LSM TRINUSA DPC Lampung Tengah Soroti Dampak Lingkungan Pembangunan Pabrik PT.PAS, AMDAL Diduga Cacat Hukum

hayat

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:29 WIB

50228 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAMPUNG TENGAH – Kegiatan pembangunan akses jalan menuju lokasi pabrik PT. Permata Andalan Sawit (PAS) di Dusun 4 Kampung Gunung Agung, Kec.Terusan Nunyai, Kab.Lampung Tengah, menimbulkan sejumlah dampak lingkungan serius.

Bp.Nasrullah (62 th) dan putranya Giyadi (40 th) mengeluhkan aktivitas alat berat dalam pembuatan akses jalan tersebut, seperti Excavator, Compactor, dan Dump Truck yang menyebabkan guncangan dan getaran tanah, sehingga berakibat retaknya dinding rumah miliknya, dan longsornya sumur gali, polusi, debu, serta kebisingan yang berisiko bagi keselamatan, keamanan dan mengganggu kenyamanan.
“Kami sangat khawatir dan takut untuk tinggal di dalam rumah sekarang, karena dindingnya sudah retak semua, takut kalau tiba- tiba rumah ini roboh”, ujar Bp.Nasrullah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan Bp.Nasrullah yang memiliki riwayat penyakit jantung, terpaksa mengungsi beberapa saat ke Nuwo Balak milik Pemda Kab.Lampung Tengah, karena khawatir rumahnya yang retak-retak akan roboh. Jarak proyek akses jalan tersebut hanya berjarak 4 meter dari rumahnya, dan hilir mudik kendaraan kontainer bertonase besar pengangkut material milik PT.PAS semakin memperparah kondisi bangunan rumah miliknya. Selain itu, warung klontong miliknya yang menjadi sumber penghidupan terpaksa tutup akibat debu, polusi dan kebisingan.

Baca Juga :  Kejari Lampung Tengah Gencar Berantas Korupsi, Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo

Investigasi LSM TRINUSA dan Temuan Pelanggaran Hukum :
Ketua DPC LSM TRINUSA Lampung Tengah, Indra Jaya, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan warga dan melakukan investigasi lapangan. Hasilnya, ditemukan bahwa PT. PAS—yang sedang membangun pabrik kelapa sawit berkapasitas 45 ton TBS/jam dan Kernel Crushing Plant (KCP) 60 ton/hari di lahan seluas 358.296 m²—diduga telah mengabaikan dampak lingkungan yang nyata.

Dokumen AMDAL PT. PAS diduga cacat hukum karena tidak terverifikasi oleh dinas terkait, dan tanpa mempertimbangkan “Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)”. Faktanya, warga sudah terkena dampak langsung, ini bukti bahwa proses AMDAL tidak dilakukan secara benar,” tegas Indra Jaya.

LSM TRINUSA telah berkirim surat kepada Bupati Lampung Tengah dan DPRD setempat terkait hal ini, tetapi belum ada tanggapan dan tindaklanjutnya.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar dan Sanksi Pidana :
Berdasarkan temuan di lapangan, PT. PAS diduga melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
– Pasal 69(Setiap usaha wajib memiliki AMDAL/UKL-UPL).
– Pasal 108 (Setiap orang yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dipidana).
– Pasal 116 (Pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar bagi pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan).

Baca Juga :  Menjelang Hari Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah Forkopimda Nagan Raya Gelar Rapat Konsolidasi Kesiapsiagaan

2. Pelanggaran AMDAL (Pasal 96 UU 32/2009)
– Jika AMDAL cacat atau tidak sesuai fakta lapangan, izin dapat dibatalkan, dan perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

3. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
– Guncangan dan getaran tanah yang disebabkan oleh aktivitas alat berat dalam pekerjaan proyek pembuatan akses jalan PT.PAS yang merusak rumah warga, dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang mengakibatkan kerusakan properti (sanksi pidana sesuai KUHP).

4. KUHP Pasal 188 (Pencemaran Lingkungan)
– Jika aktivitas proyek mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga, pelaku dapat dijerat pidana.

Tuntutan LSM TRINUSA :
Indra Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penindakan hukum jika pemerintah tidak meninjau ulang izin PT. PAS. “Kami mencegah “ecological disaster” sebelum pabrik beroperasi, warga sudah menderita, jangan sampai ini jadi bencana besar nantinya,” pungkasnya.

Sementara itu, warga berharap kepada pemerintah agar segera turun tangan menyelesaikan konflik ini sebelum dampaknya semakin meluas.

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah Gencar Berantas Korupsi, Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo
Menjelang Hari Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah Forkopimda Nagan Raya Gelar Rapat Konsolidasi Kesiapsiagaan
Menjelang Ha 3 Pencoblosan Panwaslih Nagan Raya Melakukan Patroli Keliling
Puluhan Siswa SMA N 1 Seunagan Mengikuti Sosialisasi Safety Riding.
Tokoh Muda Nasional Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Jika Pasangan JOZ Menang Pupuk Gratis Untuk Petani.

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:05 WIB

Hilirisasi Berbasis Smart Cold Storage Dinilai Strategis Menjaga Kualitas Produk,Tingkatkan Daya Saing Jeruk Karo di Pasar Nasional dan Internasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:54 WIB

Negara Hadir di Tengah Duka: 3.349 Personel Dikerahkan Cari Korban Longsor Bandung Barat

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:32 WIB

Tanamkan Kesadaran dan Pengetahuan Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini Sat Lantas Polres Tanah Karo Edukasi Rambu Lalu Lintas kepada Siswa TK Sint Xaverius

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:53 WIB

Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Tahapan Penting Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:56 WIB

Bupati Karo Tinjau Lokasi Kebakaran dan Salurkan Bantuan di Desa Lingga

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:26 WIB

Mengedepankan Pendekatan Humanis Tim Gabungan Laksanakan Penertiban dan Penataan Pedagang Pusat Pasar Berastagi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:43 WIB

Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos., M.Si., M.Han., Jabat Komandan Resor Militer (Danrem) 031/Wira Bima

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:15 WIB

8 ( Delapan) Imam Baru di Gereja St. Fransiskus Assisi Berastagi Ditahbiskan

Berita Terbaru