Bripka Oly Chandra Difitnah Lewat Blog Tak Bertanggung Jawab, Tempuh Jalur Hukum untuk Pulihkan Nama Baik

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 03:34 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur — Seorang anggota kepolisian dari Polres Aceh Timur, Bripka Oly Chandra, menjadi korban pemberitaan yang diduga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Berita tersebut dipublikasikan melalui platform blogspot dengan alamat jurnalispolice.com, yang dalam beberapa waktu terakhir aktif menyebarkan konten bernada menyerang dan memojokkan pribadi Oly serta institusi tempatnya bertugas.

Menurut penuturan Bripka Oly Chandra kepada wartawan, Minggu (29/6/2025), konten blog tersebut telah berulang kali menyudutkan dirinya. Namun, puncak dari penyebaran informasi menyesatkan itu terjadi pada Jumat, 28 April 2025. Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Oly menerima pesan dari seorang rekan media online di Aceh Timur. Rekan tersebut menginformasikan bahwa namanya disebut dalam sebuah artikel blog yang berjudul provokatif: “Bripka Oly Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil.” Tautan artikel tersebut juga telah tersebar luas di grup WhatsApp bernama Media Aceh Timur Center.

Setelah membuka tautan itu, Oly mengaku sangat terkejut sekaligus geram. Dalam artikel tersebut, dirinya dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang disebut sedang hamil. Padahal, menurut penjelasannya, istrinya meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Utara, dan kasus tersebut telah ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar apa pun, dan informasi yang dipublikasikan sepenuhnya adalah fitnah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Oly menyampaikan bahwa pemberitaan serupa bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, blog yang sama juga pernah menudingnya sebagai penampung narkoba dan pemeras warga kecil. Tuduhan-tuduhan tersebut, menurut Oly, sama sekali tidak berdasar dan sangat mencemarkan nama baik dirinya sebagai anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas. Ia juga mencatat bahwa sedikitnya lima artikel dalam blog itu telah memuat informasi palsu yang menyerang institusinya, khususnya Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur dan Unit Reskrim Polsek Nurussalam.

Baca Juga :  Oknum Wartawan Aceh Timur Menjiplak Karya Orang Lain

Selain menyebarkan fitnah, blog tersebut juga dinilai telah melanggar kaidah-kaidah dasar jurnalistik. Oly menyoroti bahwa dalam penulisan artikel, tidak ada proses verifikasi fakta, konfirmasi terhadap narasumber utama, maupun prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penulis artikel juga menggunakan nama samaran, yaitu “Junaidi IB”, yang ternyata juga fiktif. Setelah melakukan klarifikasi, Oly menyebut bahwa Junaidi IB asli bahkan merasa kaget dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menulis atau mengetahui artikel dimaksud. Ia juga menegaskan bahwa hubungannya dengan Oly tidak cukup dekat untuk mengetahui informasi pribadi apalagi menulis tuduhan seberat itu.

Atas dasar tersebut, Oly menganggap tindakan penyebar informasi di blog jurnalispolice.com bukan hanya pelanggaran terhadap etika jurnalistik, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum. Ia pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur. Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Oly berharap agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti dan pelaku penyebar fitnah dapat diproses secara hukum.

Baca Juga :  Bawaslu Aceh Timur Ingatkan Semua Caleg Tak Lakukan Money Politik

Ia menambahkan bahwa sebelumnya, pada bulan April 2025, pihak Propam Polda Aceh melalui Paminal dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) telah turun ke lapangan guna menindaklanjuti pemberitaan awal dari blog tersebut. Hasil klarifikasi dan pemeriksaan internal menyimpulkan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti. Temuan itu turut memperkuat keyakinan Oly bahwa dirinya menjadi korban fitnah sistematis dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oly Chandra menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam atas peristiwa ini. Ia mengaku telah merasa dipermalukan secara terbuka, baik sebagai pribadi, kepala keluarga, maupun sebagai anggota kepolisian. Menurutnya, langkah hukum adalah satu-satunya cara untuk mencegah kejadian serupa terulang, baik terhadap dirinya maupun terhadap anggota Polri lainnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi dari sumber-sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penyebaran berita bohong dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oly berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi, dan apabila menemukan konten serupa, segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Lebih baik kita tempuh jalur hukum agar semuanya diproses secara profesional. Saya percaya bahwa hukum akan berdiri di atas kebenaran,” ujarnya mengakhiri pernyataan. (*)

Berita Terkait

Wartawan Senior Aceh Timur Desak Reformasi Kepemimpinan Dinas Pendidikan Demi Pendidikan yang Lebih Baik
Agus Suryadi Maju sebagai Calon Geuchik Batu Sumbang dengan Visi Sosial dan Komitmen Perubahan Desa
Polemik Keuangan Aceh Timur Wakil Rakyat Aman ASN Yang Menanggung Beban.
Badan Advokasi Indonesia Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Kasus Pupuk Bersubsidi dan Dana PNPM di Darul Aman Aceh Timur
Oknum Wartawan Aceh Timur Menjiplak Karya Orang Lain
Haji Sopiyan Sumber Hoak , Ini Klarifikasi Dari Hasbi, Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia, DPD A-PPI
Ormas LAKI Aceh Timur Desak Polda Aceh dan Kejati Aceh Periksa LHP – BPK Aceh Timur TA 2021
Gaji Aparatur Desa dan TPP ASN di Aceh Timur Tertunda: LAKI Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 15:25 WIB

MTQ 2025 Subulussalam Hadirkan Ruang Syiar, Prestasi, dan Penguatan Nilai Keislaman

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:13 WIB

Mantan Pj Suka Makmur Klarifikasi Proyek Dana Desa, Pertanyakan Etika Pemberitaan

Senin, 7 Juli 2025 - 04:33 WIB

Perubahan Signifikan Bagi Warga Subulussalam Berkat Program Bedah Rumah Dandim Letkol Inf Un Wahyu Nugroho

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:02 WIB

Ketua BPG Teladan Baru Beberkan Kejanggalan: Dana Direhab Mushalla Tanpa Rapat, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:13 WIB

Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk: Kejaksaan Mengendus Aroma Korupsi Vs Program Titipan Berjamaah

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:17 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasi PMD Longkib, Terima Uang dari Dana Desa Lewat Proyek APBDes Buatan Mantan Pendamping

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:59 WIB

Wartawan SPJ Tuding Ketua AWNI Subulussalam ‘Sok Berpihak’ pada Pemerintah Desa, Fungsi Pengawasan Pers Diragukan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:31 WIB

Isu Mendilam Memanas: Klarifikasi Pj Kades Dinilai Menyesatkan

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB