Ditangkap Personel Reskrim Polsek Panai Tengah di Pajak Ikan, Pria Ini Kedapatan Memiliki Sabu 0.86 Gram.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Minggu, 26 Januari 2025 - 09:51 WIB

50467 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Waspada Indonesia | Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, Polda Sumut meringkus pria berinisial FI (27), pelaku tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu.

Penangkapan terhadap pelaku dikatakan Kapolsek Panai Tengah AKP Basyaruddin Siregar, S.E., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait, SH., dilakukan pada Jumat 24 Januari 2025 dini hari kemarin.

“Pelaku ditangkap disalah satu warung pajak ikan di Jalan Sudirman Kelurahan Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu,” terang IPDA Ricardo Sirait SH, Minggu (26/1/2025).

Baca Juga :  Nangkap Maling Masuk Penjara Sidang Prapid di PN Medan, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Ricardo, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar, yang sudah merasa resah akan aktifitas pelaku selama ini.

“Penangkapan ini juga sebagai upaya jajaran Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu dalam mendukung program Asta Cita pemerintah,” pungkasnya.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,86 gram dari saku bajunya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menemukan 1 buah timbangan digital, 1 lembar kertas pembungkus, 1 kotak cat pewarna rambut dan uang sejumlah Rp. 50.000 dari dalam saku celananya.

Baca Juga :  SERUNYA WARGA BINAAN BERLATIH TATA BOGA Di LAPAS KELAS IIA TANGERANG

“Saat diinterogasi di TKP, pelaku mengaku jika seluruh barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya dan narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari saudara D, kemudian personel melakukan pencarian terhadap D namun tidak ditemukan,” sebutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kemudian diboyong ke Mapolsek Panai Tengah guna dilakukan penyidikan secara intensif.(*)

Berita Terkait

Cegah kasus korupsi, HOTMA dukung Mantan Jampidsus Kebanggaan Presiden
Residivis Asal Bilah Hilir Kembali Ditangkap, Polsek Bilah Hilir Amankan 30,81 Gram Sabu Dari Putra Sennah.
Demo Jilit II Peserta Aksi Bawa BH, Kapolrestabes Medan Diminta Tepati Janji dan Tangkap Mamak Maling
Polda Sumatera Utara Kawal Distribusi BBM ke SPBU Lalulintas di Kota Medan Kembali Lancar
Bupati Labuhanbatu Utara Menjadi Saksi Prosesi Ijab Kabul Putri dan Anthony di Kecamatan Bilah Hilir.
Berkat Ruli Diciduk Team Unit Reskrim Polsek Bilah Kasus Peredaran Narkoba di Kecamatan Pangkatan.
Penemuan Jasad Bayi Yang Malang di Desa Negerilama Seberang Dievakuasi ke RSUD Rantau Prapat, Pihak Kepolisian Terus Lakukan Penyelidikan.
Miliki 2.22 Gram Sabu, Putra Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pangkatan. 

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB