Polres Simalungun Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024 - 08:37 WIB

50298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN-Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Simalungun, dinilai tidak profesional melakukan penyelidikan atau penanganan kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak.

Hal ini dibuktikan dengan penanganan kasus yang dialami seorang anak perempuan berinisial B (16), siswa SMP warga Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.

Perbuatan kejahatan seksual yang dialami B, sudah dilaporkan pada Agustus Tahun 2024, tapi hingga saat ini oknum pelaku tidak ditangkap bahkan tidak pernah diperiksa sama sekali oleh penyidik unit PPA Polres Simalungun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, menyesalkan penanganan kasus yang dilakukan penyidik Unit PPA Polres  Simalungun.

Hermanto menceritakan, kronologis penanganan dimulai pada tanggal 13 Agustus 2024, sesuai Laporan Polisi No LP/B/226/VIII/2024/SPKT/POLRES   SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA, korban B didampingi keluarganya melaporkan perbuatan kejahatan seksual yang diduga dilakukan pria berinisial LS, sebagaimana diatur dalam padal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016, Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasca melapor, korban B bersama keluarganya dipanggil penyidik Unit PPA Polres Simalungun, pada tanggal 26 Agustus 2024. Namun, pada saat itu, korban B belum bisa memberikan keterangan karena korban B masih trauma terhadap laki-laki. Dan atas diskusi dengan Penasehat Hukum,  proses pemeriksaan saksi dan korban dilanjutkan pada tanggal 3 September 2024.

Baca Juga :  Cegah Perundungan Kasat Reskrim Polres Simalungun Ajak Masyarakat Galakan Edukasi dan Pengawasan Orang Tua Jadi Kunci

Hermanto menuturkan, sejak selesai pemeriksaan korban dan para saksi. Penyidik Unit PPA Polres Simalungun, mulai menunjukkan sikap tidak profesioanal. Sebab, penanganan kasus sempat terhenti tidak ada kabarnya, sehingga kuasa hukum korban membuat dan atau menyampaikan surat permohonan permintaan perkembangan penyidikan dari Polres Simalugun, yang seharusnya pihak Polres Simalungun, harus membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tapi hal itu tidak dilakukan. Tapi melalui pesan singkat WhatsApp kepada pihak kuasa hukum, bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara internal pada tanggal 1 Oktober 2024.

Pasca gelar perkara internal yang dilakukan Polres SImalungun, kabar penanganan kasus tidak pernah terdengar lagi. Penyidik Unit PPA Polres Simalungun, sama sekali tidak pernah lagi memberikan kabar penanganan kasus kepada kuasa hukum keluarga korban. Dan beberapa kali dihubungi melalui WhatsApp untuk mempertanyakan perkembangan kasus, oknum penyidik Unit PPA Polres Simalungun, hanya memberikan alasan yang tidak sesuai harapan.

Baca Juga :  Jatanras Polres Simalungun Menggelar Operasi Penindakan Perjudian di Tanah Jawa, Tidak Temukan Barang Bukti

Atas kondisi itu, lanjut Hermanto, pihaknya sudah menyurati Bidpropam Polda Sumut pada 20 November 2024,  atas dugaan pelanggaran kode etik dan ketidak profesionalan penyidik Unit PPA Polres Simalungun dalam penanganan kasus kejahatan seksual yang dialami B,  sesuai Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan Komisi kode etik kepolisian negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kita sangat menyesalkan tindakan penyidik Polres Simalungun, yang sangat lamban dan tidak profesinal menangani kasus kejahatan yang dialami anak-anak, karena sudah hamper empat bulan, pelaku tidak kunjung ditangkap,” kesal Hermanto.

Hermanto menilai, sikap yang dilakukan penyidik Polres Simalungun, dalam menangani kasus yang dialami kliennya sudah melanggar Perkapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hermanto meminta, Kabid Propam Polda Sumut memerintahkan jajarannya Propam Polda Sumut untuk memeriksa oknum Penyidik PPA Polres Simalungun. Dan kepada Kapolres Simalugun, untuk segera menuntaskan kasus kejahatan seksual terhadap anak tersebut. (S.Hadi Purba)

 

Berita Terkait

Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba Di Tanah Jawa, Lima Tersangka Diringkus Dan 99,74 Gram Sabu Disita
Sigap Dan Humanis: Polsek Gunung Malela Amankan Odgj Yang Gali Kuburan, Koordinasi Lintas Instansi Untuk Penanganan Terbaik
Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal Serbabisa, Kapolres Simalungun Apresiasi Kerja Tim: “Salam Presisi!”
Andres Siringo-ringo Tak Berkutik — Polsek Perdagangan Gerak Cepat Bekuk Tersangka Penggelapan Dump Truck Rp 200 Juta Dan Amankan Barang Bukti
Polsek Gunung Malela Bantah Tuduhan Human Trafficking Di King Spa — Razia Resmi Buktikan Tidak Ada Pelanggaran, Kapolsek Minta Barahati Buat Laporan Resmi Bukan Konferensi Pers
Tuding Polsek Bangun Tutup Mata, Cek Faktanya: Polisi Langsung Gerak, Tak Ada Perjudian di Lokasi
Haru! Kapolsek Tanah Jawa Antarkan Sendiri Nenek Pikun yang Terlantar, Pulang ke Pelukan Keluarga di Tebing Tinggi Setelah Diselidiki Lewat Pemindai Iris Mata
Kapolres Simalungun Pimpin Penanaman Jagung Serentak, Wujud Nyata Polri Dukung Swasembada Pangan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:40 WIB

Wakil Bupati Tanggamus Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:35 WIB

LSM JATI Desak Transparansi Anggaran MAN 1 Kota Agung, Soroti DIPA 2025 dan Dugaan Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Lapas Kotaagung Rayakan Idul Adha dengan Salat Eid dan Kurban Bersama Warga Binaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polres Tanggamus Bersama TNI, TNBBS dan TNWC Bongkar Perburuan Satwa Dilindungi, Lima Pemburu Rusa Sambar Ditangkap

Senin, 25 Mei 2026 - 20:46 WIB

Polsek Pulau Panggung Identifikasi Rumah Tertimpa Pohon Kelapa

Berita Terbaru