Mahasiswa Aceh Tenggara Desak RUU Perampasan Aset Disahkan, Tuntut Presiden dan Kapolri Bertanggung Jawab atas Represi Aparat

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 15:44 WIB

50450 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE ,WASPADA INDONESIA | Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRK Aceh Tenggara, Kamis (4/9/2025). Aksi ini menjadi wadah penyampaian aspirasi atas berbagai persoalan yang dinilai mengancam demokrasi dan hak-hak warga negara. Para mahasiswa menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset, serta mendesak Presiden dan Kapolri bertanggung jawab atas tindakan represif aparat terhadap masyarakat sipil.

Aksi dimulai dengan longmarch dari Stadion H. Syahadat menuju Gedung DPRK. Sepanjang jalan, massa membawa poster, spanduk, dan meneriakkan yel-yel yang menggambarkan kekecewaan sekaligus perlawanan terhadap praktik yang mereka sebut menindas rakyat. Setibanya di gedung dewan, massa sempat disambut oleh Ketua DPRK bersama sejumlah anggota legislatif yang membawa parsel berisi semangka dan air mineral. Namun, simbol keramahan itu ditolak oleh mahasiswa yang memilih tetap fokus menyampaikan tuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam orasinya, penanggung jawab aksi, Eko Widyanto, menegaskan bahwa langkah turun ke jalan dilakukan karena maraknya praktik represif aparat yang terus berulang. Ia menilai pemerintah gagal melindungi hak dasar warga negara. “Kami mengecam keras tindakan represif yang terus dilakukan aparat. Mereka yang gugur dalam perjuangan menambah catatan hitam atas kegagalan negara melindungi hak paling dasar, yaitu hak hidup warga negara,” serunya di hadapan ratusan massa.

Baca Juga :  Polres Agara Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Tersangka Peragakan 16 Adegan di Mapolres Aceh Tenggara

Aliansi Mahasiswa Bersatu merinci enam tuntutan utama. Pertama, mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Kedua, meminta pemerintah membebaskan seluruh aktivis dan demonstran yang ditahan karena menyuarakan pendapat. Ketiga, menuntut Presiden Prabowo Subianto bertanggung jawab atas pelanggaran HAM dan praktik pemberangusan kebebasan sipil. Keempat, mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo mundur karena dinilai gagal mencegah tindakan represif aparat. Kelima, menolak pembahasan sejumlah RUU kontroversial seperti RUU Polri, RUU Penyiaran, dan RUU KUHP yang dianggap berpotensi membatasi demokrasi. Keenam, menolak kenaikan gaji serta tunjangan DPR RI, dengan usulan agar anggaran tambahan dialihkan pada program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Eko juga menuding pemerintah dan DPR tidak lagi konsisten dengan amanah konstitusi. Ia menyebut sumpah jabatan yang diucapkan para pejabat negara hanya menjadi formalitas tanpa bukti nyata. “Bobroknya pemerintahan ini jelas terlihat. Sumpah jabatan hanya tinggal sumpah palsu. Kami tidak akan diam ketika rakyat terus ditindas,” ucapnya lantang.

Baca Juga :  Pelepasan Jamaah Calon Haji Aceh Tenggara: Wabup Sampaikan Pesan Moral dan Kesehatan

Aksi yang berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian itu tetap berjalan damai. Ratusan mahasiswa memilih bertahan di depan Gedung DPRK Aceh Tenggara hingga mendapatkan respons resmi dari para wakil rakyat. Hingga malam hari, massa masih menggelar orasi dan membentangkan poster sebagai bentuk konsistensi perjuangan mereka.

Gelombang protes ini menambah catatan panjang dinamika hubungan antara mahasiswa, pemerintah, dan aparat keamanan. Tuntutan yang disuarakan tidak hanya berfokus pada isu lokal, melainkan juga menyinggung arah kebijakan nasional yang dinilai semakin jauh dari prinsip demokrasi dan keadilan sosial. Aksi tersebut menunjukkan bahwa mahasiswa di Aceh Tenggara ikut mengambil peran aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan serta menegaskan posisi mereka sebagai kelompok penekan yang kritis terhadap kebijakan negara.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

MTSN 1 Kutacane Gelar Beragam Perlombaan Menjelang Pembagian Rapor
Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Usai Tuntaskan Misi Perdamaian PBB di Lebanon, Puluhan Prajurit Yonif 114/SM Tiba di Aceh Tenggara
PJ Pengulu Kute Buluh Pertanyakan Integritas Pelapor, Jika Benar Mengapa Tidak Tempuh Jalur Resmi Sejak Awal
Menteri Wihaji Tinjau SPPG Pulonas 02 Aceh Tenggara, Pastikan Layanan Gizi Berjalan Optimal
Pegiat LIRA Aceh Tenggara Soroti Penutupan 76 Dapur SPPG di Aceh, Minta Dugaan Jual Beli Titik Diusut
BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:53 WIB

Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Perhentian Raja Pantau Pemipilan Jagung 2 Ton

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:49 WIB

Bukan Hanya Jaga Kamtibnas, Polsek KKH Banting Setir ke Sawah: Pupuk NPK-UREA Untuk Petani, Jagung Bangun Sari Dikawal Sampai Panen

Senin, 8 Juni 2026 - 17:05 WIB

Tanam Pangan Penting DI KAMPAR: Polsek Tapung Hilir Bumdes Sinergi Tanam 30 Ribu Jagung Pipil Kejar Swasembada

Senin, 8 Juni 2026 - 11:54 WIB

Disiplin Anggaran & Anti Pungli: Kacab III Disdik Riau Instruksikan Hemat Listrik-Air & Kawal Ketat SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:45 WIB

Turun ke Sawah, Kapolsek Kampar Kiri Hilir Tanam Jagung Ramoro Bareng Petani

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:24 WIB

Aksi Nyata Polri Kawal Pangan, Polsek Tapung Hilir Bagikan Benih Jagung 12 Kg di Kota Bangun

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:53 WIB

Biar Nggak Salah Beli, BBPOM Pekanbaru & Ir. H. Sahidin DPR RI Kasih Bocoran ke Warga Kampar: Ini 4 Cara Cek Pangan Aman Cegah Stunting

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:09 WIB

Gotong Royong Polisi-Petani di Kampar Kiri Hilir: 50 Kg Jagung Dipanen dari Lahan 0,25 Ha

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

MTSN 1 Kutacane Gelar Beragam Perlombaan Menjelang Pembagian Rapor

Selasa, 16 Jun 2026 - 01:03 WIB