Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung Melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu di Kejaksaan Negeri Pringsewu

hayat

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 19:36 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandarlampung—Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung Melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu di Kejaksaan Negeri Pringsewu

Pada hari Rabu, 18 September 2025, pukul 12.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, untuk periode 2021 s.d. 2025. Penyerahan Tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Pringsewu karena locus delicti perkara berada dalam wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka berinisial C.A., selaku Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) pada BRI Cabang Pringsewu yang bertugas sebagai tenaga pemasaran untuk menghimpun dana serta mengelola transaksi nasabah, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17.960.000.000,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah).

Baca Juga :  LSM Triga Nusantara Layangkan Surat Klarifikasi Dugaan Korupsi di Sekwan Kabupaten Pringsewu.

Terhadap tersangka C.A. disangka melanggar:
• Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
• Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Lampung berdasarkan Surat Kajati Lampung Nomor: B-5527/L.8/Ft.1/09/2025 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21).

Dalam perkara ini, Penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung telah melakukan penyitaan terhadap 613 barang bukti yang berasal dari tersangka dan para saksi, antara lain:
• aset tidak bergerak (tanah dan bangunan),
• kendaraan bermotor,
• perhiasan,
• telepon genggam, serta
• beberapa rekening tabungan pada berbagai bank.

Baca Juga :  LSM Lacak dan Simulasi Lampung Rencanakan Unjuk Rasa di Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung Laporkan Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025 tanggal 18 September 2025, terhadap tersangka C.A. dilakukan penahanan rutan untuk paling lama 20 (dua puluh) hari, terhitung 18 September 2025 s.d. 7 Oktober 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

LSM LIRA Provinsi Lampung Soroti Lonjakan Kekayaan Kepala BPMP Lampung, Akan Laporkan ke KPK
Cium Dugaan Korupsi Dinas Perumahan dan Cipta Karya Lampung LSM Simulasi Lampung Siap Bawa Ke meja APH
LSM Gemilang Soroti Transparansi Anggaran MAN 1 Pringsewu, Diduga Ada Potensi Mark-Up
LSM TRINUSA DPD Provini Lampung Minta BPJN Wilayah II Lampung Transparansi Anggaran Pemeliharaan Jembatan, Sinyalir Ada Mark-Up
*Akademisi Hukum Unila Soroti Insiden Demonstrasi Jakarta : Kebebasan Berpendapat Harus Dijalankan Dengan Damai Dan Tanggung Jawab
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung Soroti Lonjakan Fantastis Harta Pejabat Pertamina Sumbagsel: Sekjen Faqih Fahrozi Minta KPK Bertindak Tegas
LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG SOROTI KELANGKAAN GAS LPG 3KG: DESAK PERTAMINA PATRA NIAGA BERTANGGUNG JAWAB
LHKPN Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung: “Ada yang Tidak Wajar!” Lsm Trinusa DPD Provinsi Lampung Akan Lapor KPK.

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Jaya Sakti Peduli dan Berbagi Sesama Warga Setempat, Satgas Bangun Keharmonisan Lewat Ibadah dan Kebersamaan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB