Keadilan untuk Hendru! Tuntutan Rp 826 Juta Diajukan Terhadap Pengembang Apartemen West Senayan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:04 WIB

50367 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sengketa antara konsumen dan pengembang properti kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Hendru—seorang konsumen yang mengaku dirugikan secara finansial—melayangkan somasi kedua kepada PT. Sentra Bisnis Ciledug (SBC), pengembang Apartemen dan Mall West Senayan, atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji.

Didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, S.H., M.H., dari Nahak & Partner Law Office, Hendru menuntut pengembalian dana sebesar Rp826.860.000. Tuntutan tersebut mencakup pelunasan unit apartemen, biaya sewa kontrakan selama tiga tahun, serta denda atas keterlambatan serah terima unit.

Agustinus menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan pelunasan penuh untuk unit bertipe Suite City (SC/01M) pada November 2019, sesuai perjanjian awal. Namun hingga kini, unit tersebut belum juga diserahkan, padahal jadwal serah terima seharusnya dilakukan paling lambat pada Juli 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Bahlil Lahadalia: Mimpi buruk Prabowo dan Partai Golkar.

“PT. SBC diduga kuat telah melakukan wanprestasi nyata. Mereka bukan hanya gagal menyerahkan unit sesuai jadwal, tetapi juga memberikan pernyataan sepihak bahwa penyelesaian proyek akan dilakukan pada akhir 2026—tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Agustinus kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 21 Juni 2025.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kondisi ini telah menimbulkan kerugian serius bagi kliennya. Selain tidak dapat menempati unit yang telah dibayar lunas, Hendru juga harus menanggung biaya kontrakan selama bertahun-tahun sebagai tempat tinggal sementara.

Dalam somasi keduanya, Hendru memberikan batas waktu tujuh hari kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajiban mereka, baik berupa pengembalian dana maupun penyerahan unit sesuai perjanjian awal. Bila tidak ada tanggapan atau itikad baik dari PT. SBC, maka pihak kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum pidana dan/atau perdata.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Ketua PW GPA DKI Jakarta Dedi Siregar Siap Sinergi dengan semua elemen

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik dan memicu pertanyaan besar tentang kredibilitas pengembang properti di ibu kota. Praktik wanprestasi seperti ini dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sektor properti, yang sejatinya memerlukan transparansi dan kepastian hukum.

“Konsumen seperti Hendru bukan hanya kehilangan hak atas propertinya, tapi juga kehilangan rasa aman dan kepercayaan terhadap sistem. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” pungkas Agustinus Nahak.

Pihak PT. Sentra Bisnis Ciledug hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi atas somasi tersebut. Masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya dari pengembang—apakah akan menyelesaikan sengketa secara baik-baik, atau justru memilih membiarkan kasus ini bergulir ke meja hijau.

(TIM NPLO)

Berita Terkait

Inalum Buka Program Magang 2026, Ajak Talenta Muda Belajar Langsung di Industri Strategis Nasional
Inalum Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi
Presiden GANTARA Menyampaikan Ucapan Selamat Dan Sukses Dilantiknya Kepada Dr Sudaryono B. Eng. M.M MBA Sebagai Kepala BGN
Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan ormas Golkar!
Aktivis Nasional Nilai Pencekalan Eks Jampidsus 20 Hari Sudah Tepat dan Sesuai Prosedur, : Jangan Digiring Menjadi Polemik Baru
Jaksa Agung Perintahkan Penghentian Pengumpulan Data MBG : Jika Oknum Polri yang Masalah Maka Siapa yang Akan Proses Hukum
Pansus DPRD Pringsewu Konsultasi ke Kemendagri, Cari Formula Terbaik Perubahan Struktur OPD yang Efisien
Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Sampaikan Ucapan Menyentuh di Hari Koperasi Nasional ke-79: “Koperasi Adalah Rumah Gotong Royong Melawan Pengangguran”

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:08 WIB

Ketua Pansus DPRD Batu Bara Desak Pusat Tolak Perpanjangan HGU PT Socfindo Sebelum Plasma 20% Terealisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:50 WIB

Kapolsek Talawi AKP A. Sitorus Berhasil Tangkap Edi Kesuma Pelaku Pencuri Kabel Tower

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:17 WIB

Dalam Rangka Jumat Berkah, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Membutukan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:01 WIB

Jumat Berkah, Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Salurkan Bantuan Jet Pam ke Sekolah Al-Washliyah

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:52 WIB

Polsek Lima Puluh Amankan Barang Bukti Diduga Narkotika Usai Pembongkaran Gubuk oleh Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:38 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:56 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:00 WIB

Kapolsek Medang Deras Terus Dukung Ketahanan Pangan, Distribusi Jagung ke Bulog Asahan Capai 288,421 Ton

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB