YARA Aceh Minta PJ Gubernur Hentikan Dulu Seleksi BPMA

- Redaksi

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:37 WIB

50481 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh : Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, meminta Pj Gubernur Aceh, Safrizal, untuk menghentikan proses seleksi calon Kepala BPMA. Karena Menurut Safaruddin proses seleksi tersebut tidak sesuai dengan PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Provinsi Aceh. Jum’at. 27 Desember 2024

Sebelumnya YARA juga telah meminta Pansel Calon. Kepala BPMA agar menghentikan proses seleksi tersebut, namun tidak diindahkan.

YARA saat itu mengingatkan Pansel agar dalam proses untuk berpedoman pada aturan, yaitu PP 23 tahun 2015, karena salah satu syarat yang ditetapkan oleh Pansel tidak sesuai dengan yang di atur dalam PP 23/2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pansel mensyaratkan Calon Kepala BPMA memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 (lima) tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi. Sedangkan dalam PP 23 tahun 2015, pasal 26 huruf d “Syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi”.

Untuk itu perbedaannya adalah pada kemampuan manajerial dalam bidang minyak dan gas bumi merupakan syarat wajib dalam PP 23, sedangkan bagi pansel itu merupakan pilihan, disini yang menjadi pertentangan antara pansel dan PP 23.

“Sebelumnya Ketua YARA Safaruddin sudah pernah menyurati Pansel Calon kepala BPMA agar menyesuaikan proses seleksi dengan PP 23/2015, namun tidak di indahkan, malah Gubernur menindaklanjuti hasil pansel tersebut.

Baca Juga :  Pria di Aceh Tenggara Bunuh Paman Kandungnya dengan Sadis  

Kami ingatkan kepada Pansel bahwa persyaratan Calon Kepala BPMA memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 (lima) tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi itu tidak sesuai dengan PP 23 tahun 2015, dimana kemampuan manajerial dalam bidang minyak dan gas bumi itu mutlak bukan pilihan sebagaimana dilaksanakan oleh Pansel”, terang Safar.

Dalam surat somasi tersebut juga, YARA menyampaikan adanya surat dari Komisi Pengawas BPMA tanggal 12 Desember 2024 Nomor SRT-0001/BPMAKP0000 /2024 /BO tentang Rekomendasi Penundaaan Pemilihan Kepala BPMA.

Kemudian Ketua YARA meminta kepada Pj Gubernur Aceh agar penjaringan Kepala BPMA oleh Pansel Kepala BPMA saat ini sebaiknya ditunda hingga dilantiknya Gubernur Aceh definitif dan juga masukan dari Anggot Komisi III DPR RI, Dr. H. Nasir Djamil, yang juga koordinator Forum Bersama Anggota DPR/DPD RI asal Aceh, yang meminta agar Pj Gubernur Aceh menahan diri dan taat pada aturan serta tidak berwenang membentuk Pansel Kepala BPMA, dan proses tersebut harus dibatalkan dan ditunda sampai pelantikan Gubernur terpilih.

“Adanya surat dari Komwas BPMA yang juga sebagai Gubernur terpilih nantinya perlu menjadi perhatian seriuss bagi Pj Gubernur, apalagi Ketua Forbes DPR DPD RI, Ust Nasir Djamil, yang meminta agar proses seleksi tersebut juga di tunda sampai dengan pelantikan Gubernur terpilih, tentu akan menjadi isu nasional dan pembahasan dengan Menteri nantinya”, tambah Safar.

YARA juga meragukan kualifikasi para calon yang telah diluluskan oleh Pansel belum dapat diyakini kebenarannya tidak pernah dihukum pidana Penjara singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan juga dalam kondisi yang tidak pailit, karena tidak disertakan surat Keterangan Tidak Pernah di hukum dari Pengadilan, dan tidak dalam pailit dari Pengadilan Niaga, dan ini akan mempengaruhi jalannya organisasi BPMA jika ternyata orang yang diluluskan tersebut pernah dihukum dan dalam status pailit.

Baca Juga :  Dalam Kegiatan Jum'at Curhat Kali Ini, Kapolresta Banda Aceh Sebarkan Nomor WA-Curhat Untuk Masyarakat

“Dari nama yang beredar telah diluluskan oleh Pansel, kami meragukan status hukumnya dalam hal tidak pernah dihukum atau tidak dalam keadaan pailit, karena dalam proses tersebut tidak pernah melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan dan tidak dalam kondisi pailit dari Pengadilan Niaga, dan jika kemudian mereka terbukti pernah dihukum dan pailit tentu akan menjadi masalah bagi BPMA” jelas Safar.

YARA meminta Pj Gubernur Aceh memperhatikan surat somasi yang disampaikan, selain untuk taat hukum dalam menjalankan tugas juga agar memberikan teladan di jajaran Pemerintahan Aceh supaya dalam menjalankan tupoksinya senantiasa patuh pada peraturan perundang-undang. YARA memberikan waktu kepada Gubernur paling lambat sampai Senin 30/12 untuk merespon somasi tersebut.

“Kami menunggu respon Pj Gubernur sampai dengan Senin tanggal 30/12 terhadap somasi ini, kami berharap agar Gubernur menjadi teladan bagi jajaran Pemerintah Aceh dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan “, tutup Safar. (*)

Berita Terkait

Hari Kedua Ops Patuh Toba 2026, Satlantas Polres Karo Edukasi Pengendara Lewat Radio dan Turun ke Jalan
Sayuti Achmad Road Show ke Pantai Barat Selatan, Dapat Sambutan Antusias Demi Pembaruan PWI Aceh
Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik
Kejari Nagan Raya Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Lewat Pemusnahan Barang Bukti
Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur
Gubernur Aceh Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda demi Jaga Stabilitas Pemerintahan
Marzuki Kadis DTPHP Nagan Raya Terima Piagam Penghargaan pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan 2027
Tindaklanjuti Informasi Masyarakat, Sugik Ditangkap Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, 7 Paket Sabu Turut Disita.

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 02:58 WIB

18 Alat Berat Bantuan Pusat untuk Aceh Tenggara Rusak, Bupati Ngamuk: Jalan Baru Ditimbun Sudah Amblas Lagi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Tak Hujan Pun Banjir, Warga Desa Kuning 1 Kecewa Berat ke Pemerintah Aceh dan Titip Harapan ke Gubernur Jawa Barat KDM

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Dari Persembunyian di Desa Simpang Semadam Hingga Meninggal di Rumah Sakit, Ada Apa Dalam 24 Jam Terakhir Hidupnya Ical

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Buron 19 Bulan, Narapidana Lapas Kutacane Ditangkap di Rumahnya di Simpang Semadam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Yahdi Hasan Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Warga Asal Aceh Tenggara dari Malaysia hingga Tiba di Kualanamu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Sidang Kedua Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Silayakh Jilid II Agara Digelar, Jaksa Agendakan Pemeriksaan Saksi

Berita Terbaru