ACEH SINGKIL | Pada saat ituTim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil tiga tahun Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah berhasil meringkus seorang residivis Ali Basra alias Nandong, di Desa Mandumpang Kecamatan Suro. pada hari senin malam, 25 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 wib.
Wartawan media ini, hari jumat (28/2-2025) mencoba komfirmasi Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP. Darmi Arianto Manik SH. terkait di keluarkannya penjara salah seorang DPO Ali Basra alias Nandong buronan tiga tahun, diduga sempat melawan petugas saat melakukan penangkapan.
“Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP. Darmi, mengatakan terkait kasus pengrusakan yang sempat viral di kalangan media nasional membenarkan bahwasanya Ali Basra alias Nandong sudah di keluarkan dari tahanan. karena kasusnya ringan kasus pengrusakan pasal 406. tidak bisa ditahan, kasusnya pasal 406 ancamannya dibawah 5 tahun penjara. jadi ini, ranahnya ke Kejaksaan Negri (Kejari) Aceh Singkil.
Menurut Herman selaku kuasa hukum Hj. Nawarti, betul ini kasus pasal 406. memang tidak bisa di tahan, namun Ali Basra alias Nandong ini sudah menjadi atensi pihak Polres Aceh Singkil dan sempat pihak Polres Aceh Singkil mengeluarkan surat DPO. sekarang kami bertanya, apakah kasusnya ini sudah di limpahkan ke Kejari Aceh Singkil? jadi kami ingin tahu kejelasan kasusnya klien kami Hj. Nawarti ini.
“Secara terpisah Roni Syehrani adek angkat dari Hj. Nawarti, bila itu tidak bisa ditahan Ali Basra alias Nandong kasus pelaku pengrusakan pasal 406 dan kenapa Polres Aceh Singkil mengeluarkan surat DPO?
Bila itu ranahnya Kejari Aceh Singkil, coba memberikan penjelasan terhadap Herman kuasa hukum Hj. Nawarti. saya berani angkat bicara, karena ada dengan pasal 406 Tentang Pengrusakan Lahan Bukan Hak Milik dan dipidana penjara dibawah 5 tahun.
Harapan saya, pihak Sat Reskrim Polres Aceh Singkil dan Kejari Aceh Singkil. memberikan penjelasan kepada Herman kuasa hukum Hj. Nawarti,”tutup Roni.(SP)