Diamnya Dinas Perkimtan Aceh Tenggara, Warga Mengeluh Kualitas Buruk dan Dugaan Pungli Rumah Bantuan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:00 WIB

50518 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Program Rumah Layak Huni (RLH) di Kabupaten Aceh Tenggara, yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPR Aceh Dapil VIII, kini menuai sorotan tajam. Sejumlah warga penerima manfaat mengeluhkan buruknya kualitas bangunan rumah yang diterima dan bahkan menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) dari pihak pelaksana. Ironisnya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Aceh Tenggara, yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan teknis, justru memilih bungkam.

Proyek bantuan perumahan yang sedianya menjadi wujud kepedulian negara terhadap masyarakat berpenghasilan rendah itu kini terancam kehilangan makna. Dalam pelaksanaannya di sejumlah titik, termasuk di Kecamatan Lawe Alas, warga menyebut harus mengeluarkan uang tambahan untuk membeli material seperti semen, pasir, dan batu. Padahal mereka telah diberitahu bahwa seluruh kebutuhan pembangunan sudah masuk dalam perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan oleh Dinas Perkimtan.

Sejumlah penerima mengaku kecewa atas perlakuan pihak kontraktor yang meminta sejumlah uang kepada mereka, di luar skema bantuan. “Kami sering diminta uang tambahan. Dibilangnya bantuan tidak cukup untuk menutup material. Kalau tidak kami bayar, pekerja tidak lanjutkan pembangunan,” keluh JF, seorang warga penerima bantuan, Senin (20/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut JF, permintaan uang tersebut berulang, meskipun tidak disertai laporan penggunaan atau pencatatan resmi. “Kami bingung, katanya anggaran sudah diatur dalam RAB dinas. Kalau di lapangan masih kurang, kenapa kami yang harus menanggung?” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Kades Lembah Alas Diduga Markup Harga Pengadaan Baju Karang Taruna, Aktivis Desak Polisi Usut

Yang lebih disesalkan, adalah sikap pasif Dinas Perkimtan Aceh Tenggara. Padahal secara regulasi, mereka berada di posisi sentral dalam pengawasan pelaksanaan program RLH. Baik teknis bangunan, penetapan anggaran, sampai pemilihan pihak rekanan dilakukan di bawah kendali mereka. Namun hingga pembangunan memasuki tahap akhir, tak ada langkah koreksi terbuka atas berbagai keluhan masyarakat.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, mengatur bahwa proses program harus transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat penerima. RAB harus diumumkan, pelaksana harus bertanggung jawab, dan pengawasan melekat menjadi keharusan. Tapi di Aceh Tenggara, semua itu justru seperti tertutup kabut tebal.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan terkait adanya keluhan dan proses pembangunan RLH, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perkimtan Aceh Tenggara, Suci Wahyuni ST, enggan banyak bicara. “Hubungi saja Kepala Dinas ya, Pak,” ucapnya singkat, Rabu (22/10/2025).

Sikap diam pejabat pemerintah daerah ini semakin menambah kecurigaan masyarakat. Apalagi saat pembicaraan soal jumlah unit rumah bantuan yang dibangun, mitra kerja, dan peran pengawasan, tak satu pun yang mendapat jawaban jelas.

Informasi dari warga menyebutkan bahwa kualitas bangunan pun jauh dari standar. Banyak yang mengeluhkan bangunan retak dini, bahan bangunan kelas bawah, dan pengerjaan asal jadi. “Ini rumah bantuan, bukan rumah gratis. Tapi seolah-olah kita diminta berterima kasih sambil tutup mata. Kami tidak minta yang mewah, tapi setidaknya bangunan yang layak dan proses yang jujur,” ujar seorang penerima bantuan lainnya.

Baca Juga :  Akses Jalan Raje Bintang Pulonas Baru Sudah Dibuka, Simak ini penjelasan Bupati Agara

Sementara itu, tekanan agar penggunaan dana dan pelaksanaan proyek RLH diaudit secara menyeluruh makin menguat. Sejumlah tokoh masyarakat menyebut akan segera menyurati Inspektorat Aceh Tenggara dan Kejaksaan Negeri untuk menyelidiki adanya potensi penyalahgunaan dana publik, serta meminta Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk turun tangan menilai kelayakan layanan publik oleh Dinas Perkimtan.

Sebagai pelaksana teknis program bantuan perumahan, Dinas Perkimtan seharusnya menjadikan kepercayaan publik sebagai prioritas. Ketika keluhan muncul secara masif dan berulang, diam bukanlah pilihan. Justru wajib menjawab, terbuka, dan siap dikoreksi. Diamnya mereka hanya menambah daftar persoalan yang selama ini tertutup.

Jika tidak ada perbaikan mendasar atas tata kelola bantuan ini, proyek RLH di Aceh Tenggara hanya akan menjadi simbol kegagalan negara menghadirkan manfaat di tengah rakyatnya. Kualitas buruk, transparansi minim, dan pungutan liar yang membebani masyarakat miskin tak sepatutnya menjadi bagian dalam wajah bantuan sosial. Aceh tidak butuh pembangunan seremonial semata, melainkan kepedulian nyata yang menjaga marwah keadilan sosial di setiap ranah kehidupan.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan
H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara
Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh
Delapan Penghargaan Nasional, Aceh Tenggara Kukuhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas dan Percepat Penurunan Stunting
Aset PDAM Tirta Agara Diduga Dijual Diam-diam, Penegak Hukum Mandek
Kinerja Polres Aceh Tenggara Diapresiasi, Yahdi Hasan Ramud Soroti Perlindungan Generasi Muda
Bupati HM Salim Fakhry Lepas 145 Mahasiswa KKN, Dorong Kemandirian dan Pemulihan Masyarakat Pascabencana di Aceh Tenggara
Dana CSR PLN Kutacane Dipertanyakan, Aliansi Pemuda Desak APH Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 05:54 WIB

PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:24 WIB

Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur

Kamis, 16 April 2026 - 13:08 WIB

DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Selasa, 14 April 2026 - 20:23 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Selasa, 14 April 2026 - 18:49 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terbaru