Istri Daftar Jadi Cabup, Suami Di tuntutu Pidana 6 Tahun Penjara

SARIFUDDIN TANDJUNG

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 13:48 WIB

50261 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, Waspadaindonesia.com- Seminggu setelah dr Hj Maya Hasmita Sp.OG MKM, mendaftar sebagai salah satu calon Bupati Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (27/8-2024), seminggu kemudian suami dr Hj Maya Hasmita yakni dr H Erik Adtarada Ritonga MKM dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara oleh jaksa di pengadilan Tipikor dengan kasus Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

dr Hj Maya Hasmita Sp.OG.SKM yang merupakan istri Bupati non aktif Kabupaten Labuhanbatu dr H Erik Adtarada Ritonga MKM, maju sebagai bakal calon Bupati berpasangan dengan calon wakil Bupati H Zambri. Pasangan Bacabup dan bacawabup tersebut telah mendaftar di KPUD Labuhanbatu pada Selasa (27,/8-2024).

Seminggu kemudian beredar informasi suami dr Hj Maya Hasmita Sp.OG.SKM yakni dr H Erik Adtarada Ritonga MKM di tuntut ancaman pidana 6 tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kodya Medan Sumatera Utara Selasa (4/9-2024).
Diketahui beberapa waktu lalu Bupati non aktif dr H Erik Adtarada Ritonga MKM diciduk KPK dari kediamannya di Jln Padang Matinggi Rantauprapat.
Bupati non aktif dr H Erik Adtarada Ritonga MKM oleh Jaksa Penuntut Umum Tony Indra didakwa melakukan perbuatan korupsi.

Baca Juga :  Bupati Kabupaten Labuhanbatu Luncurkan Program UHC

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Tony Indra, dr H Erik Adtarada Ritonga melakukan perbuatan suap pengamanan proyek di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan fakta persidangan Bupati non aktif dr H Erik Adtarada Ritonga telah memenuhi unsur melakukan tidak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari beberapa kontraktor sebesar Rp.4.985.000.000,- sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yang dimaksudkan JPU yaitu pasal 12 huruf b Jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindakan pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo pasal 65 ayat KUHP.

Baca Juga :  Kadis Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Hadiri dan Saksikan Penumbangan Peremajaan Sawit Rakyat

Menurut JPU dari total uang suap tersebut Erik Adtarada telah menerima sebesar Rp.3.385.000.000, (3,8 Milyar) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara uang sebesar Rp.1.100.000.000,_ dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rudi Syahputra Ritonga anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang juga merupakan sepupu Bupati non aktif dr H Erik Adtrada Ritonga. Dan uang sebesar Rp.100 juta untuk biaya operasional Polres Kabupaten Labuhanbatu.

Lebih lanjut, Jaksa Tony mengatakan uang yang dipakai dr Erik Adtrada dan Rudy Syahputra tidak pernah dikembalikan ke negara. Dari fakta persidangan tersebut JPU Tony Indra menuntut dr H Erik Adtarada dengan pidana penjara selama 6 tahun. (HUT)

Berita Terkait

Residivis Asal Bilah Hilir Kembali Ditangkap, Polsek Bilah Hilir Amankan 30,81 Gram Sabu Dari Putra Sennah.
Bupati Labuhanbatu Utara Menjadi Saksi Prosesi Ijab Kabul Putri dan Anthony di Kecamatan Bilah Hilir.
Berkat Ruli Diciduk Team Unit Reskrim Polsek Bilah Kasus Peredaran Narkoba di Kecamatan Pangkatan.
Penemuan Jasad Bayi Yang Malang di Desa Negerilama Seberang Dievakuasi ke RSUD Rantau Prapat, Pihak Kepolisian Terus Lakukan Penyelidikan.
Miliki 2.22 Gram Sabu, Putra Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pangkatan. 
Lurah Negeri Lama Bantah Isu Viral di Media Sosial Terkait Penyaluran Bansos Kepada Orang Yang Sudah MD.
Tak Berkutik, Baim Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidorukun Pangkatan.
Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru