Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana di Pugung

hayat

- Redaksi

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:51 WIB

50298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Lampung:waspadaindonesia.com

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggamus – Anggota Unit Idik I Sat Reskrim Polres Tanggamus telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Pelimpahan dilakukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus tersebut atasnama tersangka Hanggar Nasution (41) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, pelimpahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: B-2347/L.8.19/Eku.1/11/2024 tanggal 26 November 2024 yang menyatakan berkas perkara tersangka Hanggar Nasution telah lengkap (P-21).

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan kemarin, Senin, 2 Desember 2024, pukul 14.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus,” kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 3 Desember 2024.

Baca Juga :  DUGAAN PENIPUAN dan Penggelapan Proyek Pengadaan, Oknum Kakon Akan Berlanjut di APH.

Barang bukti yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus meliputi beberapa helai pakaian, termasuk kaos, celana pendek, sarung, dan daster.

Selain itu, pisau garpu sepanjang 20 cm dan sarungnya dan flashdisk berkapasitas 4 GB yang berisi rekaman rekonstruksi kasus.

Kasat menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Kasat menjelaskan, kronologi kejadian bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Tersangka, Hanggar Nasution Bin Koyim (41), diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Polsek Talang Padang Ungkap Kasus Curat di Alfamart, Satu Penadah Ditangkap di Lampung Selatan

“Laporan tersebut oleh Doni Irawan (40), setelah keluarganya pasangan suami istri bernama Halimi Hasan dan Siti Kholijah juga warga Pekon Tanjung Kemala meninggal dunia setelah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Hanggar Nasution,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Hanggar Nasution dijerat Pasal 340 KUHP, serta alternatif Pasal 338 KUHP, Pasal 354 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati,” tandasnya. (Hayat)

Kota Agung, 3 Desember 2024
Kasi Humas Polres Tanggamus
AKP M. Yusuf, S.H.
CP. 0813-7780-7622

 

Berita Terkait

Karutan Kota Agung Bagikan Masker Warga Binaan
LSM PAGAR Lampung Desak Transparansi Anggaran BPBD Tanggamus, Ancaman Aksi Turun Jalan
DPD GILAS Tanggamus Soroti Dugaan Korupsi Anggaran BLUD dan BOK Puskesmas Gunung Alip , Puskesmas Kecamatan Gisting serta Dinkes
Polsek Talang Padang Tangkap Satu Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Masjid Gunung Alip, Buru Satu Rekannya
Bupati Tanggamus Lantik 78 Pejabat, Tekankan Integritas dan Budaya Kerja “Jalan Lurus”
6 Bulan Buron LH Spesialis Pencuri Ikan Tawar Berhasil Di Ringkus Tim Res Polsek Pugung
SI Jago Merah Mengamuk di Tanggamus, Kebakaran Terus Berulang di Tengah Warga yang Dilanda Duka
Produksi Kopi Tanggamus Meningkat, Petani Penerima Manfaat Terima Santunan Jaminan Sosial

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB