Andi Amran: Polda Riau Telah Menjawab Tantangan Negara untuk Lindungi Harga dan Kualitas Beras Masyarakat

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 27 Juli 2025 - 13:32 WIB

50702 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Riau dalam mengungkap kasus pengoplosan beras yang disalahgunakan untuk dijadikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog serta beras premium. Kasus tersebut terungkap di sebuah gudang di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sebanyak 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, masyarakat diperkirakan harus membayar antara Rp5.000 hingga Rp7.000 lebih mahal per kilogram dari harga seharusnya. Bahkan, selisih harga bisa mencapai Rp9.000 jika dioplos menjadi beras premium. Selain itu, mutu beras diduga berada di bawah standar kualitas pangan.

“Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari praktik kecurangan pangan, sesuai arahan yang telah kita bahas sebelumnya,” ujar Mentan pada Minggu pagi di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, Menteri Pertanian baru saja menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Kota Pekanbaru pada Selasa, 22 Juli 2025. Dalam kunjungan tersebut, ia melakukan pertemuan dengan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, dan membahas serius isu ketahanan pangan, termasuk dugaan praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat. Sehari setelah pertemuan itu, jajaran Polda Riau bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Baca Juga :  PASANGAN MUZAKIR MANAF-FADHLULLAH LAYAK PIMPIN ACEH PERIODE 2024-2029

Mentan menyebutkan bahwa praktik pengoplosan beras telah merusak program SPHP yang merupakan bagian dari kebijakan pangan nasional dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Program ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh beras berkualitas dengan harga yang terjangkau.

“Pengoplosan beras adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung oleh subsidi dari anggaran negara untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi. Saya bangga Polda Riau bergerak cepat setelah diskusi kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menteri menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap distribusi beras SPHP di seluruh wilayah Indonesia, dengan melibatkan Satgas Pangan dan aparat kepolisian di setiap daerah. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ditemukan 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi, dengan kerugian masyarakat yang diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun akibat praktik serupa.

“Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat penegak hukum lainnya, agar tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat agar menimbulkan efek jera,” tegas Mentan.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyatakan bahwa penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan konsumen.

“Arahan Bapak Kapolri jelas, yaitu bagaimana kita hadir di tengah masyarakat dan memberikan rasa aman melalui langkah-langkah konkret yang menjaga situasi kamtibmas,” kata Irjen Herry.

Baca Juga :  Bupati Karo Bersama Kepala Daerah se-Sumut Tandatangani Komitmen Bersama Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara

Operasi ini dipimpin langsung oleh Direktorat Reskrimsus Polda Riau di bawah komando Kombes Ade Kuncoro. Polisi mengungkap dua modus operandi tersangka R, yakni mencampur beras SPHP Bulog dengan beras kualitas buruk (reject), serta membeli beras murah dari wilayah Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik, untuk mengecoh konsumen.

Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras kualitas rendah, 18 karung kosong berlabel SPHP, timbangan digital, mesin jahit, serta benang jahit yang digunakan untuk memalsukan kemasan.

“Negara telah memberikan subsidi, namun dimanipulasi oleh oknum demi keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tetapi bentuk kejahatan yang berdampak langsung terhadap anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” kata Kapolda Riau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana dalam kasus ini mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp2 miliar. (ROS H)

Berita Terkait

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Kades Mandalamukti Klarifikasi Isu Pembangunan Aula Mangkrak
PW GPA DKI Apresiasi BNN Ungkap Jaringan Narkoba Vape di Jakarta Utara
Desa Banggae Raih Peringkat ke-2 Nasional Pengguna Aktif DigiDes
Minim Pengawasan? Proyek Jalan Dana Desa Rp36 Juta di Batujajar Timur Cepat Rusak, Pemdes Bungkam
Perkuat Sinergi Antar Daerah Pemprov DKI Jakarta Hibahkan Mobil Pemadam Kebakaran Ke Pemkab Karo
Capaian Kepala BGN dan Jajaran Tahun 2025, DPP LPPI ; Berhasil Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB