Keadilan untuk Hendru! Tuntutan Rp 826 Juta Diajukan Terhadap Pengembang Apartemen West Senayan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:04 WIB

50192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sengketa antara konsumen dan pengembang properti kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Hendru—seorang konsumen yang mengaku dirugikan secara finansial—melayangkan somasi kedua kepada PT. Sentra Bisnis Ciledug (SBC), pengembang Apartemen dan Mall West Senayan, atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji.

Didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, S.H., M.H., dari Nahak & Partner Law Office, Hendru menuntut pengembalian dana sebesar Rp826.860.000. Tuntutan tersebut mencakup pelunasan unit apartemen, biaya sewa kontrakan selama tiga tahun, serta denda atas keterlambatan serah terima unit.

Agustinus menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan pelunasan penuh untuk unit bertipe Suite City (SC/01M) pada November 2019, sesuai perjanjian awal. Namun hingga kini, unit tersebut belum juga diserahkan, padahal jadwal serah terima seharusnya dilakukan paling lambat pada Juli 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pertamina Hulu Rokan Diduga Kuat sebagai Penadah Hasil Tambang Ilegal CV Utara Bumi

“PT. SBC diduga kuat telah melakukan wanprestasi nyata. Mereka bukan hanya gagal menyerahkan unit sesuai jadwal, tetapi juga memberikan pernyataan sepihak bahwa penyelesaian proyek akan dilakukan pada akhir 2026—tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Agustinus kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 21 Juni 2025.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kondisi ini telah menimbulkan kerugian serius bagi kliennya. Selain tidak dapat menempati unit yang telah dibayar lunas, Hendru juga harus menanggung biaya kontrakan selama bertahun-tahun sebagai tempat tinggal sementara.

Dalam somasi keduanya, Hendru memberikan batas waktu tujuh hari kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajiban mereka, baik berupa pengembalian dana maupun penyerahan unit sesuai perjanjian awal. Bila tidak ada tanggapan atau itikad baik dari PT. SBC, maka pihak kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum pidana dan/atau perdata.

Baca Juga :  Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Tersangka Kasus Impor Gula

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik dan memicu pertanyaan besar tentang kredibilitas pengembang properti di ibu kota. Praktik wanprestasi seperti ini dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sektor properti, yang sejatinya memerlukan transparansi dan kepastian hukum.

“Konsumen seperti Hendru bukan hanya kehilangan hak atas propertinya, tapi juga kehilangan rasa aman dan kepercayaan terhadap sistem. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” pungkas Agustinus Nahak.

Pihak PT. Sentra Bisnis Ciledug hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi atas somasi tersebut. Masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya dari pengembang—apakah akan menyelesaikan sengketa secara baik-baik, atau justru memilih membiarkan kasus ini bergulir ke meja hijau.

(TIM NPLO)

Berita Terkait

Inalum Menapaki Usia Emas 50 Tahun, Meneguhkan Eksistensi di Industri Aluminium Nasional
Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 
DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 
BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba
Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara
RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB