Bripka Oly Chandra Difitnah Lewat Blog Tak Bertanggung Jawab, Tempuh Jalur Hukum untuk Pulihkan Nama Baik

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 03:34 WIB

50206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur — Seorang anggota kepolisian dari Polres Aceh Timur, Bripka Oly Chandra, menjadi korban pemberitaan yang diduga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Berita tersebut dipublikasikan melalui platform blogspot dengan alamat jurnalispolice.com, yang dalam beberapa waktu terakhir aktif menyebarkan konten bernada menyerang dan memojokkan pribadi Oly serta institusi tempatnya bertugas.

Menurut penuturan Bripka Oly Chandra kepada wartawan, Minggu (29/6/2025), konten blog tersebut telah berulang kali menyudutkan dirinya. Namun, puncak dari penyebaran informasi menyesatkan itu terjadi pada Jumat, 28 April 2025. Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Oly menerima pesan dari seorang rekan media online di Aceh Timur. Rekan tersebut menginformasikan bahwa namanya disebut dalam sebuah artikel blog yang berjudul provokatif: “Bripka Oly Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil.” Tautan artikel tersebut juga telah tersebar luas di grup WhatsApp bernama Media Aceh Timur Center.

Setelah membuka tautan itu, Oly mengaku sangat terkejut sekaligus geram. Dalam artikel tersebut, dirinya dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang disebut sedang hamil. Padahal, menurut penjelasannya, istrinya meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Utara, dan kasus tersebut telah ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar apa pun, dan informasi yang dipublikasikan sepenuhnya adalah fitnah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Oly menyampaikan bahwa pemberitaan serupa bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, blog yang sama juga pernah menudingnya sebagai penampung narkoba dan pemeras warga kecil. Tuduhan-tuduhan tersebut, menurut Oly, sama sekali tidak berdasar dan sangat mencemarkan nama baik dirinya sebagai anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas. Ia juga mencatat bahwa sedikitnya lima artikel dalam blog itu telah memuat informasi palsu yang menyerang institusinya, khususnya Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur dan Unit Reskrim Polsek Nurussalam.

Baca Juga :  Pengacara Kondang Turun Gunung Bantu Saksi di Lapangan

Selain menyebarkan fitnah, blog tersebut juga dinilai telah melanggar kaidah-kaidah dasar jurnalistik. Oly menyoroti bahwa dalam penulisan artikel, tidak ada proses verifikasi fakta, konfirmasi terhadap narasumber utama, maupun prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penulis artikel juga menggunakan nama samaran, yaitu “Junaidi IB”, yang ternyata juga fiktif. Setelah melakukan klarifikasi, Oly menyebut bahwa Junaidi IB asli bahkan merasa kaget dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menulis atau mengetahui artikel dimaksud. Ia juga menegaskan bahwa hubungannya dengan Oly tidak cukup dekat untuk mengetahui informasi pribadi apalagi menulis tuduhan seberat itu.

Atas dasar tersebut, Oly menganggap tindakan penyebar informasi di blog jurnalispolice.com bukan hanya pelanggaran terhadap etika jurnalistik, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum. Ia pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur. Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Oly berharap agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti dan pelaku penyebar fitnah dapat diproses secara hukum.

Baca Juga :  Warga Pertanyakan Kepemilikan Lahan PT PAS, Pemerintah Aceh Timur Bentuk Tim Verifikasi

Ia menambahkan bahwa sebelumnya, pada bulan April 2025, pihak Propam Polda Aceh melalui Paminal dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) telah turun ke lapangan guna menindaklanjuti pemberitaan awal dari blog tersebut. Hasil klarifikasi dan pemeriksaan internal menyimpulkan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti. Temuan itu turut memperkuat keyakinan Oly bahwa dirinya menjadi korban fitnah sistematis dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oly Chandra menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam atas peristiwa ini. Ia mengaku telah merasa dipermalukan secara terbuka, baik sebagai pribadi, kepala keluarga, maupun sebagai anggota kepolisian. Menurutnya, langkah hukum adalah satu-satunya cara untuk mencegah kejadian serupa terulang, baik terhadap dirinya maupun terhadap anggota Polri lainnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi dari sumber-sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penyebaran berita bohong dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oly berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi, dan apabila menemukan konten serupa, segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Lebih baik kita tempuh jalur hukum agar semuanya diproses secara profesional. Saya percaya bahwa hukum akan berdiri di atas kebenaran,” ujarnya mengakhiri pernyataan. (*)

Berita Terkait

Kadis ESDM Aceh Taufik Pimpin Aksi Bersih-Bersih Pasar Ikan Idi Rayeuk, Pemerintah Hadir Pulihkan Ekonomi Warga Pasca Banjir
Julok Putra Legend FC Juara, Medco E&P Sukses Satukan Komunitas Lewat Turnamen Silaturahmi
Wakili Simpang Jernih, SD Negeri Pante Kera Harumkan Aceh Timur Lewat Gerakan Seniman Masuk Sekolah
Warga Pertanyakan Kepemilikan Lahan PT PAS, Pemerintah Aceh Timur Bentuk Tim Verifikasi
Bea Cukai Langsa dan Satpol PP-WH Aceh Timur Amankan 14.100 Batang Rokok Ilegal dari Peredaran
Jurnalis Diduga Dihalangi saat Meliput Pengembalian Dana Desa, Mantan Geuchik: Ini Harusnya Transparan untuk Publik
Sekjen DPW Fanst Respon Counter Polri Nusantara Aceh: Polres Aceh Timur Tunjukkan Komitmen Jaga Rasa Aman Lewat Penanganan Cepat
Wartawan Senior Aceh Timur Desak Reformasi Kepemimpinan Dinas Pendidikan Demi Pendidikan yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB