Andi Amran: Polda Riau Telah Menjawab Tantangan Negara untuk Lindungi Harga dan Kualitas Beras Masyarakat

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 27 Juli 2025 - 13:32 WIB

50750 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Riau dalam mengungkap kasus pengoplosan beras yang disalahgunakan untuk dijadikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog serta beras premium. Kasus tersebut terungkap di sebuah gudang di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sebanyak 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, masyarakat diperkirakan harus membayar antara Rp5.000 hingga Rp7.000 lebih mahal per kilogram dari harga seharusnya. Bahkan, selisih harga bisa mencapai Rp9.000 jika dioplos menjadi beras premium. Selain itu, mutu beras diduga berada di bawah standar kualitas pangan.

“Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari praktik kecurangan pangan, sesuai arahan yang telah kita bahas sebelumnya,” ujar Mentan pada Minggu pagi di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, Menteri Pertanian baru saja menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Kota Pekanbaru pada Selasa, 22 Juli 2025. Dalam kunjungan tersebut, ia melakukan pertemuan dengan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, dan membahas serius isu ketahanan pangan, termasuk dugaan praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat. Sehari setelah pertemuan itu, jajaran Polda Riau bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Pj Bupati Tinjau Pelayanan Kesehatan 

Mentan menyebutkan bahwa praktik pengoplosan beras telah merusak program SPHP yang merupakan bagian dari kebijakan pangan nasional dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Program ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh beras berkualitas dengan harga yang terjangkau.

“Pengoplosan beras adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung oleh subsidi dari anggaran negara untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi. Saya bangga Polda Riau bergerak cepat setelah diskusi kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menteri menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap distribusi beras SPHP di seluruh wilayah Indonesia, dengan melibatkan Satgas Pangan dan aparat kepolisian di setiap daerah. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ditemukan 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi, dengan kerugian masyarakat yang diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun akibat praktik serupa.

“Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat penegak hukum lainnya, agar tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat agar menimbulkan efek jera,” tegas Mentan.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyatakan bahwa penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan konsumen.

“Arahan Bapak Kapolri jelas, yaitu bagaimana kita hadir di tengah masyarakat dan memberikan rasa aman melalui langkah-langkah konkret yang menjaga situasi kamtibmas,” kata Irjen Herry.

Baca Juga :  Rakernis Bareskrim Polri Resmi Dibuka

Operasi ini dipimpin langsung oleh Direktorat Reskrimsus Polda Riau di bawah komando Kombes Ade Kuncoro. Polisi mengungkap dua modus operandi tersangka R, yakni mencampur beras SPHP Bulog dengan beras kualitas buruk (reject), serta membeli beras murah dari wilayah Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik, untuk mengecoh konsumen.

Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras kualitas rendah, 18 karung kosong berlabel SPHP, timbangan digital, mesin jahit, serta benang jahit yang digunakan untuk memalsukan kemasan.

“Negara telah memberikan subsidi, namun dimanipulasi oleh oknum demi keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tetapi bentuk kejahatan yang berdampak langsung terhadap anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” kata Kapolda Riau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana dalam kasus ini mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp2 miliar. (ROS H)

Berita Terkait

Karang Taruna Cipta Mandiri Bojonghaleang Gelar Santunan Yatim dan Pembagian Al-Qur’an di Bulan Ramadhan
Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik
Bukan Miniatur, Fawaz Salim Bangun Jimny dan VW Safari Kayu yang Bisa Dikendarai
Partai Gerindra KBB Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi Kader dan Masyarakat
STOK BERAS DAN MINYAK GORENG DI JAWA BARAT DIPASTIKAN SANGAT AMAN
IKAWIGA Gandeng PT. IKKN Gelar Bukber Bersama Anak Yatim Piatu, Dhuafa dan Pekerja Sosial Se Malang Raya
Program Makanan Bergizi Puteran 2 Berjalan Lancar, Menu Baru Lebih Variatif dan Disukai Siswa di 20 Sekolah
Rp300 Juta untuk Studio Vodcast, BUMDesma di Cipatat Disorot Soal Transparansi

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 04:30 WIB

Pasang Tenda Malam Hari, Ketua RT di Kayu Ubi Pugung Tanggamus Tewas Tersengat Listrik

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:09 WIB

Ulang Tahun ke-67 Bupati Tanggamus : Ibu Lisa Jadi Korban Tabrak Motor, Keramaian Penuh tapi Pengawasan & Ambulans Tak Siap

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:39 WIB

Polres Tanggamus Gelar Gerakan Pangan Murah di Gisting, Warga Antusias Beli Bahan Pokok

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:24 WIB

Polres Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Wartawan Media Patroli86 soal Gadis Ulu Belu Dibawa Kabur Pacarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:14 WIB

Serap Aspirasi Masyarakat Dapil V M. Rangga Putra Hakim Menggelar Reses Masa Sidang II Tahun 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:37 WIB

Peringati HKG – HUT Lampung Ke-62, TP-PKK Provinsi Gelar Baksos di Pugung dan Talang Padang

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:26 WIB

Puluhan Pejabat Pemkab Tanggamus Dilantik, Bupati Minta Birokrasi Bekerja Nyata

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:57 WIB

Sidang TPP Lapas Kotaagung Bahas Usulan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2026

Berita Terbaru