Pringsewu, Lampung – Pelarian panjang seorang pria berinisial H (43) warga Gading Rejo, Pringsewu yang dikenal dengan julukan “Bonyok”, akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian.
Pria yang diduga kerap menjual dan menggadaikan kendaraan milik orang lain tanpa izin itu berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Pringsewu di wilayah Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, Kamis (7/5/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi memburu pelaku selama kurang lebih satu tahun. Selama menjadi buronan, H disebut berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas usai dilaporkan oleh sejumlah korban.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan pelaku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan penipuan dan penyalahgunaan kendaraan milik warga.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaannya di wilayah Banten,” katw Rosali, Sabtu (9/5/2026).
Kasat menjelaskan, tersangka ditangkap setelah salah satu korban diketahui bernama Budiyanto, warga Kecamatan Pagelaran. Korban awalnya meminjamkan sepeda motor Honda Beat miliknya kepada pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Saat itu, pelaku berdalih hendak menemui rekannya.
Namun setelah kendaraan dibawa pergi, motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Belakangan diketahui, kendaraan itu telah digadaikan kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Kasus serupa juga dialami Budyo, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Korban sempat menggadaikan mobil Toyota Avanza miliknya kepada pelaku senilai Rp10 juta karena kebutuhan mendesak. Namun ketika hendak menebus kendaraan, korban mendapati mobilnya telah kembali digadaikan pelaku kepada pihak lain dengan nilai mencapai Rp30 juta.
“Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp100 juta,” jelas Rosali.
Rosali mengungkapkan, meski sempat terkendala karena pelaku sering berpindah tempat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menjalankan aksinya karena faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Kami sudah menerima tiga laporan polisi dengan modus serupa yang melibatkan tersangka,” ungkapnya.
Kini H telah ditahan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.




































