarnya organisasi yang mengatasnamakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Palembang dan memilih Asep Anwar Sadat sebagai Ketua beberapa waktu lalu serta akan melaksanakan pelantikan di Bandung pada 22 Mei 2024 mendatang, memantik perhatian APDESI pimpinan Arifin Abdul Majid yang mengantongi SK Kemenkumham perubahan No. AHU.0001295-AH.01.08 Tahun 2021 membantah bahwa para pendiri APDESI sepakat dengan hal tersebut.

“mereka (APDESI pimpinan Surta Wijaya dan Anwar Sadat) berebut akte pendirian APDESI nomor 3 tanggal 17 Mei 2005 yang dikeluarkan oleh Rosita Rianuli Sianipar, dimana dalam akte ada 17 orang pendiri dan saya salah satu pendirinya” kata Ketua Umum DPP APDESI Arifin Abdul Majid. S, S.Sos.,MM kepada awak media di Jakarta, Jum’at (17/5/2024)

Lebih lanjut Arifin menjelaskan bahwa ke 17 orang para pendiri dalam akte notaris Rosita Rianuli Sianipar nomor 3 tanggal 17 Mei 2005 telah bersepakat mencabut dan melarang siapapun atau pihak manapun untuk menggunakannya.

Baca Juga :  Jokowi Siap Buat Satgas untuk Beresi Masalah Proyek BTS di Kominfo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“pendelegasian pencabutan akte tersebut (surat kuasa para pendiri APDESI) diberikan kepada saya dan semua dokumennya lengkap ditandatangani dan difoto” jelasnya.

Arifin juga memperingatkan kepada pihak-pihak yang masih mengunakan nama dan logo APDESI tanpa persetujuan organisasinya akan ditempuh jalur hukum.

“logo dan merek APDESI kami sudah terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Nomor IDM001081378 dan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, penggunaan tanpa hak atas merek yang sama dengan merek terdaftar, dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU yang berbunyi Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.” paparnya

Menurut Arifin, Pemerintah melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri harus bijak dalam menyikapi dan meverifikasi organisasi yang akan mendaftar atau bahkan mengatasnamakan organisasi lain serta tidak memaksakan menerima jika ada dualisme atau kesamaan nama karena hal ini dapat mempengaruhi citra Pemerintah itu sendiri dan menciptakan perpecahan ditengah masyarakat.

Baca Juga :  Masyarakat Antusias Menyaksikan Upacara Detik Detik Proklamasi HUT RI Ke-79

“kami sudah berkali-kali memberikan informasi ke Pemerintah bahwa semua organisasi harus taat dengan peraturan perundang-undangan, jangan semau-maunya mensahkan organisasi tanpa melihat latar belakang organisasi tersebut” ujarnya

Arifin menilai organisasi APDESI yang diperebutkan sekarang ini hanya untuk kepentingan politik semata dan kepentingan individual, semua melenceng dari cita-cita para pendiri.

“setelah pilpres selesai, muncul pilkada dan APDESI digunakan selagai “alat” menuju kekuasaan” pungkasnya. ***

 

Berita Terkait

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan
SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat
Peringatan HUT ke-80 TNI Momentum Memperkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Proyek Rp14,4 Miliar di Ruas Banjaran–Pangalengan Sarat Masalah, Bina Marga Jabar Bungkam
AWIBB Kecam Keras!! Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Mangunjaya Tambun
Presiden Prabowo Didesak Tegas, Razia Sepihak di Perbatasan Sumut–Aceh Dianggap Ancam Stabilitas Sosial
Solidaritas Nelayan Indonesia Desak Revisi Kebijakan Maritim, Tegaskan Kepentingan Rakyat Kecil
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Bandung Barat, Program Bergizi Gratis Perlu Dievaluasi Serius

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 05:45 WIB

Warga Hidup dalam Ketakutan, Dua Bandar Deli Serdang Diduga Jalankan Bisnis Sabu di Depan Mata Aparat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:27 WIB

Dilaporkan Warga Lagi, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sei Tampang.

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:37 WIB

Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI di Sumut

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:50 WIB

Proyek Rp14,4 Miliar di Ruas Banjaran–Pangalengan Sarat Masalah, Bina Marga Jabar Bungkam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Sei Tampang.

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:28 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Senin, 29 September 2025 - 20:32 WIB

Dukung Program Tebus Ijazah, Ketua PJS: Solusi Konkret Siswa Bisa Lanjut Sekolah Tanpa Halangan Biaya

Sabtu, 27 September 2025 - 20:29 WIB

Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok

Berita Terbaru