Terkait Kasus Pemerasan terhadap Penonton DWP, PH PPWI: Mereka Harus Dipidanakan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2024 - 07:29 WIB

50638 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dugaan kasus pemerasan yang melibatkan 32 oknum anggota Polda Metro Jaya terhadap ratusan penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melalui tim kuasa hukumnya, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan para oknum tersebut adalah tindak pidana murni yang harus diproses hukum secara tegas.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, melalui Koordinator Divisi Hukum PPWI, Dolfie Rompas, S.H., M.H., bersama anggota Divkum, Ujang Kosasih, S.H., dan Alfan Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap aturan hukum oleh aparat penegak hukum. “Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik bangsa Indonesia di mata dunia,” ujar Rompas.

Pasal Pemerasan Harus Diterapkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PPWI mendesak agar para pelaku dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. “Kasus ini tidak bisa ditoleransi. Dengan nominal kerugian yang mencapai Rp32 miliar dan korban yang mencapai 400 orang, ini adalah kejahatan luar biasa,” tambah Alfan Sari.

Baca Juga :  Riduansyah, Pasangan Suhaidi-Maliki Siap Bangun Gayo Lues

Sebagai pembanding, PPWI menyoroti kasus kriminalisasi terhadap wartawan Muhammad Indra di Lampung Timur dan Rosmely di Indragiri Hilir. Kedua kasus ini menunjukkan disparitas perlakuan hukum yang sangat mencolok. Indra dihukum 1 tahun penjara atas kerugian Rp2,8 juta, sementara Rosmely sempat dikurung selama 15 hari meskipun kerugiannya hanya Rp3 juta. Kedua kasus tersebut, menurut PPWI, merupakan bentuk kriminalisasi, bukan tindak pidana murni.

Perbandingan Kasus: Aparat vs Warga Sipil

PPWI menyoroti ironi dalam perlakuan hukum terhadap wartawan dibandingkan dengan oknum aparat. Dalam kasus Indra dan Rosmely, para korban yang mengaku-aku diperas adalah individu yang sebenarnya terlibat dalam kejahatan yang dilaporkan oleh wartawan. Sebaliknya, dalam kasus pemerasan DWP, adalah warga baik-baik yang hadir ke Indonesia dengan tujuan yang baik, tidak terlibat sama sekali dalam tindak kejahatan.

“Oleh karena itu, sebagai aparat penegak hukum, para polisi itu harus dihukum dua kali lebih berat daripada masyarakat biasa yang melanggar hukum. Mereka tahu persis bahwa tindakan mereka melanggar hukum, namun tetap melakukannya,” ujar Ujang Kosasih.

Kerugian Lebih Besar: Nama Baik Bangsa Tercoreng

Baca Juga :  11 Kecamatan ikuti Lompa Cipta Menu Dapur Sehat Atasi Stunting

PPWI juga menyoroti dampak reputasi atas kasus ini. Berbeda dengan kasus Indra dan Rosmely yang melibatkan warga negara Indonesia dengan dampak lokal, kasus pemerasan di DWP melibatkan warga negara asing, mencoreng nama Indonesia di mata internasional. “Kejahatan ini membuat kita menjadi bahan olok-olok dunia. Bagaimana mungkin aparat penegak hukum, yang gajinya sudah ditanggung oleh rakyat, justru memeras warga asing yang seharusnya merasa aman di negara kita?” tegas Dolfie Rompas.

Tidak Ada Alasan untuk Memaafkan

Berdasarkan fakta-fakta ini, PPWI menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar untuk memberikan toleransi terhadap pelaku. “Para pelaku harus diseret ke meja hijau dan dihukum sesuai koridor hukum yang berlaku. Kepercayaan publik kepada institusi kepolisian harus dipulihkan, dan ini hanya bisa terjadi jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Tim Penasehat Hukum PPWI.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Institusi Kepolisian Republik Indonesia sebagai pemegang kewenangan hukum di Indonesia. Apakah aparatnya mampu membuktikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima di negeri ini, ataukah kasus ini akan menjadi tambahan panjang daftar ironi ketidakadilan di Indonesia? Publik menanti. (TIM/Red)

Berita Terkait

Hari Kedua Ops Patuh Toba 2026, Satlantas Polres Karo Edukasi Pengendara Lewat Radio dan Turun ke Jalan
Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tugaskan Panglima TNI Kapolri Perangi Penjahat dan Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan
Hadiri Rakornas TPAKD Bersama Presiden Prabowo, Bupati Karo Perkuat Akses Keuangan Warga
Soal Kasus Pemerasan , Andi Syafrani Minta Pemberitaan Akurat : Bedakan LIRA dan LSM LIRA Indonesia
Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik
Kejari Nagan Raya Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Lewat Pemusnahan Barang Bukti
Aksi Unjuk Rasa Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berlangsung Tertib, Pelajar Tidak Terlibat
Ketum Golkar Segera Pecat Ahmad Doli Kurnia dan PAW Dari Senayan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:59 WIB

PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Dari Energi Air ke Pasar Dunia, Inalum Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Ketum Golkar Segera Pecat Ahmad Doli Kurnia dan PAW Dari Senayan

Berita Terbaru