Team Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Tangkap Dua Pria Diduga Sedang Transaksi Narkoba.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:06 WIB

50167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU – Waspada Indonesia |  Team Unit Reskrim Polsek Panai Tengah yang dipimpin Kanit Reserse Kriminal  IPTU. Ricardo Sirait, S.H., beserta anggota telah mengamankan dua orang pria diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polsek Panai Tengah.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MN (40) warga Dusun III Kampung Baru, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah bersama temannya yang berinisial M (32) warga yang sama. Penangkapan oleh personel ini dilakukan pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025,  sekitar pukul 14.00 Wib siang disebuah pondok milik pelaku MN di Dusun III Kampung Baru, Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPTU. Ricardo Sirait SH, dalam keterangannya kepada WaspadaIndonesia.com, Sabtu (14/6/2025) pagi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berhasil dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang akurat dan terpercaya, bahwa ada orang yang sedang menjual atau bertransaksi narkotika jenis sabu di Desa Sei Siarti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara

“Menanggapi adanya laporan tersebut, team melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat dua orang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang disebut masyarakat, diduga sedang bertransaksi narkotika. Melihat hal tersebut team petugas mendekati kedua pelaku hingga akhirnya berhasil menyergap kedua pelaku yang saat itu lagi duduk santai didalam pondok,” ujar IPTU. Ricardo Sirait.

Ketika dilakukan penggeledahan badan dan interogasi singkat terhadap kedua pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku diantaranya 5 bungkus plastik sedang diduga berisikan sabu-sabu, seberat 6, 12 gram,” sebut Kanit Reskrim.

Selain sabu, Kanit IPTU. Ricardo Sirait memaparkan dari kedua pelaku turut disita 3 unit handphone merk Infinix warna hitam, merk Oppo warna hitam dan merk Realme warna hitam, 1 unit timbangan/skil, 8 buah pipet plastik, 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan plastik klip kecil kosong, 1 buah skop terbuat dari plastik, 1 buah dompet merk NP Glow warna biru toska dan uang tunai sebanyak Rp. 2.000.000,,- (dua juta rupiah).

Dalam pemeriksaan kedua pelaku dikatakan IPTU Ricardo Sirait mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik pelaku MN dan yang mengecer sekaligus menjual adalah pelaku M, sedangkan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari RN.

“Kini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya,” tegas Kanit Reskrim IPTU Ricardo Sirait. (RH)

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan Pondok Pesantren Al Haramain
Kapolsek Medan Helvetia Kunjungi Rutan Kelas I Medan, Apresiasi Program Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Pemkab Labuhanbatu Jalin zketjasamd Strategis Dengan PT Telkom Sumut.
Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025
Polres Labuhanbatu Bersama Kodim 0209/LB dan Satpol PP Gelar Patroli Tiga Pilar Jaga Keamanan Kota Rantauprapat
Semangat Sumpah Pemuda ke-97 di Labuhanbatu: Wakil Bupati Ajak Pemuda Bangkit dan Berani Bermimpi Besar
Bupati Labuhanbatu Resmikan Berdirinya Masjid Ummi Tardiyah
Satres Narkoba Polres Labuhan Batu Berbagi Di Jumat Berkah

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:24 WIB

Polres Aceh Tenggara Raih Penghargaan Penyelesaian Perkara Terbaik dari Kapolda Aceh

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Bupati Aceh Tenggara Sambut Kepala BNPB, Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di Daerah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Aceh Berpeluang Dapat Rp704 Miliar Jika 32 Proposal Kampung Nelayan Merah Putih Lolos

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Bea Cukai Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat Lewat Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal di Banda Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Kontribusi untuk Profesi dan Daerah, Nurdiansyah Alasta Dianugerahi Penghargaan oleh Fakultas Kedokteran Hewan USK

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Konferensi Pers Bea Cukai di Banda Aceh Ungkap Peningkatan Nilai Penindakan 24 Persen di Tengah Penurunan Jumlah Kasus

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:49 WIB

Lewat AMEH, Bea Cukai Aceh Jadi Rujukan Pengelolaan Media Bagi Bea Cukai Tanjung Pinang

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Pernyataan Bupati Aceh Besar Tuai Kritik, SMPA: Pemimpin Tak Boleh Arogan

Berita Terbaru