Kejari Gayo Lues Serahkan Barang Bukti Gading Gajah ke BKSDA

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:57 WIB

50201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menyerahkan barang bukti gading gajah ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari penanganan Kejari Gayo Lues yang sudah lalu. Penyerahan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 13 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Serah terima barang bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., Perwakilan BKSDA Aceh, Taing Lubis; Kepala Seksi Pidana Umum, M. Sairi, S.H dan Kepala Seksi PAPBB, Muhammad Iqbal, S.H.

Baca Juga :  Polres Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako ke Desa Terisolir di Kecamatan Pining

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Taing Lubis, mengapresiasi kinerja tim JPU Kejari Gayo Lues dalam penanganan kasus satwa dilindungi. Kejari Gayo Lues juga telah memberikan tuntutan maksimal berupa penjara maupun denda kepada para pelaku.

Gading gajah itu, merupakan barang bukti yang disita dari perkara Arpiansyah Alias Arpin Bin Muhammad dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ tubuh satwa liar yang dilindungi.

Gading gajah tersebut memiliki panjang 128 cm dan 138 cm dengan diameter 32 cm dan berat 14,30 kg dan 15,10 kg.

Baca Juga :  Politisi Muda PAN Ali Sadikin Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Berkualitas di Pemilu 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues beserta jajaran menerima penghargaan atas kinerja yang luar biasa tersebut sebagai bukti dedikasi yang tinggi serta kepeduliannya terhadap satwa dan lingkungan.

Harapannya, kata dia, barang bukti itu dapat bermanfaat sebagai sarana edukasi dan penelitian BKSDA Aceh. Taing Lubis juga mengatakan bahwa perbuatan tindak pidana pembunuhan dan perdagangan satwa liar dilindungi termasuk dalam kerugian negara. (HAM)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan
Gaktibplin dan Tes Urine, Polsek Blangkejeren Wujudkan Personel Polri yang Profesional
Petugas PJU Dishub Gayo Lues Kerja Tanpa Libur, Kejar Target Terangi Jalanan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
Polisi Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Rigeb
Dukungan Guru Mengalir, Agustiandi Dipercaya Pimpin PGRI Cabang Pining

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru