Ditangkap Personel Reskrim Polsek Panai Tengah di Pajak Ikan, Pria Ini Kedapatan Memiliki Sabu 0.86 Gram.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Minggu, 26 Januari 2025 - 09:51 WIB

50423 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Waspada Indonesia | Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, Polda Sumut meringkus pria berinisial FI (27), pelaku tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu.

Penangkapan terhadap pelaku dikatakan Kapolsek Panai Tengah AKP Basyaruddin Siregar, S.E., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait, SH., dilakukan pada Jumat 24 Januari 2025 dini hari kemarin.

“Pelaku ditangkap disalah satu warung pajak ikan di Jalan Sudirman Kelurahan Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu,” terang IPDA Ricardo Sirait SH, Minggu (26/1/2025).

Baca Juga :  Reses Perdana, Anggriana Munthe Serap Aspirasi Masyarakat Dapil 3

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Ricardo, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar, yang sudah merasa resah akan aktifitas pelaku selama ini.

“Penangkapan ini juga sebagai upaya jajaran Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu dalam mendukung program Asta Cita pemerintah,” pungkasnya.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,86 gram dari saku bajunya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menemukan 1 buah timbangan digital, 1 lembar kertas pembungkus, 1 kotak cat pewarna rambut dan uang sejumlah Rp. 50.000 dari dalam saku celananya.

Baca Juga :  Kapendam I/BB : Pomdam I/ BB Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kasus Pembunuhan Andreas Sianipar

“Saat diinterogasi di TKP, pelaku mengaku jika seluruh barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya dan narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari saudara D, kemudian personel melakukan pencarian terhadap D namun tidak ditemukan,” sebutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kemudian diboyong ke Mapolsek Panai Tengah guna dilakukan penyidikan secara intensif.(*)

Berita Terkait

Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.
Ketua DPD K.A.I Sumut Dr. Surya Wahyu Danil, S.H,. M.H., Kecam Keras Pembakaran Mobil Ketua DPC K.A.I Deli serdang
Pemerintahan Desa Bersama Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Pekan Sennah.
Dua Tersangka Narkoba Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Oknum Kades di Bilah Hilir Diduga Aniaya dan Hina Seorang Karyawan Perusahaan PT. Socfindo. 
Malam Hari, Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Lingkungan Sei Bomban Kelurahan Negeri Lama.
Kapolri Percayakan Jabatan Dir Krimsus Polda Sumsel Kepada Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH,SIK,M.Si
Dapat Narkoba Dari Dayu, Andi di Sei Kasih Diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Saat Menunggu Pembeli di Balik Pohon Pisang.

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB