Bripka Oly Chandra Difitnah Lewat Blog Tak Bertanggung Jawab, Tempuh Jalur Hukum untuk Pulihkan Nama Baik

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 03:34 WIB

50305 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur — Seorang anggota kepolisian dari Polres Aceh Timur, Bripka Oly Chandra, menjadi korban pemberitaan yang diduga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Berita tersebut dipublikasikan melalui platform blogspot dengan alamat jurnalispolice.com, yang dalam beberapa waktu terakhir aktif menyebarkan konten bernada menyerang dan memojokkan pribadi Oly serta institusi tempatnya bertugas.

Menurut penuturan Bripka Oly Chandra kepada wartawan, Minggu (29/6/2025), konten blog tersebut telah berulang kali menyudutkan dirinya. Namun, puncak dari penyebaran informasi menyesatkan itu terjadi pada Jumat, 28 April 2025. Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Oly menerima pesan dari seorang rekan media online di Aceh Timur. Rekan tersebut menginformasikan bahwa namanya disebut dalam sebuah artikel blog yang berjudul provokatif: “Bripka Oly Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil.” Tautan artikel tersebut juga telah tersebar luas di grup WhatsApp bernama Media Aceh Timur Center.

Setelah membuka tautan itu, Oly mengaku sangat terkejut sekaligus geram. Dalam artikel tersebut, dirinya dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang disebut sedang hamil. Padahal, menurut penjelasannya, istrinya meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Utara, dan kasus tersebut telah ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar apa pun, dan informasi yang dipublikasikan sepenuhnya adalah fitnah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Oly menyampaikan bahwa pemberitaan serupa bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, blog yang sama juga pernah menudingnya sebagai penampung narkoba dan pemeras warga kecil. Tuduhan-tuduhan tersebut, menurut Oly, sama sekali tidak berdasar dan sangat mencemarkan nama baik dirinya sebagai anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas. Ia juga mencatat bahwa sedikitnya lima artikel dalam blog itu telah memuat informasi palsu yang menyerang institusinya, khususnya Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur dan Unit Reskrim Polsek Nurussalam.

Baca Juga :  Ormas LAKI Aceh Timur Desak Polda Aceh dan Kejati Aceh Periksa LHP – BPK Aceh Timur TA 2021

Selain menyebarkan fitnah, blog tersebut juga dinilai telah melanggar kaidah-kaidah dasar jurnalistik. Oly menyoroti bahwa dalam penulisan artikel, tidak ada proses verifikasi fakta, konfirmasi terhadap narasumber utama, maupun prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penulis artikel juga menggunakan nama samaran, yaitu “Junaidi IB”, yang ternyata juga fiktif. Setelah melakukan klarifikasi, Oly menyebut bahwa Junaidi IB asli bahkan merasa kaget dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menulis atau mengetahui artikel dimaksud. Ia juga menegaskan bahwa hubungannya dengan Oly tidak cukup dekat untuk mengetahui informasi pribadi apalagi menulis tuduhan seberat itu.

Atas dasar tersebut, Oly menganggap tindakan penyebar informasi di blog jurnalispolice.com bukan hanya pelanggaran terhadap etika jurnalistik, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum. Ia pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur. Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Oly berharap agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti dan pelaku penyebar fitnah dapat diproses secara hukum.

Baca Juga :  Jika KIP Tidak Koreksi Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Aceh II, Maka Akan Cederai Demokrasi

Ia menambahkan bahwa sebelumnya, pada bulan April 2025, pihak Propam Polda Aceh melalui Paminal dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) telah turun ke lapangan guna menindaklanjuti pemberitaan awal dari blog tersebut. Hasil klarifikasi dan pemeriksaan internal menyimpulkan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti. Temuan itu turut memperkuat keyakinan Oly bahwa dirinya menjadi korban fitnah sistematis dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oly Chandra menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam atas peristiwa ini. Ia mengaku telah merasa dipermalukan secara terbuka, baik sebagai pribadi, kepala keluarga, maupun sebagai anggota kepolisian. Menurutnya, langkah hukum adalah satu-satunya cara untuk mencegah kejadian serupa terulang, baik terhadap dirinya maupun terhadap anggota Polri lainnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi dari sumber-sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penyebaran berita bohong dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oly berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi, dan apabila menemukan konten serupa, segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Lebih baik kita tempuh jalur hukum agar semuanya diproses secara profesional. Saya percaya bahwa hukum akan berdiri di atas kebenaran,” ujarnya mengakhiri pernyataan. (*)

Berita Terkait

SMP Swasta IT Samudera Pasai Mulia Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden atas Program Makan Gratis dan Siap Menampung 1000 Santri
Desakan Penyelidikan Dana Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Menguat, Kaperwil Mitrapolisi Aceh Minta APH Bertindak
Kadis ESDM Aceh Taufik Pimpin Aksi Bersih-Bersih Pasar Ikan Idi Rayeuk, Pemerintah Hadir Pulihkan Ekonomi Warga Pasca Banjir
Julok Putra Legend FC Juara, Medco E&P Sukses Satukan Komunitas Lewat Turnamen Silaturahmi
Wakili Simpang Jernih, SD Negeri Pante Kera Harumkan Aceh Timur Lewat Gerakan Seniman Masuk Sekolah
Warga Pertanyakan Kepemilikan Lahan PT PAS, Pemerintah Aceh Timur Bentuk Tim Verifikasi
Bea Cukai Langsa dan Satpol PP-WH Aceh Timur Amankan 14.100 Batang Rokok Ilegal dari Peredaran
Jurnalis Diduga Dihalangi saat Meliput Pengembalian Dana Desa, Mantan Geuchik: Ini Harusnya Transparan untuk Publik

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:46 WIB

Bupati Karo Sambangi Warga Kec. Kutabuluh Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, layanan Dukcapil, Layanan Dinas Sosial

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:08 WIB

Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:45 WIB

Bupati Karo Temui Menteri Koperasi Bahas Modernisasi Ekosistem Komoditas Lokal dan Pertanian Hortikultura

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:11 WIB

Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Kemenag Nagan Raya Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:00 WIB

Nagan Raya Fair 2026 Berakhir Meriah, Bupati TRK: Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:44 WIB

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:53 WIB

Usaha Budidaya Bunga Semakin Sulit, Pasar Semakin sempit Akibat Bersaing Dengan Perusahaan Bunga Berskala Besar Forum Petani Bunga Kab. Karo Lakukan Aksi Damai

Senin, 20 Juli 2026 - 18:08 WIB

Bupati TRK Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Empat Warisan Budaya dan Kuliner Tradisional

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB