Sidang lanjutan pendahuluan sengketa Pilkada Pesawaran di ruang sidang di Gedung MK RI lantai 4 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, berlangsung Senin 20/1/2025

hayat

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:42 WIB

50453 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran||Lampung||waspadaindonesia.com||
Pada Sidang pendahuluan kedua itu dengan agenda yaitu penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, mendengarkan keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti dari para pihak.

Dalam sidang tersebut ada dua materi pokok yang disampaikan kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Ahmad Handoko, terkait keabsahan ijazah dan syarat pencalonan paslon nomor urut 01 pada Pilkada serentak Tahun 2024 Kabupaten Pesawaran.

Sementara itu Ketua Komisi pemilihan umum (KPU) Pesawaran, Fery Ikhsan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan terkait ijazah palson 01, Aries Sandi DP, dia mengatakan benar dan sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket atau Kesetaraan yang diterbitkan tersebut adalah benar dan sah,” kata Fery Ikhsan.

Dirinya menjelaskan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKIP) Paket/Kesetaraan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sesuai dengan format yang diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar.

Baca Juga :  Pasi Intel Kodim 0621 Kabupaten Bogor Silaturahmi Dengan Dewan Pendiri Aliansi Keluarga Pers Indonesia

“Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, formatnya memang seperti yang digunakan paslon nomor urut 01 (Aries Sandi DP red) dan itu berlaku atau sah, berdasarkan Permendikbud,” ujarnya.

Kemdian, terkait poin kedua syarat calon pasal 7 point 2 huruf k bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024. Indikator kebenaran atas Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.

“Dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas memuat informasi terkait calon diterbitkan oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili Calon merupakan dokumen yang sah menerangkan bahwa calon tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan Negara,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa KPU Kabupaten Pesawaran tidak melakukan klarifikasi keabsahan dokumen tersebut karena berdasarkan Peraturan KPU 08 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, KPU dapat melakukan klarifikasi keabsahan apabila ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon pada tanggal 15 September 2024 s/d 18 September 2024.

Baca Juga :  Solidaritas Pers: Enam Organisasi Media Resmi Lapor Dugaan Pelecehan Profesi Jurnalis

“Yang mana pada tanggal tersebut tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat mengenai hal tersebut, namun setelah masa kampanye baru adanya laporan dari masyarakat, ” ujarnya.

Sidang lanjutan akan digelar kembali pada, Selasa, Rabu dan Kamis 11-13 Februari 2025, dengan agenda putusan dilanjut atau tidaknya sidang sengketa Pilkada Pesawaran berdasarkan keputusan majelis hakim MK.

“Kalau tidak lanjut berarti putusan dissmisal atau putusan hakim MK yang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak diterima atau tidak berdasarkan atau di tolak.Kalau lanjut, berarti lanjut ke sidang pemeriksaan, “paparnya.

Tetapi dirinya meyakini dengan barang bukti yang miliki oleh KPU, optimis bisa memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran yang di lakukan oleh paslon 02 di persidangan di MK.

“Berdasarkan bukti bukti yang kami punya, kami berharap kepada hakim MK dapat melihat dan memutuskan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
20/01/2025.

(RED)

Berita Terkait

TANAH DESA DIPAKAI, WARGA TAK DILIBATKAN? SMAN 1 Cikalongwetan Dipersoalkan, Pemdes Mandalamukti Tuntut Kejelasan dan Keadilan Zonasi
Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat ke-19, Kades Sindangkerta Dorong Semangat Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Penyelundupan Rokok Ilegal Jalur Jawa-Sumatra Digagalkan Bea Cukai
AUDIENSI BERUJUNG INTIMIDASI, LSM TRINUSA SOROTI SIKAP ANTI-KRITIK DI SMK NUSANTARA II KESEHATAN
Anggota Sat Samapta Polres Pesawaran Amankan ODGJ di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan
Klarifikasi dan Permohonan Maaf Redaksi atas Kekeliruan Penulisan Nama Sekolah dalam Pemberitaan Sebelumnya
Insentif RT/RW Desa Mandalamukti Cair 8 Juni Usai Desakan DPRD
BBPOM Pekanbaru dan DPR RI Sahidin Ajak Warga Kampa Cegah Stunting Lewat Pangan Aman

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:21 WIB

Kerja Keras Bersama Masyarakat & Jajaran, Polda Riau Raih Dua Penghargaan Keterbukaan Informasi  

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:53 WIB

Ribuan Warga Antusias, Polda Riau Gelar 14 Layan Bakti Kesehatan Sambut Hari Bhayangkara ke-80 

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:48 WIB

Kolaborasi Polda Riau & Petani: Panen Jagung 4 Hektare Pakai Combine Harvester, Hasil Ditarget 4-6 Ton/Hektare

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:45 WIB

Hari Bhayangkara Dekat, Polda Riau Salurkan Bansos & Bedah Rumah Untuk Warga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:36 WIB

SMAN Plus Provinsi Riau Ukir Prestasi Passus Raih Juara 2 LKBBPB Riau 2026 Kampus UIR 

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:58 WIB

Kapolresta Pekanbaru Hadiri Pekanbaru Lestari Run 5K, Semarakkan HUT Kota Pekanbaru ke-242

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:09 WIB

Ditlantas Polda Riau Bagi Helm SNI, Kampanye Keselamatan di Kawasan CFD

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:43 WIB

Tanam 5 Kg Bibit Jagung: Polri Dampingi Petani Lubuk Sakai Wujudkan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Ayah Kandung Ditangkap

Kamis, 25 Jun 2026 - 07:37 WIB