Sidang lanjutan pendahuluan sengketa Pilkada Pesawaran di ruang sidang di Gedung MK RI lantai 4 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, berlangsung Senin 20/1/2025

hayat

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:42 WIB

50287 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran||Lampung||waspadaindonesia.com||
Pada Sidang pendahuluan kedua itu dengan agenda yaitu penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, mendengarkan keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti dari para pihak.

Dalam sidang tersebut ada dua materi pokok yang disampaikan kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Ahmad Handoko, terkait keabsahan ijazah dan syarat pencalonan paslon nomor urut 01 pada Pilkada serentak Tahun 2024 Kabupaten Pesawaran.

Sementara itu Ketua Komisi pemilihan umum (KPU) Pesawaran, Fery Ikhsan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan terkait ijazah palson 01, Aries Sandi DP, dia mengatakan benar dan sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket atau Kesetaraan yang diterbitkan tersebut adalah benar dan sah,” kata Fery Ikhsan.

Dirinya menjelaskan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKIP) Paket/Kesetaraan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sesuai dengan format yang diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Menyerahkan 9 orang Tersangka Kasus Narkotika Kepada Kejaksaan.

“Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, formatnya memang seperti yang digunakan paslon nomor urut 01 (Aries Sandi DP red) dan itu berlaku atau sah, berdasarkan Permendikbud,” ujarnya.

Kemdian, terkait poin kedua syarat calon pasal 7 point 2 huruf k bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024. Indikator kebenaran atas Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.

“Dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas memuat informasi terkait calon diterbitkan oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili Calon merupakan dokumen yang sah menerangkan bahwa calon tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan Negara,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa KPU Kabupaten Pesawaran tidak melakukan klarifikasi keabsahan dokumen tersebut karena berdasarkan Peraturan KPU 08 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, KPU dapat melakukan klarifikasi keabsahan apabila ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon pada tanggal 15 September 2024 s/d 18 September 2024.

Baca Juga :  Polemik Tanah Garapan Cinumpang Usai, Warga Kini Bisa Urus Sertifikat!

“Yang mana pada tanggal tersebut tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat mengenai hal tersebut, namun setelah masa kampanye baru adanya laporan dari masyarakat, ” ujarnya.

Sidang lanjutan akan digelar kembali pada, Selasa, Rabu dan Kamis 11-13 Februari 2025, dengan agenda putusan dilanjut atau tidaknya sidang sengketa Pilkada Pesawaran berdasarkan keputusan majelis hakim MK.

“Kalau tidak lanjut berarti putusan dissmisal atau putusan hakim MK yang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak diterima atau tidak berdasarkan atau di tolak.Kalau lanjut, berarti lanjut ke sidang pemeriksaan, “paparnya.

Tetapi dirinya meyakini dengan barang bukti yang miliki oleh KPU, optimis bisa memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran yang di lakukan oleh paslon 02 di persidangan di MK.

“Berdasarkan bukti bukti yang kami punya, kami berharap kepada hakim MK dapat melihat dan memutuskan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
20/01/2025.

(RED)

Berita Terkait

Jaya Sakti Peduli dan Berbagi Sesama Warga Setempat, Satgas Bangun Keharmonisan Lewat Ibadah dan Kebersamaan
Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai
Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga
TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk
Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya
Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah
Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai
Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru