LSM Trinusa Layangkan Surat Konfirmasi Dugaan Korupsi di UPTD Taman Budaya Lampung

hayat

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:45 WIB

50299 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung, [18-Februari 2025] – Sekretaris Jenderal LSM Trinusa Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, resmi melayangkan surat konfirmasi kepada UPTD Taman Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Surat ini terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam realisasi belanja DAK Non Fisik tahun 2023 yang mengindikasikan kerugian negara hingga Rp133.715.716,00. Dugaan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ketidaksesuaian realisasi anggaran dengan kondisi sebenarnya.

Temuan Dugaan Penyimpangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil audit BPK, beberapa kegiatan seni dan budaya yang diselenggarakan oleh UPTD Taman Budaya, seperti pameran seni, workshop seni, liga seni, serta eksperimen seni tari, musik, dan teater, menjadi objek pemeriksaan. LHP BPK menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dalam dua aspek utama:

1. Pembayaran Penginapan Tidak Wajar

Panitia menyewa kamar penginapan bagi peserta di Hotel KD dan Hotel KP, tetapi tidak mencantumkan daftar nama peserta yang menginap.

Pembayaran dilakukan secara tunai tanpa adanya negosiasi harga yang seharusnya lebih rendah dari tarif publik.

Baca Juga :  Arsaka, Siswa SD Al-Kautsar Raih Medali Perak Kejurda Karate

Berdasarkan perhitungan, terdapat selisih anggaran Rp125.964.000,00, yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara.

2. Belanja Obat-Obatan Fiktif

UPTD Taman Budaya mencatat pembelian obat-obatan senilai Rp7.751.716,00 dari Apotek IF untuk mendukung kegiatan seni dan budaya.

Pemilik Apotek IF membantah adanya transaksi tersebut dan mengonfirmasi bahwa nota serta stempel dalam laporan keuangan bukan berasal dari apoteknya.

Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa belanja obat-obatan tersebut fiktif.

Landasan Hukum Dugaan Korupsi

Temuan ini berpotensi melanggar beberapa regulasi hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku korupsi dengan pidana penjara serta pengembalian kerugian negara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan pengelolaan anggaran secara transparan dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk mengaudit dan menindaklanjuti penyimpangan anggaran.

Baca Juga :  Ketua Da’i Kamtibmas Polda Lampung Tekankan Penyamaan Visi dan Misi dalam Menangkal Radikalisme dan Kejahatan

Desakan LSM Trinusa

Menanggapi temuan ini, Faqih Fakhrozi selaku Sekjen LSM Trinusa menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mendesak:

1. UPTD Taman Budaya untuk segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas temuan dugaan korupsi ini.

2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk meningkatkan transparansi serta pengawasan dalam pengelolaan anggaran.

3. Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, agar segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Negara telah mengalokasikan dana untuk kemajuan seni dan budaya, bukan untuk disalahgunakan oleh segelintir pihak. Jika dugaan ini terbukti, kami mendesak agar pelakunya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Faqih Fakhrozi.

LSM Trinusa menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik harus dijunjung tinggi demi kesejahteraan masyarakat serta kemajuan seni dan budaya di Provinsi Lampung.

Pewarta:Hayat

Berita Terkait

LSM LIRA Provinsi Lampung Soroti Lonjakan Kekayaan Kepala BPMP Lampung, Akan Laporkan ke KPK
Cium Dugaan Korupsi Dinas Perumahan dan Cipta Karya Lampung LSM Simulasi Lampung Siap Bawa Ke meja APH
LSM Gemilang Soroti Transparansi Anggaran MAN 1 Pringsewu, Diduga Ada Potensi Mark-Up
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung Melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu di Kejaksaan Negeri Pringsewu
LSM TRINUSA DPD Provini Lampung Minta BPJN Wilayah II Lampung Transparansi Anggaran Pemeliharaan Jembatan, Sinyalir Ada Mark-Up
*Akademisi Hukum Unila Soroti Insiden Demonstrasi Jakarta : Kebebasan Berpendapat Harus Dijalankan Dengan Damai Dan Tanggung Jawab
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung Soroti Lonjakan Fantastis Harta Pejabat Pertamina Sumbagsel: Sekjen Faqih Fahrozi Minta KPK Bertindak Tegas
LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG SOROTI KELANGKAAN GAS LPG 3KG: DESAK PERTAMINA PATRA NIAGA BERTANGGUNG JAWAB

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:16 WIB

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Kapolres Batu Bara Edukasi Puluhan Anak TK di Halaman Mapolres

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai Ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Inalum Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:03 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Presisi, Temukan Barang Bukti Narkoba dan Mengamankan Dua Orang Tersangka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Inalum Bersinergi Dengan TNI dan Polri Gelar Program Sembako Murah bagi Warga Sekitar PerusahaanKuala Tanjung

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Inalum Gelar Vendor Event 2025, Jalin Silaturahmi Untuk Kolaborasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala Melayat Atas Meninggalnya Mertua Aipda Selamat

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Personil Satlantas Polres Batu Bara Memberikan Kemudaan Kepada Masyarakat Yang Sedang Membuat SIM

Berita Terbaru