Dugaan Keterlambatan LHKPN Kadispora Tulang Bawang Barat: LSM Triga Nusantara Desak KPK Bertindak

hayat

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:45 WIB

50752 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Keterlambatan LHKPN Kadispora Tulang Bawang Barat: LSM Triga Nusantara Desak KPK Bertindak

Tulang Bawang Barat – LSM Triga Nusantara Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi dan integritas pejabat publik. Melalui kajian dokumen resmi LHKPN, organisasi masyarakat sipil yang diketuai oleh Masdar ini menemukan indikasi keterlambatan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Apriansyah, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Kadispora) setempat.

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen publik LHKPN dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 685665 atas nama Apriansyah, diketahui bahwa laporan terakhir yang tercatat adalah untuk tahun 2023, disampaikan pada 27 Maret 2024. Namun hingga 23 Juni 2025, belum ditemukan publikasi resmi LHKPN untuk tahun pelaporan 2024. Padahal, menurut ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), batas maksimal penyampaian laporan tersebut adalah 11 April 2025.

Baca Juga :  LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Tulang Bawang Barat Cium Indikasi Korupsi di Dinas Kesehatan TBB  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bentuk ketidakpatuhan yang dapat mencederai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam jabatan publik,” tegas Masdar dalam surat klarifikasinya kepada Kadispora Tulang Bawang Barat.

Berpotensi Langgar Etika dan Buka Celah Korupsi

LSM Triga Nusantara Indonesia dalam kajiannya menyebut bahwa keterlambatan pelaporan LHKPN ini berpotensi sebagai bentuk pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Lebih jauh, tindakan ini juga mengarah pada potensi pelanggaran etika jabatan dan membuka ruang terhadap dugaan “hidden asset”, manipulasi kekayaan, hingga konflik kepentingan.

“Pejabat publik yang tidak tertib dalam melaporkan kekayaannya patut dipertanyakan integritasnya. Ini menjadi pintu masuk dari praktik ketertutupan yang merusak tata kelola pemerintahan yang bersih,” imbuh Masdar.

Desakan untuk Tindakan Tegas: Audit dan Sanksi

Dalam rekomendasinya, LSM Triga Nusantara mendesak tiga langkah konkret:

Baca Juga :  Sekertaris BUMTI Marga Makmur Tubaba Akui Ketua BUMTI Lelang Aset

1. KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kadispora Tulang Bawang Barat atas keterlambatan pelaporan.

2. Inspektorat Kabupaten melakukan audit kepatuhan menyeluruh terhadap seluruh pejabat di lingkup Pemkab Tulang Bawang Barat.

3. Bupati Tulang Bawang Barat memberikan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

 

LSM ini juga menuntut agar portal publikasi LHKPN segera diperbarui untuk menyertakan laporan tahun 2024 sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

Buka Posko Aduan Dugaan Kekayaan Tidak Wajar

Sebagai bagian dari kontrol sosial, LSM Triga Nusantara juga menyatakan akan membuka posko aduan masyarakat guna menampung laporan publik terkait indikasi kekayaan tidak wajar milik pejabat di lingkungan Pemkab Tulang Bawang Barat.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” pungkas Masdar.

Berita Terkait

Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?
Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?
LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Serang Kecam Ketidaktepatan Waktu Sidang: “Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum Tidak Profesional
Disporapar Tubaba Di duga Abaikan Aturan ,LSM Trinusa Sebut Mereka Kebal Hukum
LSM Trinusa Soroti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten: SPMB 2025 Harus Transparan
LSM Trinusa Tubaba Jenguk Anggota Yang Dirawat Di Klinik Jaya Medik
Dr. Dedy Hermawan, Minta Aph Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Aset BUMTI Sesuai Instruksi Presiden RI
Dugaan Penyimpangan Aset BUMTI Kepalo Tiyuh Minta Persoalan Agar Tidak DI Bawa Rana Hukum

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:54 WIB

DPC LSM Trinusa Lamsel Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SDN Pamulihan

Jumat, 17 April 2026 - 17:24 WIB

LSM TRINUSA DPC Lampung Selatan Soroti Pengelolaan BOS SMK Nurul Huda, Ferdy Saputra: Kami Kantongi Bukti, Segera Laporkan ke APH

Selasa, 7 April 2026 - 17:27 WIB

LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-42 untuk IPDA Akhmad Tarmizi Setiawan, S.H., M.H.

Kamis, 2 April 2026 - 14:08 WIB

LSM JATI Minta Transparansi Pengelolaan Anggaran di BPKAD Lampung Selatan, Soroti Realisasi APBD 2025 dan LHKPN Kepala BPKAD

Rabu, 1 April 2026 - 17:39 WIB

LKPj 2025 Disampaikan, Pemkab Lamsel Catat Realisasi Pendapatan 97 Persen di Tengah Tekanan Ekonomi

Senin, 30 Maret 2026 - 07:33 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:02 WIB

Dagangan Ludes Diborong dan Dibagikan Gratis, Halalbihalal di Lamban Rakyat Berkahnya UMKM

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:38 WIB

Pemprov Lampung Kembangkan Pelabuhan Ketapang untuk Dongkrak PAD

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB