LSM Trinusa Layangkan Surat Konfirmasi Dugaan Korupsi di UPTD Taman Budaya Lampung

hayat

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:45 WIB

50237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung, [18-Februari 2025] – Sekretaris Jenderal LSM Trinusa Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, resmi melayangkan surat konfirmasi kepada UPTD Taman Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Surat ini terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam realisasi belanja DAK Non Fisik tahun 2023 yang mengindikasikan kerugian negara hingga Rp133.715.716,00. Dugaan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ketidaksesuaian realisasi anggaran dengan kondisi sebenarnya.

Temuan Dugaan Penyimpangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil audit BPK, beberapa kegiatan seni dan budaya yang diselenggarakan oleh UPTD Taman Budaya, seperti pameran seni, workshop seni, liga seni, serta eksperimen seni tari, musik, dan teater, menjadi objek pemeriksaan. LHP BPK menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dalam dua aspek utama:

1. Pembayaran Penginapan Tidak Wajar

Panitia menyewa kamar penginapan bagi peserta di Hotel KD dan Hotel KP, tetapi tidak mencantumkan daftar nama peserta yang menginap.

Pembayaran dilakukan secara tunai tanpa adanya negosiasi harga yang seharusnya lebih rendah dari tarif publik.

Baca Juga :  Polda Lampung Imbau Warga Hindari Jual Beli Bagian Satwa Dilindungi.

Berdasarkan perhitungan, terdapat selisih anggaran Rp125.964.000,00, yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara.

2. Belanja Obat-Obatan Fiktif

UPTD Taman Budaya mencatat pembelian obat-obatan senilai Rp7.751.716,00 dari Apotek IF untuk mendukung kegiatan seni dan budaya.

Pemilik Apotek IF membantah adanya transaksi tersebut dan mengonfirmasi bahwa nota serta stempel dalam laporan keuangan bukan berasal dari apoteknya.

Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa belanja obat-obatan tersebut fiktif.

Landasan Hukum Dugaan Korupsi

Temuan ini berpotensi melanggar beberapa regulasi hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku korupsi dengan pidana penjara serta pengembalian kerugian negara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan pengelolaan anggaran secara transparan dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk mengaudit dan menindaklanjuti penyimpangan anggaran.

Baca Juga :  Polda Lampung Terapkan 'Delay System' untuk Atasi Kepadatan Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni pada Arus Balik Lebaran 2025

Desakan LSM Trinusa

Menanggapi temuan ini, Faqih Fakhrozi selaku Sekjen LSM Trinusa menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mendesak:

1. UPTD Taman Budaya untuk segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas temuan dugaan korupsi ini.

2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk meningkatkan transparansi serta pengawasan dalam pengelolaan anggaran.

3. Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, agar segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Negara telah mengalokasikan dana untuk kemajuan seni dan budaya, bukan untuk disalahgunakan oleh segelintir pihak. Jika dugaan ini terbukti, kami mendesak agar pelakunya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Faqih Fakhrozi.

LSM Trinusa menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik harus dijunjung tinggi demi kesejahteraan masyarakat serta kemajuan seni dan budaya di Provinsi Lampung.

Pewarta:Hayat

Berita Terkait

LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung Soroti Lonjakan Fantastis Harta Pejabat Pertamina Sumbagsel: Sekjen Faqih Fahrozi Minta KPK Bertindak Tegas
LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG SOROTI KELANGKAAN GAS LPG 3KG: DESAK PERTAMINA PATRA NIAGA BERTANGGUNG JAWAB
LHKPN Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung: “Ada yang Tidak Wajar!” Lsm Trinusa DPD Provinsi Lampung Akan Lapor KPK.
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung Bongkar Kenaikan Kekayaan PPK Balai Sungai: “Lonjakan Janggal dan Tak Lapor di 2024, Ada Apa?”
LSM TRINUSA Laporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung atas Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polda Lampung
LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Desak Transparansi Anggaran di BBWS, Soroti Dugaan Korupsi di Bidang OP SDA 2
LSM SIMULASI Kritik Kinerja Dinas BMBK Provinsi Lampung atas Proyek Jembatan Way Robok yang Ambruk
Perkuat Transformasi Daerah, Gubernur Lampung Jalin Kerja Sama Strategis dengan Provinsi Shandong, Tiongkok

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Dukung Validasi Data Tahanan: Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Sah Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Terima Akreditasi Paripurna

Senin, 18 Agustus 2025 - 00:32 WIB

Ratusan Warga Binaan Rutan Labuhan Deli Terima Remisi Umum dan Dasawarsa 17 Agustus 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:35 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Semangat Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Upacara HUT ke-80 RI dengan Nuansa Wastra Nusantara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:53 WIB

94 Orang Wbp Rutan Kelas I Medan Langsung Bebas Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Pada HUT RI Ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Semangat Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-80

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB